Pilkada disebut Permainan Pencitraan, Pengamat: Perlu Dorong Popularitas Kandidat
Reporter
Defara Dhanya Paramitha
Editor
Ninis Chairunnisa
Jumat, 19 April 2024 09:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, mengatakan strategi yang perlu dilakukan partai politik dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. Menurut dia, hal terpenting dalam pilkada adalah elektabilitas para kandidat.
“Soal strategi yang harus dimainkan, yang pertama tentu yang paling penting strategi elektabilitas. Strategi membangun pencitraan, memoles pencitraan bagi kandidatnya,” kata Ujang ketika dihubungi, Jumat, 19 April 2024.
Ujang menyebut pilkada sebagai permainan pencitraan. “Pilkada itu permainan popularitas, permainan pencitraan. Yang tertinggi punya potensi menang, kalo rendah ya tetep kalah,” ujarnya.
Oleh karena itu, menurut Ujang, strategi yang tepat adalah mendorong figur yang memiliki popularitas dan elektabilitas yang tinggi. “Agar bisa lebih di atas dari kandidat-kandidat lain,” kata dia.
Pengamat politik itu pun mengatakan hal tersebut berlaku untuk semua partai dan kandidat. “Kan ukuran dari elektabilitas dimulai dari popularitas. Popularitas itu kan belum tentu elektabilitas tinggi, tapi dari popularitas itu kesempatan untuk mendapat elektabilitas. Jadi popularitas dan elektabilitas harus seiring sejalan.”
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024. Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengungkapkan bahwa pendaftaran pemantau pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 sudah dimulai pada 27 Februari 2024 lalu.
Berikut merupakan jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Pilihan Editor: Erwin Aksa Ungkap Strategi Golkar untuk Menang di Pilkada hingga Pilpres 2029