Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Rabu, 17 April 2024 20:09 WIB

Ilustrasi pemilu. REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 17 April 2019 menjadi hari pencoblosan untuk Pemilu 2019 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemilu 2019 menjadi pemilihan pertama yang dilakukan serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, serta calon legislatif dari tingkat kota hingga provinsi juga pemilihan senator atau Dewan Perwakilan Daerah. Hari pencoblosan Pemilu 2019 ini dilakukan usai capres-cawapres dan caleg melalui kampanye selama 8 bulan.

Penetapan Pemilu 2019 yang dilakukan serentak Pilpres dan Pileg telah ditetapkan sejak 2014 dalam Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang diajukan Effendi Gazali. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, Pemilu yang dilakukan tidak serentak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden bertentangan dengan UUD Republik Indonesia Tahun 1945. Amar putusan dalam angka 1 tersebut berlaku untuk penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pemilu seterusnya,” kata Ketua MK, Hamdan Zoelva, pada 23 Januari 2024, seperti tertulis dalam mkri.id.

Penetapan Pilpres dan Pileg yang dilakukan serentak memiliki tiga pertimbangan pokok dari MK. Pertama, Pemilu harus sesuai dengan sistem pemerintahan menurut UUD 1945, yaitu sistem presidensial. Praktik ketatanegaraan dengan pelaksanaan Pilpres setelah Pileg tidak bertransformasi sosial ke arah lebih baik. Selain itu, hasil pelaksanaan Pilpres setelah Pileg tidak memperkuat sistem presidensial berdasarkan konstitusi. Mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi tidak berjalan dengan baik, terutama antara DPR dan presiden.

Kedua, niat awal dari pembentuk UUD 1945. Makna asli para perumus UUD 1945 adalah Pilpres dan Pileg dilakukan serentak. MK juga pelaksanaan Pemilu serentak sejalan dengan Pasal 22E ayat (2) UUD 1945.

Advertising
Advertising

“Hal itu secara tegas dikemukakan Slamet Effendy Yusuf sebagai salah satu anggota Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR yang mempersiapkan draf perubahan UUD 1945 mengemukakan bahwa para anggota MPR bertugas membahas perubahan UUD 1945 ketika membicarakan permasalahan ini telah mencapai satu kesepakatan,” ujar Hakim Konstitusi, Fadlil Sumadi.

Ketiga, efektivitas dan efisiensi. Pemilu serentak lebih efisien sehingga pembiayaan penyelenggaraan dapat menghemat uang negara. Selain itu, Pilpres dan Pileg yang diselenggarakan serentak juga akan mengurangi pemborosan waktu dan mengurangi konflik di masyarakat.

Atas dasar tersebut, KPU menyelenggarakan Pemilu 2019 dengan Pilpres dan Pileg yang dilakukan serentak untuk pertama kalinya. KPU berhasil menyelenggarakan pemilihan anggota legislatif dan presiden secara serentak. Meskipun dampak tidak terlalu besar di beberapa tempat, tetapi Pemilu serentak memberikan kelebihan dari Pemilu sebelumnya.

Pemilu 2019 yang dilakukan serentak antara Pilpres dan Pileg berhasil mengurangi transaksi politik capres-cawapres dan partai. Pemilihan serentak juga berhasil menghemat anggaran negara. Dengan penambahan sekitar 4 juta pemilih, anggaran pemilu hanya naik Rp800 miliar daripada Pemilu 2014 yang senilai Rp24,1 triliun. Selain itu, Pemilu terpisah membuat KPU harus dua kali membayar honor petugas serta logistik dan distribusi. Dengan demikian, pelaksanaan Pemilu 2019 yang serentak berjalan lebih efektif dan sesuai UUD 1945.

Pilihan Editor: Pemilu 2019 Panas, Penyelenggara Negara Diserukan Jaga Integritas

Berita terkait

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

1 jam lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

10 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Djarot PDIP Sebut RUU MK Sisi Gelap Kekuasaan

10 jam lalu

Djarot PDIP Sebut RUU MK Sisi Gelap Kekuasaan

Politikus PDIP Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan kekhawatirannya soal RUU MK yang telah disahkan di tingkat 1 dan selangkah lagi disahkan jadi UU.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

11 jam lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

12 jam lalu

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

13 jam lalu

Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

Revisi UU MK menjadi ancaman sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

14 jam lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

15 jam lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

15 jam lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

18 jam lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya