Humas Pemkot Solo Terapkan Aturan Baru untuk Wawancara Gibran
Reporter
Septia Ryanthie
Editor
Devy Ernis
Jumat, 26 April 2024 11:24 WIB
TEMPO.CO, Solo - Satu hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) Terpilih 2024-2029 pada Kamis, 25 April 2024, Gibran kembali masuk kerja sebagai Wali Kota Solo. Putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu siang tadi di Balai Kota Solo pada sekitar pukul 13.00 WIB.
Setibanya di kantornya itu, Gibran tak langsung turun dari mobil dinasnya. Salah seorang ajudan Gibran turun terlebih dulu kemudian meminta awak media yang sedang mencegat di lobi untuk masuk ke dalam dan berkumpul di pintu masuk ruang Wali Kota Solo sebagai lokasi titik wawancara. Namun, saat awak media sudah berkumpul, Gibran hanya melewati kerumunan media tanpa ada wawancara.
Informasi yang dihimpun dari bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kota Solo akan memberlakukan aturan untuk wawancara Gibran sebagai Wapres Terpilih setelah adanya penetapan Presiden dan Wapres Terpilih dari hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh KPU RI kemarin, Rabu, 24 April 2024. Ke depan, wawancara doorstop dengan Gibran tidak lagi sambil berjalan berkerumun.
Pada sekitar pukul 14.45 WIB, Gibran keluar dari ruang kerjanya. Sesaat sebelum meninggalkan Balai Kota Solo, sejumlah wartawan sempat melontarkan pertanyaan kepada kakak sulung Kaesang Pangarep itu.
Salah satunya meminta tanggapan dari Gibran berkaitan dengan langkah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PUTN) atas hasil Pilpres. Gugatan itu mendapatkan sorotan dari Tim Kampanye Nasional (TKN).
Merespons itu, Gibran hanya memberikan jawaban singkat. Putra sulung Presiden Jokowi ini menyerahkan sepenuhnya kepada Prabowo selaku Presiden Terpilih.
“Itu yang lain saja yang menanggapi ya, kita menunggu arahan dari pak Prabowo,” ucap Gibran sembari masuk ke dalam mobil dinas lalu meninggalkan Balai Kota Solo.
Tim Hukum PDIP sebelumnya menggugat KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan perbuatan melawan hukum saat menerima pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2024 pada Rabu, 24 April 2024.
Selain itu, Gayus juga mempersilakan masyarakat untuk mengirimkan dokumen Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk mendukung proses gugatan tersebut.
SEPTHIA RYANTHIE
Pilihan Editor: Sekjen Gerindra Tepis Isu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang