Warga Lumajang Evakuasi Mandiri Pasca Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru
Reporter
Intan Setiawanty
Editor
Amirullah
Jumat, 19 April 2024 09:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah warga di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, melakukan evakuasi mandiri ke tempat yang lebih aman pasca banjir lahar dingin Gunung Semeru pada Kamis, 18 April 2024. Banjir lahar dingin itu menyebabkan debit air Daerah Aliran Sungai (DAS) Regoyo meluap hingga merendam permukiman warga pada Kamis, pukul 19.30 WIB.
"Luapan lahar dingin terjadi setelah hujan dengan itensitas sedang hingga tinggi melanda wilayah Gunung Semeru sejak sore hari," kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 19 April 2024.
Menurut Muhari, berdasarkan laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang pada pukul 22.50 WIB, sebanyak 32 Kepala Keluarga (KK) mengungsi ke tempat lebih aman.
Akibat terjangan lahar dingin ini, tiga jembatan dilaporkan rusak, yakni jembatan penghubung Desa Gondoruso dan Desa Bades di Kecamatan Pasirian, jembatan di Dusun Sumberbulus Desa Oro-oro Ombo di Kecamatan Pronojiwo, serta Jembatan Jurangmangu di Desa Purwosono Kecamatan Sumbersuko. Selain itu, Jalan Nasional Candipuro dilaporkan tergenang luapan lahar dingin.
Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kabupaten Lumajang dan tim gabungan langsung menuju lokasi tersebut guna melakukan assessment dan melakukan percepatan penanganan banjir lahar dingin tersebut. Selain itu, pelayanan kesehatan sudah dilakukan oleh Dinas Kesehatan.
Adapun BPBD Kabupaten Lumajang menurunkan satu unit perahu guna mempercepat proses evakuasi. Hingga kini, tim gabungan masih berada di lokasi untuk melakukan monitoring.
BNPB mengimbau kepada pemerintah daerah setempat untuk melakukan langkah-langkah penanganan dengan melihat potensi curah hujan secara berkala dan memberikan informasi secara rutin bagi masyarakat yang berada di sekitar DAS Regoyo. Upaya tersebut dilakukan untuk meminimalisir dampak apabila banjir lahar dingin kembali terjadi.
Pilihan Editor: Banjir Amicus Curiae di MK, Mengapa Hanya 14 yang Didalami Majelis Hakim?