Kumba Digdowiseiso Publikasi 160 Jurnal di 2024, KIKA Duga Ada Praktik yang Salah

Kamis, 18 April 2024 12:29 WIB

Satria Unggul Wicaksana Dosen UM Surabaya. um-surabaya.ac.id

TEMPO.CO, Jakarta - Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) meragukan gelar guru besar yang disematkan kepada Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nasional (Unas), Kumba Digdowiseiso. Kumba sebelumnya diduga mencatut nama dosen Universitas Malaysia Terengganu (UMT) dalam publikasi ilmiahnya.

Nama Kumba Digdowiseiso tercatat sebagai penulis di 160 jurnal di Google Scholar. Semua jurnal ini dipublikasikan di 2024.

Koordinator Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA), Satria Unggul, mengatakan, tidak masuk akal bisa menerbitkan jurnal sebanyak itu kurang dari setahun. Menurutnya, ada praktik-praktik salah yang disengaja di dalam publikasi itu. "Cenderung masuk kategori fraud itu masuk kategori pelanggaran akademik," kata Satria saat dihubungi, Kamis 18 April 2024.

Menurut Satria, banyaknya jurnal itu berdampak kepada cepatnya pemberian status guru besar yang diperoleh Kumba. Untuk itu, perlu ada investigasi lebih lanjut mengenai hal ini.

Diketahui, Kumba menjadi guru besar Unas pada 2023. Pria berusia 38 tahun itu masuk kategori guru besar termuda.

Advertising
Advertising

Satria mengatakan, pengangkatan guru besar tidak mudah. Calon guru besar harus melalui berbagai tahapan. Misalnya, pengalaman mengajar minimal 10 tahun.

Menurut Satria, ada lima hal yang mesti dilalui oleh calon guru besar. Pertama, berkaitan dengan status pendidikan seperti pendidikan terakhir dan sertifikasi profesioal. Kedua, aktivitas di dunia pendidikan. Ketiga, penelitian yang setidak-tidaknya melakukan publikasi di jurnal akreditasi. Keempat, pengabdian masyarakat. Terakhir, melakukan aktivitas pendidikan seperti aktif di konferensi akademik.

Satria lantas mempertanyakan, apakah Kumba memenuhi kriteria itu mengingat jumlah publikasi ilmiahnya tidak masuk akal. Apalagi, di Indonesia, pernah ada pengangkatan guru besar yang cukup cepat hanya dalam waktu 2 tahun. Proses itu bisa cepat karena adanya akses politik. "Lalu ada juga potensi yang mengarah kepada upaya sistematis mempercepat yang ada di Kemendikbudristek," ujar Satria

Kumba diangkat menjadi guru besar dengan ditandai oleh penyerahan surat keputusan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III. Penyerahan surat keputusan dilakukan pada Jumat, 20 Oktober 2023 di Ruang Ki Hajar Dewantara, Kantor LLDikti Wilayah III Jakarta, Cawang, Jakarta Timur dan diserahkan langsung oleh Kepala LLDIKTI Wilayah III Toni Toharudin.

Dosen tetap di Program Studi Manajemen yang berusia 38 tahun itu juga mencatatkan dirinya sebagai guru besar termuda di Unas. Kumba ditetapkan sebagai guru besar Bidang Ilmu Ekonomi Pembangunan berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 58744/M/07/2023 tentang kenaikan jabatan akademik dosen

Sebelumnya, Retraction Watch menuliskan laporan bahwa Kumba mencatut nama asisten profesor keuangan di Universiti Malaysia Terengganu, Safwan Mohd Nor. Safwan sama sekali tidak mengenal nama Kumba.

“Kami bahkan tidak tahu siapa orang ini,” kata Safwan Mohd Nor dikutip dari Retraction Watch, Jumat 12 April 2024.

Nama Safwan tercantum di empat publikasi ilmiah yang tidak diindeks oleh Web of Science milik Clarivate. Ia menduga, publikasi ilmiah itu bermasalah. “Sepertinya ini seperti jurnal penipuan atau predator,” kata Safwan.

Ada nama 24 staf di Universiti Malaysia Terengganu yang tanpa sepengetahuan mereka masuk dalam daftar penulis di publikasi ilmiah Kumba. Berdasarkan profil Google Scholar, Kumba juga telah menerbitkan setidaknya 160 makalah di 2024.

Kumba Digdowiseiso, membantah mencatut nama dosen Universitas Malaysia Terengganu (UMT) dalam publikasi ilmiahnya. "False accusation (tuduhan palsu)," kata Kumba melalui pesan aplikasi WhatsApp, Sabtu 13 April 2024. Bantahan itu merespons laporan yang dikeluarkan Retraction Watch, Rabu 10 April 2024.

Respons Kemendikbud

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris menilai kasus dugaan pencatutan nama dosen Universitas Malaysia Terengganu (UMT) oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nasional (Unas), Kumba Digdowiseiso, berkaitan dengan integritas individu. Dia membantah hal tersebut disebabkan tingginya tuntutan kuantitas publikasi jurnal ilmiah dari pemerintah.

