Partai Buruh Bakal Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK

Reporter

Daniel A. Fajri

Editor

Amirullah

Minggu, 12 Mei 2024 18:49 WIB

Aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh bakal mengajukan permohonan uji materi Pasal 40 ayat (30) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Pasal tersebut dianggap membatasi hak bagi parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD untuk mengusulkan pasangan calon di pilkada.

Ketua Tim Khusus Pilkada Partai Buruh Said Salahuddin mengatatakan pihaknya sudah menyiapkan materi permohonan ke MK. "Tinggal menunggu beberapa pemohon tambahan dari perorangan bakal calon gubernur, bupati, dan wali kota yang akan bersama-sama Partai Buruh menjadi Pemohon di MK," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima pada Ahad, 12 Mei 2024.

Dalam ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu dinyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Partai Buruh menganggap aturan berlaku tidak adil. Sebab, setiap parpol yang memperoleh suara pada pemilihan umum anggota DPRD tahun 2024, baik yang memperoleh kursi DPRD maupun yang tidak memperoleh kursi DPRD tidak diberikan hak yang sama untuk mengusulkan pasangan calon.

Advertising
Advertising

Hak untuk mencalonkan pasangan calon, kata Partai Buruh, juga dibatasi hanya untuk parpol yang mempunyai kursi DPRD saja.

Said mendorong aturan pilkada kembali dirancang seperti pemilihan tidak serentak pada tahun 2005 – 2013, syarat pengusulan paslon dengan menggunakan perolehan suara ditentukan minimal 15 persen.

"Maka pada masa itu semua parpol non-seat pun bisa ikut mengusulkan paslon di pilkada dengan cara berkoalisi," kata Said.

Pilihan Editor: Jadwal Seleksi Mandiri di 10 PTN Terbaik Indonesia

Berita terkait

Tim Pembela Prabowo-Gibran di MK Menuju Posisi Menteri: Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, dan Eddy Hiariej

7 jam lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran di MK Menuju Posisi Menteri: Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, dan Eddy Hiariej

Beberapa nama Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam sengketa Pilpres 2024, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, dan Eddy Hiariej digadang jadi menteri.

Baca Selengkapnya

KPU Depok Akan Gelar Debat Perdana: Rencana Jadwal, Lokasi, dan Sistem ID Card

21 jam lalu

KPU Depok Akan Gelar Debat Perdana: Rencana Jadwal, Lokasi, dan Sistem ID Card

KPU Kota Depok bakal menggelar debat perdana yang kemungkinan besar pada 26 atau 27 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Awasi Ujaran Kebencian di Pilkada 2024, Bawaslu Gandeng TikTok hingga Google

21 jam lalu

Awasi Ujaran Kebencian di Pilkada 2024, Bawaslu Gandeng TikTok hingga Google

Bawaslu menggandeng berbagai pihak dalam melakukan pengawasan ujaran kebencian dan misinformasi pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Otto Hasibuan ke Kertanegara, Sebelumnya Jadi Pembela Prabowo-Gibran Saat Sengketa Pilpres 2024 di MK

1 hari lalu

Otto Hasibuan ke Kertanegara, Sebelumnya Jadi Pembela Prabowo-Gibran Saat Sengketa Pilpres 2024 di MK

Otto Hasibuan masuk dalam 59 nama yang di panggil Prabowo ke Kertanegara. Ia anggota tim hukum Prabowo-Gibran dalam sengketa Pilpres 2024 di MK.

Baca Selengkapnya

Busyro Minta Prabowo Terbitkan Perpu Kembalikan UU KPK yang Lama

2 hari lalu

Busyro Minta Prabowo Terbitkan Perpu Kembalikan UU KPK yang Lama

Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas meminta Presiden terpilih Prabowo Subianto membuat Perpu untuk kembalikan UU KPK lama dalam 100 hari kerja.

Baca Selengkapnya

Jelang Kampanye Terbuka, Polisi Petakan Daerah Rawan Gesekan Massa di Kota Yogyakarta

2 hari lalu

Jelang Kampanye Terbuka, Polisi Petakan Daerah Rawan Gesekan Massa di Kota Yogyakarta

Kampanye terbuka di Kota Yogyakarta akan digelar antara lain pada 3 November, 7 November, dan 23 November 2024.

Baca Selengkapnya

Mayor Teddy Ikut Sibuk Bantu Panggil Calon Menteri ke Kertanegara, Siapakah 'Si Bayangan' Prabowo ini?

3 hari lalu

Mayor Teddy Ikut Sibuk Bantu Panggil Calon Menteri ke Kertanegara, Siapakah 'Si Bayangan' Prabowo ini?

Ajudan Prabowo, Mayor Teddy disebut beberapa calon menteri turut membantu Prabowo memanggil mereka ke Kertanegara, Jakarta, kemarin.

Baca Selengkapnya

Pemkot Depok Ingatkan ASN Tak Terjebak Medsos pada Pelaksanaan Pilkada 2024

3 hari lalu

Pemkot Depok Ingatkan ASN Tak Terjebak Medsos pada Pelaksanaan Pilkada 2024

Pemkot Depok mengingatkan para ASN untuk bersikap netral pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Di Manakah Pulau Taliabu? Lokasi Kebakaran Speedboat yang Menewaskan Benny Laos Calon Gubernur Maluku Utara

3 hari lalu

Di Manakah Pulau Taliabu? Lokasi Kebakaran Speedboat yang Menewaskan Benny Laos Calon Gubernur Maluku Utara

Calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos meninggal di Pulau Taliabu akibat insiden kebakaran speedboat. Di manakah letaknya?

Baca Selengkapnya

ABK Cerita Ada 2 Orang Tak Dikenal Sebelum Terbakarnya Speedboat yang Tewaskan Benny Laos

5 hari lalu

ABK Cerita Ada 2 Orang Tak Dikenal Sebelum Terbakarnya Speedboat yang Tewaskan Benny Laos

ABK memberi pengakuan mengejutkan soal Insiden kebakaran Speedboat Bella 72 yang membawa rombongan calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos

Baca Selengkapnya