Anies-Muhaimin Sebut 8 Fakta dalam Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

Rabu, 17 April 2024 13:26 WIB

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) menyebut ada delapan fakta tak terbantahkan dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Fakta-fakta ini dituangkan dalam kesimpulan.

Tim Hukum AMIN telah menyerahkan kesimpulan atas sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres pada Selasa, 16 April 2024. Kesimpulan itu memiliki 27 halaman, belum termasuk lampiran.

Dalam dokumen salinan yang diterima Tempo, Tim Hukum AMIN mengklaim ada delapan fakta tak terbantahkan dalam persidangan, yakni:

Pertama, KPU dengan sengaja telah menerima pencalonan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. "Tindakan termohon (KPU) adalah tidak sah dan melanggar hukum," tulis Tim Hukum AMIN.

Kedua, Kubu Anies-Muhaimin menyebut telah terjadi kelumpuhan dan independensi penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, karena intervensi kekuasaan. "Banyaknya laporan pelanggaran oleh paslon 02 yang disampaikan oleh pemohon maupun elemen masyarakat [video bukti P-14, P-23, P-26, P-28, P-29, P-100, P-107, P-111, P-112, P-119, P-143 sampai P-156, dan P-210 sampai P-250] tidak ditindaklanjuti secara fair dan profesional," tulis Tim Hukum AMIN.

Advertising
Advertising

Ketiga, Tim Hukum AMIN menuding terjadi tindakan nepotisme menggunakan lembaga kepresidenan yang menguntungkan Prabowo-Gibran. Kubu Anies-Muhaimin juga mengutip bukti P-31 sampai P-36, serta pernyataan ahli otonomi daerah Djohermansyah Djohan dalam persidangan 1 April lalu.

Keempat, Tim Hukum Anies-Muhaimin mengatakan pengangkatan penjabat atau Pj. kepala daerah yang massif digunakan untuk mengarahkan pilihan ke Prabowo-Gibran. "Penunjukan penjabat kepala daerah terbukti tidak memenuhi standar yang ditentukan Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 [vide bukti P-4] dan Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021 [vide bukti P-38]," bunyi salah satu poin.

Kelima, tulis Tim Hukum AMIN, Pj. kepala daerah terbukti menggerakkan struktur di bawahnya untuk mengarahkan pilihan ke paslon 02 Prabowo-Gibran. Dalam bagian ini, Tim Hukum Anies-Muhaimin menyitir pengakuan salah satu kepala desa di Ngawi, Jawa Tengah yang diintimidasi untuk memilih paslon 02, serta keterangan sejumlah saksi fakta.

Keenam, Tim Hukum AMIN menyebut aparat negara terlibat untuk memenangkan dan mengarahkan pilihan ke Prabowo dan Gibran. "Presiden Joko Widodo secara sengaja menyalahgunakan fasilitas negara yang menyatakan dirinya mendapatkan informasi dari komunitas intelijen (BIN, BAIS, dan Intelijen Polri) mengenai surveillance partai politik pada 16 September 2023 [vide bukti P-52]," tulis Tim Hukum Anies-Muhaimin.

Ketujuh, kata Tim hukum AMIN, terjadi pengerahan kepala desa secara terukur untuk mengarahkan pilihan ke Prabowo dan Gibran. "Terungkap fakta berupa keterangan saksi yang berasal dari Surya Dharma di persidangan 1 April 2024 maupun alat bukti elektronik berupa video atau foto [vide bukti P-21, P-46, P-74, dan P-82 sampai P-84]," tutur Tim Hukum Anies-Muhaimin.

Fakta tak terbantahkan terakhir, Kubu Anies-Muhaimin menyatakan penyalahgunaan bantuan sosial atau bansos telah melanggar UU APBN. Penyalahgunaan ini ditujukan untuk mengarahkan pilihan ke Prabowo-Gibran, serta berdampak terhadap peningkatan suara.

"Peningkatan perolehan suara tidak wajar bagi paslon 02 karena intervensid an campur tangan Presiden Jokowi melalui bansos dibuktikan dari keterangan Vid Adrison (ahli ekonomi) melalui penggunaan metode ekonometrika)," bunyi salah satu poin di kesimpulan.

Pilihan Editor: Menjelang Putusan MK Sidang Sengketa Pilpres, Amicus Curiae hingga Prinsip Erga Omnes

Berita terkait

Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

2 jam lalu

Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

PPP merespons soal MK yang tidak menerima sejumlah permohonan sengketa pileg mereka.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

2 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Kalimantan Timur tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK

3 jam lalu

Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK

Partai Buruh bersama Partai Gelora mengajukan permohonan uji materiil Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada ke MK. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Perludem Ungkap Penggelembungan dan Pengurangan Suara Paling Banyak Didalilkan di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Perludem Ungkap Penggelembungan dan Pengurangan Suara Paling Banyak Didalilkan di Sidang Sengketa Pileg

Perludem mengungkapkan ada 106 dalil penggelembungan dan pengurangan suara di sengketa pileg MK.

Baca Selengkapnya

207 Perkara Sengketa Pileg di MK Berpotensi Tidak Diteruskan

1 hari lalu

207 Perkara Sengketa Pileg di MK Berpotensi Tidak Diteruskan

Sebanyak 207 perkara sengketa pileg di MK berpotensi tidak dilanjutkan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

5 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

PKB Beri Rekomendasi ke Eks Ketua Timses Amin Jatim untuk Maju di Pilkada Lumajang

6 hari lalu

PKB Beri Rekomendasi ke Eks Ketua Timses Amin Jatim untuk Maju di Pilkada Lumajang

Eks Ketua Timses Anies-Muhaimin Jawa Timur Thoriqul Haq telah mendapat rekomendasi dari PKB untuk maju di Pilkada Kabupaten Lumajang.

Baca Selengkapnya

Alasan MK Tiadakan Sidang Sengketa Pileg Hari Ini

6 hari lalu

Alasan MK Tiadakan Sidang Sengketa Pileg Hari Ini

Mahkamah Konstitusi atau MK tidak menggelar sidang sengketa pileg hari ini. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

MK Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 42 Perkara Hari Ini

7 hari lalu

MK Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 42 Perkara Hari Ini

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Selasa, 14 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pesan Prabowo untuk Mereka yang Tak Mau Diajak Bekerja Sama di Pemerintahannya

11 hari lalu

Pesan Prabowo untuk Mereka yang Tak Mau Diajak Bekerja Sama di Pemerintahannya

Prabowo mengatakan kerja sama adalah kunci kemajuan Indonesia.

Baca Selengkapnya