Anies dan Ganjar Kompak Bilang Begini soal Amicus Curiae Megawati

Rabu, 17 April 2024 13:26 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo buka suara terkait pengajuan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan oleh Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Megawati sebelumnya menyampaikan surat Amicus Curiae kepada MK dengan diwakili oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat. Surat tersebut diserahkan di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa kemarin, 16 April 2024.

Berikut pernyataan Anies dan Ganjar soal Amicus Curiae yang diajukan oleh Megawati ke MK terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) atau sengketa Pilpres 2024.

Anies: Pesan moral yang amat kuat

Menurut Anies, Amicus Curiae yang diajukan Megawati untuk PHPU Pilpres 2024 di MK itu mengandung pesan yang amat kuat. Anies mengatakan pesan itu adalah buah pengalaman Megawati memperjuangkan proses demokratisasi selama lebih dari 25 tahun terakhir.

“Ini adalah pesan moral yang amat kuat yang harus jadi perhatian,” kata Anies di kediamannya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 16 April 2024, dikutip dari Tempo.

Advertising
Advertising

Megawati, kata Anies, telah memperjuangkan demokrasi sejak sekitar dekade 1990-an di masa Orde Baru. Anies menyampaikan Ketua Umum PDIP itu turut merasakan masa di mana Pemilu berjalan tidak transparan dan penuh kecurangan. Di masa Orde Baru, Anies berkata demokrasi adalah praktek seremonial belaka.

“Pemilu dan Pilpres pada masa itu enggak perlu ada surveyor karena semua sudah tahu hasil sebelum proses Pemilu dimulai,” ucap mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Pesan Amicus Curiae dari Megawati, lanjut Anies, sebagai gambaran bahwa situasi Pilpres 2024 memang amat serius. Anies berujar kegentingan yang sama juga dia sampaikan saat pembukaan persidangan PHPU Pilpres 2024 di MK.

Anies pun menyatakan surat Megawati adalah salah satu tanda bahwa demokrasi Indonesia sedang berada di persimpangan jalan.

“Apakah kita akan kembali ke era di mana praktek-praktek demokrasi menjadi seremonial saja, karena semua sudah serba diatur?” ucap Anies.

Jika tidak menginginkan kemunduran tersebut, Anies mengatakan Indonesia harus berjuang. Khususnya, ujar dia, agar demokrasi memberikan ruang kebebasan dan tidak ada intervensi dalam proses Pemilu.

Perjuangan itu, kata Anies, merupakan bagian dari proses demokrasi yang sudah terjadi sejak reformasi dimulai. “Nah, inilah persimpangan jalan,” kata dia.

<!--more-->

Ganjar: Dorong MK memutuskan lebih adil

Sementara Ganjar menilai pengajuan Amicus Curiae oleh Megawati akan mendorong MK memutuskan PHPU Pilpres 2024 lebih adil.

Dia meyakini Amicus Curiae bisa mendorong MK agar memutus perkara yang dimohonkan dengan sebaik-baiknya. Ganjar mengatakan Megawati bukan satu-satunya yang menaruh perhatian lebih ke MK. Sejumlah orang maupun kelompok juga mengajukan Amicus Curiae ke MK.

"Saya kira ini momentum yang luar biasa buat MK untuk tidak membuat April Mop, tetapi memperingati apa yang pernah dilakukan oleh seorang Kartini, habis gelap terbitlah terang," kata Ganjar di Jakarta, Selasa, 16 April 2024.

"Dari kondisi MK yang selama ini menjadi cacian, makian, ya stempel-stempel yang kurang baik dengan putusan MKMK, rasanya inilah momentum untuk mengembalikan marwah MK."

Ganjar mengatakan dia dan Megawati paham bahwa Amicus Curiae tidak akan mempengaruhi putusan yang bakal menjadi kewenangan MK. Meski begitu, Ganjar menyebut tulisan Megawati dapat mendorong putusan bisa diambil dengan seadil-adilnya.

Sebelumnya, Hasto bersama Djarot menyerahkan Amicus Curiae ke MK pada Selasa kemarin, 16 April 2024. Pada kesempatan itu, Hastomenunjukkan dan membacakan tulisan tangan Megawati yang tertera di halaman belakang surat Amicus Curiae yang berisi beberapa pertimbangan kepada Majelis Hakim MK.

“Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketok palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911: “Habis gelap terbitlah terang”, sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu, timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia,” ujar Hasto membacakan tulisan Megawati.

SULTAN ABDURRAHMAN | ANTARA

Pilihan Editor: Anies Puji Amicus Curiae Megawati

Berita terkait

Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg

5 jam lalu

Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg

MKMK masih mendalami pokok laporan terhadap Anwar Usman. Namun, pemeriksaan belum bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

10 jam lalu

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

PDIP akan lakukan Rakernas V di kawasan Ancol, Jakarta pada 24-26 Mei 2024. Apa persiapan dan yang akan dibahas dalam Rakernas PDIP itu?

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

1 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

1 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

1 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

1 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

1 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

2 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya