Anies-Muhaimin Dalilkan Akun Twitter Kemhan untuk Kampanye, MK: Tidak Beralasan

Senin, 22 April 2024 13:15 WIB

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri) didampingi calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (kedua kanan) memberikan salam saat menghadiri sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK mementahkan dalil paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar soal akun Twitter alias X Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang digunakan untuk kampanye paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hal ini diungkapkan oleh hakim konstitusi Arsul Sani dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres pada hari ini, 22 April 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.

"Pemohon mendalikan dalam akun resmi Twitter milik Kementerian Pertahanan digunakan untuk kampanye dengan memberikan hashtag #PrabowoGibran2024," kata Arsul saat membacakan bagian pertimbangan.

Arsul melanjutkan, pemohon mengajukan alat bukti surat P-79 dan P-80 untuk membuktikan dalilnya. Kubu Anies-Muhaimin juga menghadirkan ahli otonomi daerah Djohermansyah Djohan.

Di sisi lain, Bawaslu juga telah menyampaikan keterangan. Badan Pengawas Pemilihan Umum itu juga telah menyampaikan bukti surat PK-98, PK-99, PK-116, dan PK-118.

Advertising
Advertising

Arsul menuturkan, MK telah memeriksa dalil dan bukti dari pemohon, jawaban KPU sebagai termohon, serta keterangan dan bukti dari Bawaslu. Hasilnya, Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan dugaan pelanggaran pemilu oleh Kemhan. Dugaan pelanggaran ini juga telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

"Namun, dalam menarik kesimpulan terkait dugaan pelanggaran pemilu terhadap peristiwa fersebut, Bawaslu kurang memperhatikan aspek lain seperti penggunaan fasiitas negara, citra diri, dilakukan dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara, maupun waktu pelaksanaan yang berada dalam tahapan kampanye pemilu," beber Arsul Sani.

Dia menjelaskan, hal demikian terjadi karena tidak ada persyaratan baku maupun tata urut atau pisau analisis yang harus digunakan Bawaslu dalam menentukan bagaimana suatu peristiwa dianggap memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil. Sehingga menyebabkan penarikan kesimpulan tidak dilakukan secara komprehensif.

"Sementara itu, dalam persidangan Mahkamah tidak mendapat bukti yang meyakinkan akan kebenaran dalil pemohon a quo," ujar Arsul Sani. "Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum."

Sebelumnya, akun media sosial Twitter atau X milik Kementerian Pertahanan @Kemhan_RI pada Ahad, 21 Januari 2024 puku 10.30 WIB mengunggah foto rumah yang bertagar PrabowoGibran 2024.

Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih kemudian mengadukan Kemhan ke Badan Pengawas Pemilu. Kemhan dianggap menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan Prabowo SUbianto, Menteri Pertahanan sekaligus calon presiden 2024.

"Koalisi melaporkan karena Bawaslu tidak aktif menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang sudah beredar di publik," kata Ibnu Syamsu Hidayat, perwakilan koalisi dari Themis Indonesia Law Firm pada 23 Januari 2024 lalu.

Pilihan Editor: Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

Berita terkait

Soal Isu Kementerian Bertambah Jadi 40, Yusril: Saya Belum Dengar Resmi dari Prabowo

38 menit lalu

Soal Isu Kementerian Bertambah Jadi 40, Yusril: Saya Belum Dengar Resmi dari Prabowo

Yusril Ihza Mahendra menyebut belum ada pembicaraan resmi soal wacana jumlah kementerian bertambah dalam Koalisi Indonesia Maju

Baca Selengkapnya

Yusril Sebut Adanya Kader di Eksekutif Bisa Bantu Dongkrak Suara di Pemilu Berikutnya

1 jam lalu

Yusril Sebut Adanya Kader di Eksekutif Bisa Bantu Dongkrak Suara di Pemilu Berikutnya

Yusril mengatakan perlu strategi yang jitu untuk menempatkan kadernya sebagai kepala daerah dan kabinet untuk dongkrak suara di pemilu berikutnya

Baca Selengkapnya

Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

19 jam lalu

Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

Ekonom Faisal Basri mempertanyakan alasan pemerintahan Prabowo-Gibran berencana menambah sejumlah kementerian baru dalam kabinetnya mendatang.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Siap Dorong Pemerintahan Prabowo - Gibran Lakukan Legislatif Review

20 jam lalu

Bamsoet Siap Dorong Pemerintahan Prabowo - Gibran Lakukan Legislatif Review

Bambang Soesatyo menegaskan PADIH UNPAD siap membantu pemerintahan Prabowo - Gibran dalam pembangunan hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Santer Isu Prabowo Tambah Kementerian, Rumah Dinas Menteri di IKN Bakal Ditambah?

23 jam lalu

Santer Isu Prabowo Tambah Kementerian, Rumah Dinas Menteri di IKN Bakal Ditambah?

Bagaimana pembangunan rumah tapak jabatan menteri di IKN di tengah bergulirnya isu penambahan kementerian di kabinet Prabowo?

Baca Selengkapnya

Prabowo akan Anggarkan Rp 16 Triliun per Tahun untuk IKN, Kementerian PUPR: Sisanya dari Investor

1 hari lalu

Prabowo akan Anggarkan Rp 16 Triliun per Tahun untuk IKN, Kementerian PUPR: Sisanya dari Investor

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tanggapi rencana Prabowo Subianto alokasikan Rp 16 triliun per tahun untuk IKN.

Baca Selengkapnya

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

1 hari lalu

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

PDIP tidak mengundang Jokowi dalam acara Rakernas V di Jakarta. Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan PDIP juga bakal menentukan sikap politiknya.

Baca Selengkapnya

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

1 hari lalu

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

PDIP akan lakukan Rakernas V di kawasan Ancol, Jakarta pada 24-26 Mei 2024. Apa persiapan dan yang akan dibahas dalam Rakernas PDIP itu?

Baca Selengkapnya

Di Qatar Economic Forum, Prabowo Sebut Biaya Pembangunan IKN Tembus Rp 16 Triliun per Tahun

1 hari lalu

Di Qatar Economic Forum, Prabowo Sebut Biaya Pembangunan IKN Tembus Rp 16 Triliun per Tahun

Presiden terpilih Prabowo Subianto membeberkan strategi Pemerintah untuk membiayai pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Revisi UU Kementerian Negara untuk Mengakomodasi Kebutuhan Pemenang Pilpres

1 hari lalu

Pengamat Sebut Revisi UU Kementerian Negara untuk Mengakomodasi Kebutuhan Pemenang Pilpres

Adi Prayitno menyoroti RUU Kementerian Negara yang tak lagi menyebut jumlah kementerian. Postur kabinet nantinya bergantung kebutuhan politik.

Baca Selengkapnya