Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Jumat, 3 Mei 2024 18:52 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengakui bahwa sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Sebab, perolehan suara bisa mengalami perubahan di setiap tingkatan terhadap semua partai.

Hasyim mengatakan sistem noken biasanya konsisten. Dia menjelaskan, begitu noken diikat alias disepakati di desa, hasilnya akan konsisten baik di kecamatan maupun kabupaten.

"Baru kali ini, Yang Mulia," kata Hasyim dalam sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta pada Jumat, 3 Mei 2024. "Ini kok agak aneh di setiap tingkatan berubah, dan itu terjadi di semua partai."

Hasyim menuturkan, sistem noken pada pemilu 2024 digunakan di Provinsi Papua Pegunungan dan Papua Tengah. Khusus Papua Pegunungan, 2 dari 8 kabupaten, yakni Kabupaten Pegunungan Bintang dan Lani Jaya, tidak mempraktikkan sistem ini.

"Dalam rekapitulasi yang kami laksanakan, fenomenanya adalah, mohon maaf ya, istilah saya itu merata terkena pada semua partai dan di semua tingkatan," beber Hasyim.

Advertising
Advertising

Hasyim mengungkapkan, saat rekapitulasi dirinya sempat bertanya kepada rekan-rekan partai maupun saksi partai dari Papua Pegunungan atau rekan-rekan KPU. Dia bertanya, apakah ada mekanisme noken di mana perjanjian lama di tingkat desa bisa diubah dengan perjanjian baru oleh kepala suku tingkat kecamatan atau kabupaten.

"Enggak ada yang bisa jawab," ucap Hasyim.

Minta dihadirkan ahli noken

Oleh karena itu, dia menyarankan Mahkamah Konstitusi untuk menghadirkan ahli yang memahami dan pernah meneliti tentang noken. Misalnya, ahli sosiologi, ahli antropologi, akademisi di Papua, dan sebagainya.

Salah satu perkara yang mempermasalahkan sistem noken adalah nomor 231-01-05-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Pemohon perkara ini adalah Partai Nasional Demokrat alias NasDem.

Partai yang dipimpin oleh Surya Paloh ini mengklaim seharusnya memperoleh 551.293 suara di dapil Papua Pegunungan. Sedangkan KPU mencatat suara NasDem sebanyak 482.364 suara. Dengan demikian, ada selisih 68.929 suara.

Menurut NasDem, selisih suara tersebut beralih ke partai lain, yakni PSI dan PAN. PSI memperoleh 96.512 suara versi KPU, tapi menurut NasDem partai yang dipimpin Kaesang Pangarep itu hanya mendapatkan 39.612 suara. Sehingga ada selisih 56.900 suara.

NasDem juga menuding ada selisih perolehan suara di PAN sebanyak 12.029. Menurut KPU, PAN memperoleh 189.105 suara. Tapi menurut NasDem, partai pimpinan Zulkifli Hasan ini mendapatkan 177.076 suara di Papua Tengah.

Pilihan Editor: Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Berita terkait

Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Timika, Diduga Edarkan Obat Terlarang tanpa Izin

5 jam lalu

Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Timika, Diduga Edarkan Obat Terlarang tanpa Izin

Tim opsnal Satresnarkoba menerima info tentang aktivitas SR yang dicurigai sering memperjualbelikan obat terlarang jenis Alprazolam.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

7 jam lalu

KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal dari 41 menjadi 35 daerah.

Baca Selengkapnya

KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

9 jam lalu

KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

PDziP menyebut pasangan Masinton-Mahmud sudah dua kali dipersulit KPU Tapanuli Tengah.

Baca Selengkapnya

Putusan MK soal Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus, KPU Diminta Sosialisasi hingga Bimtek ke Daerah

9 jam lalu

Putusan MK soal Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus, KPU Diminta Sosialisasi hingga Bimtek ke Daerah

MK telah mengabulkan permohonan mengenai kampanye Kepala Daerah di dalam Perguruan Tinggi.

Baca Selengkapnya

KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

10 jam lalu

KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

KPU harus segera membuat peraturan mengenai aturan teknis kampanye di kampus itu untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024.

Baca Selengkapnya

Pakar Pemilu Sebut Perpanjangan Pendaftaran Tidak Memperkecil Calon Tunggal di Pilkada

12 jam lalu

Pakar Pemilu Sebut Perpanjangan Pendaftaran Tidak Memperkecil Calon Tunggal di Pilkada

Titi Anggraini mengatakan seharusnya partai politik menghadirkan alternatif pilihan untuk mencegah calon tunggal.

Baca Selengkapnya

Cerita Pasangan Masinton-Mahmud Nyaris Ditolak Mendaftar Pilkada Tapanuli Tengah

13 jam lalu

Cerita Pasangan Masinton-Mahmud Nyaris Ditolak Mendaftar Pilkada Tapanuli Tengah

KPU sempat memperpanjang masa pendaftaran dari 2-4 September untuk daerah yang memiliki calon tunggal.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Segera Umumkan Proposal Pembebasan Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens

1 hari lalu

TPNPB-OPM Segera Umumkan Proposal Pembebasan Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens

TPNPB-OPM akan merilis proposal pembebasan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, Selasa pekan depan.

Baca Selengkapnya

Calon Tunggal di Pilkada Sukoharjo, KPU Optimistis Partisipasi Pemilih Lebih dari 80 Persen

2 hari lalu

Calon Tunggal di Pilkada Sukoharjo, KPU Optimistis Partisipasi Pemilih Lebih dari 80 Persen

Pilkada Sukoharjo 2024 dipastikan hanya akan diikuti satu paslon Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo.

Baca Selengkapnya

KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

2 hari lalu

KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU Bali menilai tepat penggunaan seni rupa sebagai media sosialisasi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya