Ketahui Hak Prerogatif Presiden, Kapan dan untuk Kepentingan Apa Bisa Digunakan?

Minggu, 12 Mei 2024 09:09 WIB

Presiden RI Joko Widodo bersama Menhan Prabowo Subianto saat menghadiri Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan susunan kabinet pada pemerintahan mendatang merupakan hak prerogatif Presiden Terpilih dalam hal ini Prabowo Subianto. Hal itu ditegaskan Presiden Jokowi saat ditanya apakah dirinya diminta atau ikut memberikan saran terkait susunan kabinet mendatang.

"Kabinet itu adalah 100 persen hak prerogatif presiden. Kalau usul-usul boleh, tapi itu hak penuh Presiden Terpilih," kata Jokowi usai meninjau pameran kendaraan listrik di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat 3 Mei 2024.

Hak prerogatif presiden merujuk pada kewenangan khusus yang dimiliki oleh presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan. Hak ini memungkinkan presiden untuk mengambil keputusan dan melakukan tindakan tertentu tanpa perlu persetujuan dari lembaga lain.

Tujuan pemberian hak prerogatif ini adalah untuk menjamin kelancaran dan efektivitas jalannya pemerintahan. Dengan adanya kewenangan khusus tersebut, presiden dapat mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu secara cepat dan tepat, terutama dalam situasi-situasi mendesak.

Contoh Hak Prerogatif Presiden

Advertising
Advertising

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menjabarkan beberapa contoh hak prerogatif presiden, di antaranya:

- Memutuskan keadaan perang dan damai: Presiden memiliki kewenangan untuk menyatakan perang dan membuat perdamaian dengan negara lain (Pasal 11 ayat (2) UUD 1945).|

- Menetapkan keadaan bahaya: Dalam kondisi tertentu yang mengancam keselamatan bangsa dan negara, presiden bisa menetapkan keadaan bahaya (Pasal 12 ayat (1) UUD 1945).

- Memberikan grasi dan rehabilitasi: Presiden berhak memberikan grasi (pengampunan hukuman) dan rehabilitasi (pemulihan hak) kepada terpidana (Pasal 14 ayat (1) dan (2) UUD 1945).

- Mengangkat dan memberhentikan menteri: Presiden berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri dalam kabinetnya (Pasal 17 ayat (3) UUD 1945).

- Mengangkat duta besar dan konsul: Presiden memiliki kewenangan untuk menunjuk dan mengangkat duta besar dan konsul untuk mewakili Indonesia di negara lain (Pasal 13 ayat (3) UUD 1945).

Aturan yang Mengikat Hak Prerogatif

Meskipun bersifat istimewa, hak prerogatif presiden tidak bisa digunakan secara bebas dan mutlak. Penggunaannya tetap harus tunduk pada berbagai aturan yang berlaku, antara lain:

- UUD 1945: UUD 1945 menjadi landasan utama bagi keberadaan hak prerogatif presiden. Kewenangan khusus yang diberikan kepada presiden tetap harus sesuai dengan batasan-batasan yang tercantum dalam UUD 1945.

- Undang-Undang: Selain UUD 1945, terdapat undang-undang lain yang mengatur secara lebih rinci mengenai pelaksanaan hak prerogatif presiden. Misalnya, dalam hal pemberian grasi, presiden harus mengacu pada Undang-Undang Grasi.

- Konvensi: Konvensi merujuk pada kebiasaan yang berlaku dalam ketatanegaraan. Meskipun tidak tertulis secara formal, konvensi juga mempengaruhi penggunaan hak prerogatif presiden.

- Kebiasaan: Kebiasaan yang sudah berlangsung lama dan diterima secara umum dalam ketatanegaraan juga dapat menjadi pedoman bagi penggunaan hak prerogatif presiden.
Pengawasan dan Pertanggungjawaban

Dalam menjalankan hak prerogatifnya, presiden harus mempertimbangkan kepentingan rakyat dan negara. Penggunaan hak prerogatif juga tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.

