Momen KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Baca Keterangan di Sidang MK Hari Ini
Reporter
Yohanes Maharso Joharsoyo
Editor
Eko Ari Wibowo
Selasa, 14 Mei 2024 12:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner KPU RI Idham Holik menegur kuasa hukumnya, Hanter Oriko Siregar, dalam sidang sengketa pileg 2024 di Gedung MK hari ini, Selasa, 14 Mei 2024. Idham menegur Hanter karena salah menulis keterangan KPU pada perkara nomor 58-01-03-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan PDI Perjuangan.
Awanya Hanter menjelaskan keterangan KPU. Pada poin ketiga, Hanter mengatakan, KPU menetapkan suara pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kota Manado dapil 5 Manado. Namun, Hanter tiba-tiba berhenti membaca karena Idham tampak mengingatkan Hanter.
"Ini tuh Termohon, Mas. Masa Pemohon disahkan. Salah. Artinya, Mas, membenarkan Pemohon itu," ucap Idham kepada Hanter. Kuasa hukum KPU itu lantas meminta renvoi atau izin memperbaiki penulisan kepada Ketua Hakim Panel III, Arief Hidayat.
"Poin 3 izin renvoi, yang Mulia," kata Hanter.
"Renvoi di mananya?" tanya Arief Hidayat.
"Menetapkan perolehan suara termohon, pemohon, untuk pengisian anggota DPRD," kata Hanter.
Arief lantas bertanya, revisi yang dilakukan untuk suara pemohon atau termohon. Jika suara termohon yang direvisi, kata Arief, memang KPU mendapat suara berapa. Idham Holik lalu memotong pertanyaan Arief dan menyebut kuasa hukumnya salah menulis petitum.
"Izin yang Mulia, ini ada kesalahan kuasa hukum kami dalam menulis petitum. Yang dimaksud teks pemohon adalah termohon, jadi mohon di-renvoi," kata Idham.
Arief kemudian memastikan apakah yang dimaksud KPU adalah menetapkan suara sah yang sudah ditetapkan oleh termohon (KPU) dan bukan pemohon. "Coba diperbaiki apa yang dimaksud. Masa saya yang membuat rumusannya," kata Arief.
Idham lalu tampak memberikan penjasan pada kuasa hukum KPU. "Iya ini salah. Ini sama ini kan bertentangan, mas. Kalau Mas menulis ini, nanti membetulkan pemohon. Iya artinya termohon. Mas, ini Pemohon atau Termohon?" tanya Idham kepada Hanter.
Arief Hidayat kemudian mengingatkan Idham untuk mematikan mic. "Dimatikan itu mic-nya. Matikan dulu. Nanti yang lain denger enggak elok itu," tutur Arief.
Adapun dalam perkara ini, PDIP sebagai pemohon meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum khususnya pada Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Daerah Pemilihan Manado 5:
PDIP juga meminta MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 9, Kelurahan atau Desa Banjer, Kecamatan Tikala, Kota Manado, dan TPS 10, Kelurahan atau Desa Banjer, Kecamatan Tikala, Kota Manado untuk Pemilihan Calon Legislatif DPRD Kota Manado 5.
Pilihan Editor: KPU Sebut Dokumen yang Digunakan Golkar di Sengketa Pileg DPRD Tanjung Pinang Tidak Valid