KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan ke MK untuk Sengketa Pilpres 2024

Selasa, 16 April 2024 16:11 WIB

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersama Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan alat bukti tambahan untuk sidang perselihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres 2024. Alat bukti itu disampaikan bersamaan dengan dokumen kesimpulan KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 16 Maret 2024.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa alat bukti tersebut berupa formulir D. Kejadian Khusus tingkat kecamatan dari seluruh Indonesia. Formulir itu mencatat peristiwa khusus di luar prosedur ketikan proses penghitungan dan rekapitulasi suara yang sudah dilaksanakan.

Menurut Afifuddin, KPU memberikan bukti tambahan itu atas permintaan majelis hakim MK. “Hal tersebut sebagaimana permintaan Majelis Hakim pada agenda pembuktian di persidangan sebelumnya,” kata Afifuddin dalam keterangannya pada Selasa, 16 April 2024.

Bukti tambahan itu, kata Afifuddin, akan melengkapi 139 alat bukti yang sudah disampaikan KPU selama proses persidangan PHPU Pilpres 2024. Sebanyak 139 alat bukti itu terdiri dari 68 alat bukti untuk perkara yang dimohonkan Anies-Muhaimin dan 71 alat bukti untuk perkara Ganjar-Mahfud.

“Alat bukti KPU berisi dokumen-dokumen terkait dengan proses pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tingkat kecamatan sampai tingkat pusat,” kata Afifuddin. Selain itu, terdapat alat bukti berupa dokumen penjelasan Sirekap sebagai alat bantu dan sarana transparansi penyelenggaraan Pemilu 2024.

Advertising
Advertising

Afifuddin menyampaikan bahwa KPU juga meminta majelis hakim MK untuk menolak permohonan sengketa dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Permintaan itu tercantum dalam dalam kesimpulan yang diberikan KPU ke MK.

Menurut Afifuddin, kesimpulan KPU berisikan klaim bahwa dalil-dalil pemohon tidak terbukti dalam persidangan. Oleh karena itu, kata dia, permohonan pihak Anies dan Ganjar sudah sepatutnya ditolak.

“KPU melalui kesimpulan tersebut meminta kepada YM Majelis Hakim Konstitusi agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Afifuddin.

Pilihan Editor: 4 Poin Amicus Curiae yang Diserahkan BEM FH 4 PTN ke MK

Berita terkait

Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

3 jam lalu

Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

PPP merespons soal MK yang tidak menerima sejumlah permohonan sengketa pileg mereka.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

4 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Kalimantan Timur tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK

5 jam lalu

Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK

Partai Buruh bersama Partai Gelora mengajukan permohonan uji materiil Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada ke MK. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

7 jam lalu

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

MK menyatakan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Papua Tengah tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

MK Putus 155 Perkara Sengketa Pileg Hari Ini

14 jam lalu

MK Putus 155 Perkara Sengketa Pileg Hari Ini

Sidang dismissal sengketa pileg ini akan dibacakan di Gedung MK 1, Jakarta Pusat mulai pukul 08.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Ketua MPR Ungkap Pelantikan Presiden Belum Sesuai Amanat UUD 1945

16 jam lalu

Ketua MPR Ungkap Pelantikan Presiden Belum Sesuai Amanat UUD 1945

Bamsoet, mengatakan MPR belum sepenuhnya menjalankan Undang-Undang Dasar 1945 dalam pelantikan presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Jelang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

1 hari lalu

Jelang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

Bawaslu meminta pengawas pemilu berkoordinasi di setiap tingkatan kepada KPU serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Baca Selengkapnya

Perludem Ungkap Penggelembungan dan Pengurangan Suara Paling Banyak Didalilkan di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Perludem Ungkap Penggelembungan dan Pengurangan Suara Paling Banyak Didalilkan di Sidang Sengketa Pileg

Perludem mengungkapkan ada 106 dalil penggelembungan dan pengurangan suara di sengketa pileg MK.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

1 hari lalu

Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

Perludem menyebut ada potensi konflik kepentingan karena kuasa hukum KPU disebut menjadi ahli yang dihadirkan eks Ketua MK Anwar Usman di PTUN.

Baca Selengkapnya

207 Perkara Sengketa Pileg di MK Berpotensi Tidak Diteruskan

1 hari lalu

207 Perkara Sengketa Pileg di MK Berpotensi Tidak Diteruskan

Sebanyak 207 perkara sengketa pileg di MK berpotensi tidak dilanjutkan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya