Cak Imin Bilang Putusan MK Menolak Gugatan Sengketa Pilpres Tidak Mengejutkan

Selasa, 23 April 2024 08:34 WIB

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo berjabat tangan dengan Capres-Cawapres nomor urut 1 Anies-Muhaimin beserta kuasa hukumnya usai menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 tidak mengejutkan. Pernyaaan tersebut diungkapkan Cak Imin dalam video sikap AMIN terhadap putusan MK, yang diunggah di kanal YouTube Anies Baswedan pada Senin, 22 April 2024.

“Putusan ini sebetulnya tidak mengejutkan. Putusan hari ini mengkonfirmasi bahwa kita semua termasuk MK tak kuasa menghentikan laju pelemahan demokrasi di negeri kita tercinta,” ujar Cak Imin.

Cak Imin juga mengapresiasi tiga Hakim MK yang menyampaikan dissenting opinion terhadap putusan yang menolak gugatannya, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, yang menurut dia merupakan harapan bagi tegaknya konstitusi dan kembalinya marwah MK.

Meskipun demikian, politikus yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, demokrasi Indonesia masih rentan dan perlu terus dijaga. Namun, dia juga mengakui bahwa putusan MK harus dihormati sebagai keputusan akhir dari Pilpres 2024.

"Kita memiliki tugas yang mash panjang, sebab demokrasi kita sesungguhnya masih ringkih dan harus terus-menerus dijaga dan dirawat. Namun kami masih menerima kita semua menghormati putusan MK ini sebagai keputusan yang final dan mengikat," lanjut dia.

Advertising
Advertising

Bersama mantan capresnya, Anies Baswedan, dia mengaku akan berkomitmen untuk terus memperjuangkan perubahan demi memperkuat demokrasi di Indonesia, dengan visi untuk membangun negara yang memberikan kebebasan berpendapat dan mengkritik serta memastikan warga dapat memilih tanpa tekanan atau ancaman serta iming-iming sesaat.

“Keputusan MK hari ini menjadi penanda berakhirnya Pilpres 2024. Keputusan MK hari ini menjadi penanda berakhirnya seluruh proses Pilpres 2024," kata Cak Imin.

Sebelumnya, MK menolak semua gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dari kedua pihak pelapor, yakni 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa seluruh permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, KPU akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Capres-Cawapres terpilih pada tanggal 24 April mendatang.

"Menolak permohonan pemohon seluruhnya," tutur Suhartoyo saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024.

Pilihan Editor: Sekjen Gerindra Sebut Pertemuan Prabowo dan Megawati Tengah Mencocokkan Waktu

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

1 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

1 hari lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

1 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

1 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

1 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

1 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

2 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Soal Revisi UU Penyiaran, Cak Imin Bilang Investigasi adalah Nyawa Jurnalisme Hari Ini

2 hari lalu

Soal Revisi UU Penyiaran, Cak Imin Bilang Investigasi adalah Nyawa Jurnalisme Hari Ini

Kata Cak Imin, melarang penyiaran program investigasi dalam draf revisi UU Penyiaran sama saja dengan membatasi kapasitas paling berharga insan pers.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya