Ramai-ramai Ajukan Amicus Curiae Menjelang Putusan MK, Pengamat: Bukan Alat Bukti Sah tapi Bisa Jadi Bahan Pertimbangan

Rabu, 17 April 2024 14:55 WIB

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Indonesian Public Institute (IPI) sekaligus pengamat politik Karyono Wibowo, menjelaskan bahwa Amicus Curiae yang diajukan beberapa tokoh, termasuk Megawati Sukarnoputri, fungsinya sekadar untuk memperkuat keyakinan hakim dalam memutus perkara PHPU Pilpres 2024 agar sesuai harapan para pihak yang mencari keadilan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Karyono menjelaskan, Amicus Curiae hanya bersifat sebagai keterlibatan masyarakat dalam peradilan, pengaruhnya terletak pada keyakinan hakim dan relevansinya dengan perkara yang ditangani.

“Namun demikian, walaupun keterangan Amicus Curiae belum diposisikan sebagai alat bukti yang sah, tapi dalam pembuktian di persidangan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan hakim,” ujar Karyono kepada Tempo pada Selasa malam, 16 April 2024.

Dia merinci, yang ditekankan dalam sidang PHPU Pilpres 2024 adalah alasan di balik Amicus Curiae yang diajukan, termasuk dari tokoh sebesar Megawati.

Fenomena ini, menurut Karyono, menandakan pentingnya putusan MK dalam mengadili sengketa ini karena publik menaruh perhatian besar terhadap dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terstruktur sistematis dan massif (TSM) dalam pemilu 2024, yang mungkin akan berdampak masa depan demokrasi Indonesia.

Advertising
Advertising

“Sikap para tokoh dari berbagai kalangan yang mengajukan Amicus Curiae dalam sidang perkara PHPU Pilpres 2024 mengindikasikan kekuatiran adanya potensi intervensi terhadap hakim,” imbuh Karyono.

Adanya fenomena tersebut, menurut Karyono, maka diperlukan penguatan keyakinan hakim dalam memutus perkara seadil-adilnya. Putusan akhir MK terkait dengan sengketa Pilpres 2024 akan diumumkan pada 22 April mendatang.

Menjelang putusan MK, banyak pihak yang ramai-ramai menyampaikan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan terkait dengan sengketa Pilpres 2024. Mulai dari Presiden kelima Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari empat kampus yakni Univeristas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Padjadjaran, dan Universitas Airlangga, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Universitas Gadjah Mada (UGM), Kelompok Sastrawan dan Budayawan serta Guru Besar, Akademisi dan Anggota Masyarakat Sipil.

Pilihan Editor: Bertambah Lagi Pihak yang Mengirim Amicus Curiae ke MK, Ini Daftarnya

ADINDA JASMINE PRASETYO | AMELIA RAHIMA SARI | DEFARA DHANYA PARAMITHA

Berita terkait

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

1 jam lalu

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

MK menyatakan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Papua Tengah tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Soal Pertemuan dengan Puan Maharani, Jokowi: Sudah Lama Kami Akrab

2 jam lalu

Soal Pertemuan dengan Puan Maharani, Jokowi: Sudah Lama Kami Akrab

Seperti para tamu lain, Puan dan Jokowi yang tampak berseri, saling bertegur sapa secara singkat sebelum tamu masuk ke area jamuan.

Baca Selengkapnya

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

2 jam lalu

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan MK mempertimbangkan eksepsi KPU karena PKB dalam permohonannya tidak melampirkan bukti.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

3 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

Bacaan putusan dismissal hingga siang ini, MK sudah menolak mengabulkan permohonan sengketa Pileg dari PDIP dan PPP.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

3 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

Hakim konstitusi Saldi Isra menuturkan pihaknya telah mencermati permohonan PPP dalam perkara ini. Namun, ada posita alias dalil yang kabur.

Baca Selengkapnya

Gerindra Minta Hitung Suara Ulang Pileg DPR di Jabar IX, MK: Tak Dapat Diterima

4 jam lalu

Gerindra Minta Hitung Suara Ulang Pileg DPR di Jabar IX, MK: Tak Dapat Diterima

Gerindra tidak mencantumkan perolehan suaranya versi termohon maupun pemohon.

Baca Selengkapnya

Berpotensi Disahkan DPR, CALS Buka Peluang Gugat Pengesahan Revisi UU MK

4 jam lalu

Berpotensi Disahkan DPR, CALS Buka Peluang Gugat Pengesahan Revisi UU MK

CALS menyatakan revisi UU MK tersebut sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.

Baca Selengkapnya

MK Nyatakan Permohonan PDIP untuk Pileg DPR di Jawa Barat Tak Dapat Diterima

5 jam lalu

MK Nyatakan Permohonan PDIP untuk Pileg DPR di Jawa Barat Tak Dapat Diterima

MK mengatakan ada perbedaan perhitungan suara antara posita, petitum angka tiga, dan petitum angka lima dalam permohonan PDIP.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Barat Tidak Dapat Diterima

5 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Barat Tidak Dapat Diterima

PPP juga tidak menguraikan secara jelas pada tempat pemungutan suara atau TPS mana dan tingkat rekapitulasi mana terjadi perpindahan suara.

Baca Selengkapnya

Konflik Kepentingan Anwar Usman, Perludem Anggap MK Kurang Mitigasi Risiko Sengketa Pileg

7 jam lalu

Konflik Kepentingan Anwar Usman, Perludem Anggap MK Kurang Mitigasi Risiko Sengketa Pileg

Bekas Ketua MK ini dilarang mengikuti sidang dimana ada PSI. Buntut dari putusan MKMK atas pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman.

Baca Selengkapnya