Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP
Reporter
Tempo.co
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Selasa, 23 April 2024 09:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
Putusan MK itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan sidang perselisihan PHPU Pilpres pada Senin kemarin, 22 April 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.
"Amar putusan, mengadili: Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo sambil mengetuk palu sidang.
Kendati memutuskan untuk menolak, namun tak seluruh hakim MK memiliki suara bulat. Ada tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Pendapat berbeda dari ketiga hakim MK ini mendapat pujian dari Ganjar, Mahfud Md, dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Begini kata mereka.
Ganjar: Nurani hakim punya ruang sendiri
Pada Senin kemarin, 22 April 2024, Ganjar menyebut jika putusan MK merupakan akhir dari perjalanan Pilpres 2024. Karena itu, dia menerima apa pun hasil yang sudah diputuskan hakim MK dan juga menitipkan pesan untuk Prabowo-Gibran.
"Apa pun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima, dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan pekerjaan rumah bangsa ke depan bisa segera diselesaikan," ujar Ganjar ditemui usai sidang putusan sengketa hasil Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin, 22 April 2024.
Dia mengapresiasi seluruh pendukung, partai pengusung, Tim Pemenangan Nasional atau TPN, relawan, dan masyarakat yang terlibat dalam Pilpres, serta hakim MK.
"Tentu pada hakim saya apresiasi, yang pertama menerima proses ini dari awal, kemudian menyidangkan, sampai kemudian tadi diputuskan dan ada dissenting-nya," ujar dia.
Ganjar kemudian menyoroti dissenting opinion yang disampaikan tiga hakim, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Menurunya, dissenting yang disampaikan menarik.
Ganjar menilai tiga hakim itu tidak hanya menjadikan MK sebagai kalkulator, namun lebih bicara substantif. Bahkan, kata Ganjar, Arief Hidayat sampai mengabulkan.
"Maka artinya nurani hakim punya ruang sendiri untuk mengekspresikan dalam bentuk putusan dan saya kira ini adalah proses panjang yang harus kita hormati," ucap dia.
<!--more-->
Mahfud: Baru kali ini ada dissenting opinion
Sementara calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan, pertama kali dalam sejarah putusan PHPU, ada pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Sejak dahulu, kata Mahfud, PHPU selalu tidak ada dissenting opinion. Biasanya hakim MK berembuk supaya tidak ada perbedaan pendapat.
"Sebab dahulu tidak pernah boleh dissenting opinion, biasanya hakim berembuk karena ini menyangkut dengan jabatan orang. Berembuk sampai sama," kata Mahfud di Gedung MK, Senin, 22 April 2024.
Hasto PDIP: Penilaian kritis hakim
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga menyoroti dissenting opinion 3 hakim MK. Hasto berterima kasih kepada para hakim MK yang berani menyampaikan kebenaran dalam putusan PHPU.
"Untuk pertama kalinya, sengketa Pilpres di MK ada tiga hakim MK yang memberikan suatu penilaian kritis, dissenting opinion terhadap pelaksanaan pilpres," tutur Hasto dalam keterangan tertulis Senin, 22 April 2024.
Kendati MK dinilai gagal menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan demokrasi, namun PDIP paham bahwa sifat keputusan MK final dan mengikat. PDIP menyatakan menghormati keputusan MK dan akan terus berjuang di dalam menjaga konstitusi.
"Dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN."
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang PHPU Pilpres pada Senin kemarin, 22 April 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.
"Amar putusan, mengadili: Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo sambil mengetuk palu sidang.
Kendati demikian, tak seluruh hakim MK memiliki suara bulat. Ada tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Sebelumnya MK juga memutuskan hal yang sama untuk kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Hakim MK Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih juga memiliki pendapat berbeda.
YOHANES MAHARSO JOHARSOYO | ANNISA FEBIOLA | HENDRIK YAPUTRA
Pilihan Editor: MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten