Partai Hijau Ingin Usung Haris Azhar Jadi Cagub Jakarta Jalur Independen, Tapi Batal

Editor

Amirullah

Minggu, 12 Mei 2024 21:37 WIB

Pemohon Haris Azhar hadir dalam Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi juga diajukan oleh Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Pegiat hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar batal diusung menjadi calon gubernur atau cagub Jakarta jalur independen di pemilihan kepala daerah atau pilkada 2024.

Presidium Nasional Partai Hijau Indonesia, John Muhammad, mengatakan Haris telah menelepon pihaknya pada Ahad sore, 12 Mei 2024. Lewat sambungan telepon, Haris mengatakan dirinya tidak bisa menjadi calon independen yang diusung Partai Hijau Indonesia.

Seperti diketahui, Partai Hijau Indonesia belum terdaftar sebagai peserta pemilu 2024. Oleh sebab itu, partai ini mengusung calon independen dalam Pilkada Jakarta 2024.

"Pertama, kami mempertimbangkan kasusnya Haris Azhar ini masih belum inkrah," ujar John saat ditemui di kantor KPU Jakarta pada Ahad malam, 12 Mei 2024.

Kasus yang dimaksud oleh John adalah tuduhan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Advertising
Advertising

Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur memvonis bebas terdakwa Haris Azhar. Namun, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan permohonan kasasi.

"(Kasus ini) kemungkinan akan merugikan pencalonannya dia sendiri atau proses ketika kita udah lolos nih berkampanye, tapi kemudian ada putusan yang merugikan Mas Haris. Itu kan juga membatalkan perjuangan kita," ujar John.

Karena batal dicalonkan, dia mengatakan, Haris memilih menjadi pengacara untuk memperjuangkan hak-hak calon independen. Dia menjelaskan, jadwal pendaftaran untuk calon perseorangan seharusnya pada 26-27 Agustus 2024. Tapi, dipercepat menjadi 8-12 Mei 2024. Padahal, kata dia, pengumuman pendaftaran dilakukan KPU pada 5-7 Mei 2024.

"Begitu diumumkan, tiga hari kemudian Anda mengumpulkan (hampir) 619 ribu KTP, itu tidak masuk akal," ucap John.

Seperti diketahui, salah satu syarat bagi calon independen adalah mendapatkan sebanyak 618.968 dukungan dari warga Jakarta. Dia pun pesimis bisa mengumpulkan KTP sebanyak itu. "Kami tetap akan daftar dan kami akan berjuang melalui proses hukum, yaitu dengan menggugat tahapan yang tiba-tiba mendadak berubah," beber John.

Dia menuturkan, pendaftaran tetap dibutuhkan. Sebab, surat penolakan dari KPU nantinya digunakan sebagai legal standing atas gugatan sengketa proses pilkada di Bawaslu.

Pengganti Haris Azhar

John menuturkan, pihaknya telah berdiskusi untuk menunjuk pengganti Haris. Hasilnya, John Muhammad alias dirinya sendiri yang diusung oleh Partai Hijau Indonesia untuk menjadi bacagub Jakarta jalur independen.

"Suci Fitria Tanjung tetap maju," ujar John.

Suci adalah Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia alias Walhi Jakarta. Dia akan menjadi wakil John dalam kontestasi ini.

Sebelumnya, Partai Hijau Indonesia mengungkapkan akan mengusung Haris-Suci dalam Pilkada Jakarta 2024 lewat jalur calon independen. Setelah ada perubahan, pasangan calon yang diusung adalah John-Suci.

Partai Hijau telah meminta akses sistem informasi pencalonan (silon) bagi John dan Suci untuk mengunggah persyaratan. Ini termasuk bukti dukungan yang menyertakan salinan KTP warga Jakarta.

