Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

Rabu, 15 Mei 2024 06:35 WIB

Warga memadati salah satu posko Teman Ahok di Kuningan City, Jakarta, 11 Maret 2016. Teman Ahok berharap Ahok dapat maju sebagai calon Gubernur Independen dalam mewujudkan Jakarta baru yang lebih bersih, maju dan manusiawi. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Calon independen untuk Pemilihan Gubernur atau Pilgub DKI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI mengungkapkan bahwa calon independen yang tidak memenuhi persyaratan minimal dukungan dapat mencari jalur alternatif melalui partai politik.

Menurut Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI, Dody Wijaya, jika calon independen tidak memenuhi syarat, mereka masih memiliki kesempatan untuk maju melalui dukungan dari partai politik, asalkan partai tersebut memiliki minimal 20 persen kursi di DPRD Provinsi.

"Kecuali mereka tidak memenuhi persyaratan kemudian parpol berminat untuk usulkan," kata Dody Wijaya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 13 Mei 2024, dikutip dari Antara.

Dengan demikian, para calon independen disarankan untuk mempertimbangkan opsi ini agar tetap dapat bersaing dalam Pilgub DKI. Ini menunjukkan bahwa meskipun jalur independen adalah pilihan, tetapi adanya alternatif lain yang bisa dieksplorasi untuk mencapai tujuan politik mereka.

Pemilihan kepala daerah merupakan salah satu momen penting dalam proses demokrasi di Indonesia. Bagi individu yang ingin mencalonkan diri secara independen sebagai bupati atau gubernur, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

Advertising
Advertising

Berdasarkan Peraturan KPU, berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat pencalonan untuk bupati atau gubernur perseorangan.

Jumlah Dukungan yang Diperlukan

Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menetapkan persyaratan jumlah dukungan yang harus diperoleh oleh calon perseorangan berdasarkan jumlah penduduk di provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan.

Misalnya, bagi provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa, calon harus didukung minimal 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap. Sedangkan untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, persyaratan dukungan minimal adalah 6,5 persen.

Penyebaran Dukungan

Selain jumlah dukungan, Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (2) juga menekankan bahwa dukungan yang diperoleh harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah daerah kabupaten/kota atau kecamatan di wilayah yang bersangkutan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon mendapat dukungan yang merata dari berbagai wilayah.

Persyaratan Pemberi Dukungan

Kemudian Pasal 11 mengatur bahwa dukungan hanya dapat diberikan kepada satu pasangan calon perseorangan. Selain itu, orang yang memberikan dukungan harus memenuhi syarat sebagai pemilih yang berdomisili di daerah pemilihan dan tercantum dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir.

Dukungan tersebut juga harus dipastikan melalui Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau surat keterangan resmi dari instansi yang berwenang. Dengan adanya regulasi ini, proses pencalonan bupati atau gubernur perseorangan menjadi lebih terstruktur dan transparan.

Persyaratan yang ditetapkan bertujuan untuk memastikan bahwa calon yang mencalonkan diri secara independen memiliki dukungan yang cukup dan representatif dari masyarakat yang dipimpinnya. Oleh karena itu, bagi mereka yang berminat untuk mencalonkan diri sebagai bupati atau gubernur independen, penting untuk memahami dengan cermat persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.

Pilihan Editor: Verifikasi Faktual Calon Independen di Pilkada 2024, KPU Gunakan Metode Sensus

Berita terkait

Bawaslu Sebut Pemungutan Suara Ulang di Sumatera Barat Cetak Sejarah

1 jam lalu

Bawaslu Sebut Pemungutan Suara Ulang di Sumatera Barat Cetak Sejarah

Bawaslu menyebut Pemungutan Suara Ulang di Sumbar tercatat sebagai pemilu ulang yang melibatkan satu provinsi sekaligus.

Baca Selengkapnya

Daftar Rekomendasi 37 Calon Kepala Daerah yang Didukung Perindo di Pilkada 2024

2 jam lalu

Daftar Rekomendasi 37 Calon Kepala Daerah yang Didukung Perindo di Pilkada 2024

Hingga kini, total sudah ada 45 surat rekomendasi dan dukungan yang diberikan Perindo di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Survei Indikator Politik, Imam Budi Hartono Meraih Elektabilitas Tertinggi Menjelang Pilkada Depok

3 jam lalu

Survei Indikator Politik, Imam Budi Hartono Meraih Elektabilitas Tertinggi Menjelang Pilkada Depok

Dalam survei teranyar Indikator Politik Indonesia, nama politikus PKS Imam Budi Hartono unggul di antara calon wali kota Depok yang lainnya.

Baca Selengkapnya

Begini Upaya PDIP untuk Bisa Memenangkan Pilkada 2024

6 jam lalu

Begini Upaya PDIP untuk Bisa Memenangkan Pilkada 2024

PDIP memberikan pelatihan kepada 600 peserta. Partai ini optimistis, jika memenangkan pilkada 2024,

Baca Selengkapnya

Pesan Jokowi ke Polri Menjelang Pelaksanaan Pilkada 2024: Jaga Netralitas

8 jam lalu

Pesan Jokowi ke Polri Menjelang Pelaksanaan Pilkada 2024: Jaga Netralitas

Jokowi berpesan kepada Polri menjaga demokrasi agar pilkada dapat berlangsung aman jujur dan adil

Baca Selengkapnya

Bawaslu Minta KPU Akomodasi Calon Perorangan di Pilkada Serentak

11 jam lalu

Bawaslu Minta KPU Akomodasi Calon Perorangan di Pilkada Serentak

Bawaslu merespons soal calon kepala daerah perorangan yang mendaftarkan diri ke KPU.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua DPD PDIP Sumut: Nikson Nababan Berpeluang Kuat di Pilkada 2024

13 jam lalu

Wakil Ketua DPD PDIP Sumut: Nikson Nababan Berpeluang Kuat di Pilkada 2024

PDIP sudah menyiapkan 'Golden Tiket' khusus untuk kadernya.

Baca Selengkapnya

Kerja Sama PDIP dengan Gerindra di Pilkada 2024, di Daerah Mana?

13 jam lalu

Kerja Sama PDIP dengan Gerindra di Pilkada 2024, di Daerah Mana?

Bagaimana lika-liku politik PDIP jelang Pilkada 2024, disebut akan gaet Gerindra sebagai duet politik

Baca Selengkapnya

Sandiaga Bilang Belum Ada Cawe-cawe Jokowi di Pilgub Jakarta

19 jam lalu

Sandiaga Bilang Belum Ada Cawe-cawe Jokowi di Pilgub Jakarta

Jokowi disebut-sebut menawarkan Kaesang Pangarep untuk bertarung di pilgub Jakarta.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno Bicara Peluang Maju di Pilgub Jatim hingga DKI Jakarta

20 jam lalu

Sandiaga Uno Bicara Peluang Maju di Pilgub Jatim hingga DKI Jakarta

Sandiaga Uno didorong organ relawan untuk berkontestasi di pilgub Jawa Timur 2024.

Baca Selengkapnya