Presiden berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan penggunaan hak prerogatifnya kepada rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hak prerogatif presiden merupakan kewenangan khusus yang diberikan kepada presiden untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien. Meskipun istimewa, hak ini tetap terikat oleh berbagai aturan dan harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat dan DPR.

ANANDA RIDHO SULISTYA | ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Pilihan Editor: Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul Boleh

Berita terkait

Deretan Pendukung Prabowo-Gibran yang Kini jadi Bos BUMN

11 menit lalu

Deretan Pendukung Prabowo-Gibran yang Kini jadi Bos BUMN

Sebanyak 13 tokoh pendukung Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 lalu, kini ditunjuk sebagai Komisaris BUMN. Siapa Saja mereka?

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

13 menit lalu

Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menghitung anggaran yang dibutuhkan untuk program 3 juta rumah.

Baca Selengkapnya

Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

14 menit lalu

Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

Meutya Hafid akan membeberkan program 100 hari pemerintahan Prabowo di depan Komisi I DPR. Ia tak tahu apakah juga akan ditanya soal judi online.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Sritex, Aliansi Masyarakat Tekstil Minta Prabowo Selesikan Masalah Impor Ilegal dan Borongan

54 menit lalu

Tak Hanya Sritex, Aliansi Masyarakat Tekstil Minta Prabowo Selesikan Masalah Impor Ilegal dan Borongan

Airlangga Hartarto mengatakan peran pemerintah dalam upaya penyelamatan Sritex hanya sebagai fasilitator.

Baca Selengkapnya

Prabowo akan Hapus Utang UMKM di Bank BUMN, Erick Thohir Hitung Angkanya Tembus Rp 8,7 Triliun

1 jam lalu

Prabowo akan Hapus Utang UMKM di Bank BUMN, Erick Thohir Hitung Angkanya Tembus Rp 8,7 Triliun

Merespons keinginan Prabowo, Erick Thohir menyebut saat ini pemerintah telah menyusun Peraturan Pemerintah perihal hapus tagih kredit UMKM.

Baca Selengkapnya

Profil Iffa Rosita, Komisioner KPU yang Dilantik Presiden Prabowo Hari Ini

1 jam lalu

Profil Iffa Rosita, Komisioner KPU yang Dilantik Presiden Prabowo Hari Ini

Presiden Prabowo hari ini resmi melantik Iffa Rosita sebagai Komisioner KPU pengganti Hasyim Asy'ari. Bagaimana jejak karier Iffa?

Baca Selengkapnya

Giliran PKS Klaim Prabowo dan Jokowi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

1 jam lalu

Giliran PKS Klaim Prabowo dan Jokowi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

PKS meyakini Presiden Prabowo dan Jokowi mendukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta. Ia juga mengklaim dukungan dari berbagai tokoh.

Baca Selengkapnya

Basuki Bilang Tetap Koordinasi soal IKN dengan Jokowi: Beliau Ingin Sering ke Sana

1 jam lalu

Basuki Bilang Tetap Koordinasi soal IKN dengan Jokowi: Beliau Ingin Sering ke Sana

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Basuki Hadimuljono, mengatakan bahwa ia tetap berkoordinasi dengan Presiden ke-7 Jokowi mengenai proyek IKN.

Baca Selengkapnya

Basuki Resmi jadi Kepala Otorita IKN: Prabowo Bilang Terus Laksanakan Pembangunan

1 jam lalu

Basuki Resmi jadi Kepala Otorita IKN: Prabowo Bilang Terus Laksanakan Pembangunan

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono yang dilantik Presiden Prabowo hari ini menepis anggapan pembangunan tak akan secepat pada era Jokowi.

Baca Selengkapnya

Dasco Sebut Prabowo dan SBY Bertemu Bahas Pembentukan Lembaga Investasi

1 jam lalu

Dasco Sebut Prabowo dan SBY Bertemu Bahas Pembentukan Lembaga Investasi

Presiden Prabowo menyambangi kediaman presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY di Cikeas pada Senin malam.

Baca Selengkapnya