KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan ke MK untuk Sengketa Pilpres 2024
Reporter
Sultan Abdurrahman
Editor
Ninis Chairunnisa
Selasa, 16 April 2024 16:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan alat bukti tambahan untuk sidang perselihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres 2024. Alat bukti itu disampaikan bersamaan dengan dokumen kesimpulan KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 16 Maret 2024.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa alat bukti tersebut berupa formulir D. Kejadian Khusus tingkat kecamatan dari seluruh Indonesia. Formulir itu mencatat peristiwa khusus di luar prosedur ketikan proses penghitungan dan rekapitulasi suara yang sudah dilaksanakan.
Menurut Afifuddin, KPU memberikan bukti tambahan itu atas permintaan majelis hakim MK. “Hal tersebut sebagaimana permintaan Majelis Hakim pada agenda pembuktian di persidangan sebelumnya,” kata Afifuddin dalam keterangannya pada Selasa, 16 April 2024.
Bukti tambahan itu, kata Afifuddin, akan melengkapi 139 alat bukti yang sudah disampaikan KPU selama proses persidangan PHPU Pilpres 2024. Sebanyak 139 alat bukti itu terdiri dari 68 alat bukti untuk perkara yang dimohonkan Anies-Muhaimin dan 71 alat bukti untuk perkara Ganjar-Mahfud.
“Alat bukti KPU berisi dokumen-dokumen terkait dengan proses pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tingkat kecamatan sampai tingkat pusat,” kata Afifuddin. Selain itu, terdapat alat bukti berupa dokumen penjelasan Sirekap sebagai alat bantu dan sarana transparansi penyelenggaraan Pemilu 2024.
Afifuddin menyampaikan bahwa KPU juga meminta majelis hakim MK untuk menolak permohonan sengketa dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Permintaan itu tercantum dalam dalam kesimpulan yang diberikan KPU ke MK.
Menurut Afifuddin, kesimpulan KPU berisikan klaim bahwa dalil-dalil pemohon tidak terbukti dalam persidangan. Oleh karena itu, kata dia, permohonan pihak Anies dan Ganjar sudah sepatutnya ditolak.
“KPU melalui kesimpulan tersebut meminta kepada YM Majelis Hakim Konstitusi agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Afifuddin.
Pilihan Editor: 4 Poin Amicus Curiae yang Diserahkan BEM FH 4 PTN ke MK