PPDB 2024, Persyaratan KK untuk Jalur Zonasi Diperketat
Reporter
Antara
Editor
Ninis Chairunnisa
Rabu, 8 Mei 2024 10:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru atau PPDB 2024, Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Madiun, Jawa Timur mengingatkan seluruh panitia di sekolah untuk bersiap dan tidak melakukan kecurangan. Dinas pun menyatakan pihaknya akan memperketat aturan main dalam proses pendaftaran, terutama untuk tingkat TK, SD, hingga SMP sederajat, demi mengantisipasi kecurangan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun Lismawati menyoroti salah satunya potensi kecurangan dengan mengubah titik pointer, terutama pada jalur zonasi. "Titik pointer itu harus benar-benar akurat, diambil dari depan rumah calon peserta didik baru. Jika ada oknum panitia PPDB terbukti melakukan kecurangan, akan ditindak tegas," kata dia, Senin, 6 Mei 2024.
Untuk mencegah kecurangan, pihaknya meminta operator PPDB membuat surat pernyataan bermaterai agar bertugas sesuai aturan yang ada. Hal itu sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum.
"Kalau ketahuan melanggar, akan saya keluarkan. Saya tegas, makanya mereka harus sesuai dengan ketentuan atau aturan yang ada," kata Lismawati.
Lismawati pun berharap seluruh panitia PPDB dapat bekerja sesuai aturan dan tidak menyalahgunakan kewenangan serta kesempatan. Selain itu, guna mengurangi penyalahgunaan, aturan jalur zonasi pada PPDB tahun ini diperketat.
Pengetatan aturan diantaranya berkaitan dengan persyaratan kartu keluarga atau KK. Dalam aturan PPDB yang akan diterapkan, nama yang tercantum dalam rapor, ijazah, akta kelahiran adalah harus orang tua kandung atau wali.
"Kalau tahun sebelumnya bisa tanpa tercantum nama orang tua kandung, asalkan satu kartu keluarga lebih dari satu tahun, tetapi tahun ini sudah tidak berlaku," kata Lismawati.
Pada sisi lain, pihaknya juga membatasi tatap muka dengan orang lain ketika PPDB berlangsung. Sebab ia ingin, seluruh masyarakat mengikuti prosedur yang ada.
"Tatap muka memang dikurangi. Sebab, saya ingin PPDB dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai sistem yang ada," kata Lismawati.
PPDB Kota Madiun untuk jenjang pendidikan SD dan SMP negeri dimulai pada 17 Mei 2024 yang dimulai dengan pengambilan nomor PIN pendaftaran.
Pilihan Editor: PPDB Zonasi 2024, Dinas Pendidikan Jabar Siapkan Regulasi Baru