Pilihan Editor: Jadwal Seleksi Mandiri di 10 PTN Terbaik Indonesia

Berita terkait

Kurawal Foundation Tegak Lurus Menolak Jokowisme, Soroti Pola Kriminalisasi dan Represif Rezim Jokowi

7 hari lalu

Kurawal Foundation Tegak Lurus Menolak Jokowisme, Soroti Pola Kriminalisasi dan Represif Rezim Jokowi

Kurawal Foundation nyatakan tegal lurus menolak paham Jokowisme dengan menjabarkan kriminalisasi dan tindakan represif rezim Jokowi.

Baca Selengkapnya

Cara Ridwan Kamil Atasi Ketimpangan di Jakarta

11 hari lalu

Cara Ridwan Kamil Atasi Ketimpangan di Jakarta

Ridwan Kamil bakal menyiapkan tiga program untuk mengatasi ketimpangan gender yang terjadi di Jakarta. Salah satunya yakni ada sekolah gratis.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 1.634 Personel untuk Amankan Debat Perdana Pilgub DKI

12 hari lalu

Polda Metro Jaya Kerahkan 1.634 Personel untuk Amankan Debat Perdana Pilgub DKI

Kabid Humas Polda Metro Jaya: Pengamanan debat terbagi menjadi tiga level yang dikomandoi oleh Kapolres Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Jaga Debat Perdana Pilkada DKI 2024, Polisi Kerahkan 1.634 Pasukan

12 hari lalu

Jaga Debat Perdana Pilkada DKI 2024, Polisi Kerahkan 1.634 Pasukan

Debat perdana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 akan berlangsung malam ini.

Baca Selengkapnya

Kun Wardana: Jakarta Bisa Hijau Setelah Banyak Warga Pindah ke IKN

21 hari lalu

Kun Wardana: Jakarta Bisa Hijau Setelah Banyak Warga Pindah ke IKN

Calon wagub dari jalur independen Kun Wardana mengatakan penghijauan Jakarta bisa dilakukan setelah banyak warganya nanti pindah ke IKN.

Baca Selengkapnya

MA Tolak Kasasi Jaksa, Fatia dan Haris Azhar Tidak Mencemari Nama Luhut Soal Bisnis Tambang di Intan Jaya

22 hari lalu

MA Tolak Kasasi Jaksa, Fatia dan Haris Azhar Tidak Mencemari Nama Luhut Soal Bisnis Tambang di Intan Jaya

MA menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang membebaskan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar atas dakwaan pencemaran nama baik Luhut.

Baca Selengkapnya

Pesan Haris Azhar Usai MA Tolak Kasasi Jaksa di Kasus Lord Luhut

22 hari lalu

Pesan Haris Azhar Usai MA Tolak Kasasi Jaksa di Kasus Lord Luhut

MA menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa dalam perkara 'Lord Luhut' dengan terdakwa dua aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

Baca Selengkapnya

Menang di MA, Fatia dan Haris Azhar Minta Investigasi Dugaan Konflik Kepentingan Luhut di Papua

22 hari lalu

Menang di MA, Fatia dan Haris Azhar Minta Investigasi Dugaan Konflik Kepentingan Luhut di Papua

Kemenangan ini tidak hanya mengakhiri proses hukum terhadap mereka, tapi juga membuka kembali isu dugaan conflict of interest Luhut di Papua.

Baca Selengkapnya

Arti Nomor Urut 1 dalam Pilgub Jakarta 2024 bagi Ridwan Kamil-Suswono

24 hari lalu

Arti Nomor Urut 1 dalam Pilgub Jakarta 2024 bagi Ridwan Kamil-Suswono

Ridwan Kamil mengatakan saat dia maju pada Pilgub Jabar 2018 juga mendapatkan nomor urut 1.

Baca Selengkapnya

Dharma Pongrekun Akui Kesulitan Logistik di Pilkada Jakarta: Kami Gotong Royong

26 hari lalu

Dharma Pongrekun Akui Kesulitan Logistik di Pilkada Jakarta: Kami Gotong Royong

Dharma Pongrekun mengatakan calon independen punya cara yang berbeda di Pilkada Jakarta karena keterbatasan pendanaan.

Baca Selengkapnya