Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Sabtu, 4 Mei 2024 09:30 WIB

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira

TEMPO.CO, Jakarta - Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Pengabulan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa yang disahkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 25 April lalu.

Meski dikabulkan, ternyata penambahan rentang periodik jabatan kepala desa tersebut tak seperti yang diusulkan para kepala desa. Tak hanya itu, walau di satu sisi lama jabatan kepala desa bertambah, namun kesempatan mereka untuk maju kembali dikurangi.

Adapun dalam beleid sebelumnya, yakni UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Des (UU Desa) masa jabatan kepala desa adalah enam tahun. Mereka boleh menjabat selama tiga periode, berturut-turut maupun tidak. Artinya, seorang kepala desa bisa berkuasa hingga 18 tahun.

Belakangan para kepala desa mengusulkan regulasi itu diubah. Mereka meminta lama jabatan ditambah tiga tahun alias menjadi 9 tahun per periode. Usulan itu ramai disampaikan lewat unjuk rasa. Salah satunya oleh Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada Januari 2023 lalu.

Tak kunjung diwujudkan, Apdesi kemudian mendatangi Jokowi di Istana Kepresidenan di Jakarta Pusat pada Selasa, 7 November 2023. Tak lain, kunjungan itu memang untuk membahas permintaan penambahan masa jabatan kepala desa.

Advertising
Advertising

“Iya, (yang akan disampaikan ke Presiden Jokowi) Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 dan langkah perpanjangan (masa jabatan) kepala desa,” ujar Ketua Apdesi Surtawijaya.

Singkat cerita, setelah melalui berbagai tahapan, DPR akhirnya resmi mengesahkan RUU Desa menjadi undang-undang. Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. “Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Presiden Jokowi lalu menandatangani pengesahan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa pada 25 April 2024. Perubahannya yaitu masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, bukan sembilan tahun seperti yang diusulkan kepala desa. Mereka pun hanya boleh menjabat selama dua periode, tidak lagi tiga.

Dengan adanya aturan baru ini, seorang kepala desa hanya perlu menjabat selama dua periode agar dapat berkuasa selama 16 tahun. Sementara dalam beleid sebelumnya, kepala desa kudu menjabat tiga periode agar bisa menjabat selama 18 tahun.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | SULTAN ABDURRAHMAN

Pilihan Editor: Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Berita terkait

Kadin Kisruh, Lewat Munaslub Anindya Bakrie Geser Arsjad Rasjid dari Ketua Umum Kadin

7 jam lalu

Kadin Kisruh, Lewat Munaslub Anindya Bakrie Geser Arsjad Rasjid dari Ketua Umum Kadin

Arsjad Rasjid dilengserkan dari posisinya sebagai Ketua Umum Kadin, Diganti Anindya bakrie lewat Munaslub Kadin. Ada kaitannya sebagai TPN Ganjar?

Baca Selengkapnya

Calon Tunggal Pilkada di Dharmasraya Kerabat Presiden Jokowi

7 jam lalu

Calon Tunggal Pilkada di Dharmasraya Kerabat Presiden Jokowi

KPU tetap menolak pesaing calon tunggal di Dharmasraya. Beberapa daerah lain sempat kesulitan mendapat tiket untuk mendaftar pilkada

Baca Selengkapnya

KontraS dan Ikapri Soroti 40 Tahun Peristiwa Pelanggaran Berat HAM Tanjung Priok 1984

7 jam lalu

KontraS dan Ikapri Soroti 40 Tahun Peristiwa Pelanggaran Berat HAM Tanjung Priok 1984

KontraS dan Ikapri minta Presiden Joko Widodo untuk membangun memorialisasi peristiwa Tanjung Priok 1984 di ruang publik.

Baca Selengkapnya

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

7 jam lalu

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.

Baca Selengkapnya

Arsjad Rasjid Didongkel dari Ketua Umum Kadin, Ini Kilas Balik Penetapannya sebagai Ketua TPN Ganjar-Mahfud

9 jam lalu

Arsjad Rasjid Didongkel dari Ketua Umum Kadin, Ini Kilas Balik Penetapannya sebagai Ketua TPN Ganjar-Mahfud

Arsjad Rasjid dilengserkan sebagai Ketua Umum Kadin. Berikut Penetapannya sebagai Ketua Pemenangan Ganjar-Mahfud Md di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Susi Pudjiastuti Menangis di X

11 jam lalu

Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Susi Pudjiastuti Menangis di X

Pemerintahan Jokowi membuka kembali ekspor pasir laut setelah 20 tahun ditutup. Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti menangis di media sosial X.

Baca Selengkapnya

Dualisme Kadin Indonesia: Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie Saling Klaim Paling Sah

12 jam lalu

Dualisme Kadin Indonesia: Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie Saling Klaim Paling Sah

Kadin Indonesia memanas. Pasalnya, penyelenggaraan Munaslub yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin memicu terjadinya dualisme.

Baca Selengkapnya

Rektor Paramadina Kritik Kebijakan Ekonomi Jokowi: Pembangunan Infrastruktur Ngawur

15 jam lalu

Rektor Paramadina Kritik Kebijakan Ekonomi Jokowi: Pembangunan Infrastruktur Ngawur

Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini kritik kebijakan ekonomi Presiden Jokowi. Pembangunan infrastruktur dinilai ngawur.

Baca Selengkapnya

Indonesia Terjerat Utang Luar Negeri, Rektor Paramadina: Akibat Kebijakan Jokowi, sudah Diperingatkan Faisal Basri

15 jam lalu

Indonesia Terjerat Utang Luar Negeri, Rektor Paramadina: Akibat Kebijakan Jokowi, sudah Diperingatkan Faisal Basri

Rektor Universitas Paramadina menyampaikan masalah utang luar negeri akibat kebijakan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Upaya Berantas Judi Online Senilai Rp 600 Triliun pada Triwulan I 2024, Bentuk Satgas hingga Muncul Inisial T

16 jam lalu

Upaya Berantas Judi Online Senilai Rp 600 Triliun pada Triwulan I 2024, Bentuk Satgas hingga Muncul Inisial T

Maraknya judi online membuat Jokowi akhirnya membentuk Satgas Judi Online di bawah pimpinan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Apa hasilnya?

Baca Selengkapnya