Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Amirullah
Rabu, 1 Mei 2024 08:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat sempat mempertanyakan tindakan calon legislatif alias caleg PKB yang mencabut permohonan sengketa pileg DPR di daerah pemilihan Aceh I dengan PDIP sebagai pihak terkait.
Hal ini terungkap dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU pileg pada Selasa, 29 April 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.
"Silakan pemohon perkara 62 Partai Kebangkitan Bangsa, siapa? Lho, pemohonnya enggak ada?" tanya Arief dalam sidang, dikutip dari YouTube MK pada Rabu, 1 Mei 2024.
Arief lantas memanggil kuasa hukum dari perkara 62-01-01-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut. "Kuasa hukumnya Dr Subani dkk ada enggak? Pak Subani jangan malu-malu."
Kuasa hukum pemohon Sujagat lalu menjawab, "Izin Yang Mulia, perkara 62 calegnya minta dicabut."
Arief kemudian mempertanyakan surat pencabutan perkara. Sujagat menyebut surat itu akan diberikan menyusul.
"Bagaimana menyusul? Lah itu PDIP pihak terkait sudah ketawa-ketawa itu," ujar Arief.
Sujagat mengaku baru mendapatkan informasi dari caleg PKB tersebut. Arief lalu meminta kuasa hukum untuk tegas.
"Tolong kembali ditegaskan, saya tanya ya, pemohon 62, kuasa hukumnya siapa?" tanya hakim konstitusi ini.
"Subani, saya Sujagat," ucap kuasa hukum itu.
Arief lantas meminta agar Subani saja yang bicara. Subani lalu menegaskan bahwa pemohon minta perkara dicabut.
"Pencabutan sepengetahuan Pak Muhaimin (Ketum PKB) dan Pak Hasanuddin Wahid (Sekjen PKB) enggak?" tanya Arief lagi.
Subani menjawab bahwa pihaknya baru menerima informasi ini. Arief kembali menanyakan apakah Muhaimin Iskandar dan Hasanuddin Wahid mengetahui informasi ini, mengingat permohonan ini diajukan juga atas nama keduanya.
"Berarti belum, baru di-WA (WhatsApp) ini tadi dari penasihat hukumnya (si caleg)," ujar Subani.
Arief mengatakan bahwa hal-hal seperti ini harus diubah. Menurut dia, revolusi peradilan harus jalan terus.
"Pak Subani kan kuasa hukumnya, yang tanggung jawab Pak Subani ya," ujar Arief.
Arief juga meminta agar surat pencabutan perkara segera dikirim dan harus masuk Rabu, 30 April 2024, pukul 13.00 . Tapi secara resmi, kata dia, KPU sebagai termohon dan PDIP selaku pihak terkait yang hadir di persidangan tahu persis bahwa perkara ini sudah dicabut kuasa hukum.
"Kalau ternyata baik partai maupun calegnya mempersoalkan, Pak Subani yang bertanggung jawab ya. Alhamdulillah sudah dicabut," kata Arief.
Pilihan Editor: Cara Panitia Pengawas UPI hingga Unpad Cegah Upaya Kecurangan UTBK