“Kami mendorong kepada seluruh civitas akademika kampus untuk memegang teguh budaya ilmiah, menjunjung etika dan moral, serta memastikan kualitas dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi,” tulis Abdul Haris dalam keterangan tertulisnya, Senin, 15 April 2024.

Haris mengatakan semua akademisi seharusnya telah memahami kode etik dalam kegiatan ilmiah, termasuk riset hingga publikasinya.

Ihwal dorongan publikasi bagi tiap kampus di Indonesia, Abdul Haris mengaku bahwa Kemendikbudristek membangun sistem yang mendorong peningkatan produktivitas penelitian berkualitas. Namun, hal tersebut seharusnya tak melanggar kode etik maupun hukum.

“Kami juga berharap tujuan tersebut diikhtiarkan lewat cara-cara yang baik dan benar, serta mematuhi kode etik ilmiah,” katanya.

Menyoal tingginya kuantitas publikasi jurnal Kumba, Abdul Haris menjelaskan bahwa hal ini perlu penyelidikan lebih mendalam, “Bagaimana yang bersangkutan mampu mencapai jumlah tersebut, kami lihat hasil pendalaman dari tim LLDIKTI 3.”

Abdul Haris menggarisbawahi, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi untuk menyelidiki dugaan kasus tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah melalui Kemendikbudristek akan menindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pilihan Editor: Profil Universitas Malaysia Terengganu yang Dosennya Diduga Dicatut Kumba Digdowiseiso

Berita terkait

Nadiem akan Hadiri Rapat di DPR Bahas Kenaikan UKT

12 jam lalu

Nadiem akan Hadiri Rapat di DPR Bahas Kenaikan UKT

Nadiem akan hadir bersama Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi atau Dirjen Dikti Abdul Haris.

Baca Selengkapnya

Bahas UKT Mahal, Panja Komisi X DPR Bakal Undang Sejumlah Pihak Ini

1 hari lalu

Bahas UKT Mahal, Panja Komisi X DPR Bakal Undang Sejumlah Pihak Ini

Selasa besok, 21 Mei 2024, Panja Komisi X DPR bakal menggelar Raker dengan sejumlah pihak untuk membahas UKT mahal. Siapa saja yang diundang?

Baca Selengkapnya

Pengusutan Kasus Dugaan Pelanggaran Akademik Kumba Digdowiseiso, Kemendikbud: Tim Masih Bekerja

2 hari lalu

Pengusutan Kasus Dugaan Pelanggaran Akademik Kumba Digdowiseiso, Kemendikbud: Tim Masih Bekerja

Berikut kelanjutan investigasi Kemendikbud atas kasus pelanggaran akademik dosen Universitas Nasional, Kumba Digdowiseiso.

Baca Selengkapnya

Mengenal IHA, Badan Baru yang Diluncurkan Kemendikbudristek

3 hari lalu

Mengenal IHA, Badan Baru yang Diluncurkan Kemendikbudristek

Dilansir dari laman Kemendikbudristek, salah satu langkah pertama yang telah dilakukan IHA adalah memperbarui Museum Song Terus di Pacitan, Jawa Timur

Baca Selengkapnya

JPPI Minta Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Dicabut: Sumber UKT Naik

3 hari lalu

JPPI Minta Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Dicabut: Sumber UKT Naik

JPPI mendesak Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada PTN dicabut

Baca Selengkapnya

Alasan Kemendikbudristek Buka Jalur Mandiri

3 hari lalu

Alasan Kemendikbudristek Buka Jalur Mandiri

Kemendikbudristek menjelaskan alasan pemerintah membuka jalur seleksi mandiri untuk penerimaan mahasiswa baru masuk perguruan tinggi.

Baca Selengkapnya

BEM SI Masih Lihat Situasi soal Rencana Aksi Tolak UKT Mahal

3 hari lalu

BEM SI Masih Lihat Situasi soal Rencana Aksi Tolak UKT Mahal

BEM SI ingin segera melakukan diskusi dengan Kemendikbudristek sehingga melahirkan kebijakan untuk menyelesaikan masalah UKT.

Baca Selengkapnya

BEM SI Minta Pemerintah Cabut Permendikbudristek 2/2024 tentang UKT

3 hari lalu

BEM SI Minta Pemerintah Cabut Permendikbudristek 2/2024 tentang UKT

BEM SI ingin segera melakukan diskusi dengan Kemendikbudristek sehingga melahirkan kebijakan untuk menyelesaikan masalah UKT

Baca Selengkapnya

Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

4 hari lalu

Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

Komisi X DPR akan meninjau kembali sejauh mana output study tour terhadap pengembangan pendidikan siswa usai kecelakaan bus SMK LIngga Kencana

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Nilai Pandangan Subsidi Silang dalam UKT Tidak Tepat

4 hari lalu

Kemendikbudristek Nilai Pandangan Subsidi Silang dalam UKT Tidak Tepat

Mahasiswa mampu yang mendapatkan UKT kelompok terakhir artinya membiayai biaya secara mandiri. Ia tak membantu mahasiswa kurang mampu.

Baca Selengkapnya