Kata MK soal Pengaruh Amicus Curiae terhadap Putusan Sengketa Pilpres
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Ninis Chairunnisa
Rabu, 17 April 2024 18:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK merespons soal pengaruh dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diberikan sejumlah elemen masyarakat terhadap sengketa Pilpres.
"Apakah amicus curiae ini akan dipertimbangkan seluruhnya, dianggap relevan, dipertimbangkan sebagian, atau tidak dipertimbangkan sama sekali itu otoritas majelis hakim," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 17 April 2024.
Fajar menuturkan pertanyaan soal pengaruh amicus curiae terhadap putusan adalah asupan bagi hakim konstitusi. Sementara itu, Juru Bicara Hakim MK Enny Nurbaningsih belum menanggapi soal pengaruh surat sahabat pengadilan ini.slot gacor 777
Hingga Rabu sore, Mahkamah Konstitusi mencatat telah menerima 22 amicus curiae terhadap sengketa hasil Pilpres dari berbagai elemen masyarakat. Salah satu yang teranyar adalah sahabat pengadilan yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin dkk.
Fenomena Putusan Hakim Dipengaruhi Amicus Curiae
Fajar menceritakan, dirinya sempat berdiskusi dengan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna. Sebelum memegang tampuk Ketua MKMK, Palguna pernah menjadi hakim konstitusi.
"Saya tanya apakah amicus curiae pernah masuk di putusan. Kata Pak Palguna ada, tapi dalam pengujian undang-undang--walaupun tidak sepenuhnya amicus curiae itu diikuti atau dipertimbangkan seluruhnya--tapi setidak-tidaknya disebut dalam putusan," kata Fajar.
Kendati demikian, Fajar menyebut belum ada amicus curiae yang masuk dalam putusan sengketa hasil pemilihan presiden. "Kalau di (sengketa) Pilpres, seingat saya kok enggak ada."
Fajar menuturkan, aturan soal amicus curiae bisa dicermati dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman. Meski begitu, dia tak merincikan pasal atau ayat berapa yang memuat soal sahabat pengadilan. "Di situ kan hakim menggali keadilan di masyarakat, intinya gitu di dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman," ujarnya.
Pilihan Editor: Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK