Pemkot Mojokerto Rilis Implementasi Sertifikat Elektronik
Senin, 29 April 2024 19:10 WIB
INFO NASIONAL - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Mojokerto, resmi merilis implementasi sertifikat elektronik pada layanan pertanahan, di Sabha Mandala Madya Balai Kota Mojokerto, Jumat, April 2024.
Perilisan implementasi sertifikat elektronik ini membuat Kantah Kota Mojokerto bisa melayani penerbitan sertifikat tanah elektronik, mulai Senin, 29 April 2024.
Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto, M. Ali Kuncoro berharap, sertifikat elektronik ini meminimalisir adanya sengketa atau perselisihan tanah dan tidak akan ada lagi istilah mafia tanah di Kota Mojokerto.
“Sertifikat elektronik ini lebih nyaman, lebih aman, efisien, lebih simpel. Dan nilai kepastian hukumnya sama dengan sertifikat konvensional, jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” ujar Ali Kuncoro.
Menurut Ali Kuncoro, implementasi sertifikat elektronik ini sangat penting bagi masyarakat karena akan mengurangi risiko kehilangan, pencurian, serta kerusakan akibat bencana.
“Dari sisi pemerintah, sertifikat elektronik ini sangat memudahkan untuk pengelolaan data, menghemat biaya transaksi, dan juga meningkatkan kerahasiaan dan keamanan data,” ujarnya.
Ali Kuncoro mengapresiasi Kantah Kota Mojokerto atas kebijakan sertifikat tanah elektronik tersebut. “Ini sebuah upaya yang luar biasa, bahwa digitalisasi adalah sebuah keniscayaan dan tuntutan zaman. Alhamdulillah Kantah Kota Mojokerto akan menorehkan sejarah baru, dan semoga Kota Mojokerto akan segera menjadi kota lengkap,” katanya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Carso Ahdiat mengatakan, Kota Mojokerto menjadi salah satu dari 104 kantor seluruh Indonesia yang ditunjuk oleh Kementerian ATR/BPN yang harus menjalankan 3 kegiatan, yakni sertifikat elektronik, kota lengkap, dan wilayah bebas korupsi di tahun 2024.
“Khusus untuk sertifikat elektronik, 7 kantor di Indonesia yakni Kantah Sibolga, Bukit Tinggi, Dumai, Surabaya I, Surabaya II, Jogja, dan Kota Mojokerto ini harus sudah menjalankannya paling lambat bulan April 2024,” ujarnya. “Jadi kita ini termasuk yang mendapat penghargaan dari pusat supaya kita mengawali pelaksanaan sertifikat elektronik,” tambahnya.
Carso Ahdiat memastikan sertifikat tanah elektronik sah dimata hukum. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir akan keabsahan sertifikat elektronik tersebut.
“Berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bahwa produk elektronik adalah produk hukum yang sah, jadi secara hukum sertipikat elektronik ini sama dengan sertipikat yang konvensional kemarin,” kata dia. (*)