Massa Gelar Aksi 164 di Patung Kuda, Tuntut MK Putus Sengketa Pilpres 2024 dengan Adil

Selasa, 16 April 2024 15:15 WIB

Polri menerjunkan 1.640 personel untuk mengamankan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024. Dok. Istimewa.

TEMPO.CO, Jakarta - Massa yang tergabung dalam Aksi 164 menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda hari ini. Mereka menuntut Mahkamah Konstitusi atau MK memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil.

Direktur Eksekutif Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin Zuhad Aji Firmantoro menyebut aksi ini merupakan respons masyarakat terhadap kecurangan yang terjadi dalam kontestasi Pilpres 2024.

"Aksi ini untuk memberikan dukungan kepada majelis hakim dalam memberikan putusan yang adil. Kami memberikan support dan doa agar hakim berani dan bernyali," kata Aji saat ditemui di sisi barat daya Monumen Nasional (Monas), Selasa, 16 April 2024.

Aji mengaku bahwa Timnas AMIN juga berkoordinasi dengan massa aksi yang menggelar unjuk rasa. Dia mengklaim sekitar 50 pengacara Timnas AMIN turut hadir untuk memberi dukungan kepada aksi tersebut.

Ia menyebut jajaran pimpinan Timnas AMIN juga akan menghadiri demonstrasi ini. Selain itu, Aji menjelaskan, panitia turut mengundang TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md untuk ikut serta memberikan orasi.

Advertising
Advertising

"Informasinya, Tim 03 juga akan hadir. Nanti yang koordinasi ada teman-teman yang di sini," ujarnya.

Aji menegaskan bahwa Timnas AMIN menuntut agar majelis hakim MK berani dalam mengungkap kecurangan Pilpres 2024. Dia mengklaim permintaannya tidak berlebihan, misalnya, memenangkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

"Kami minta yang bersalah itu diberi sanksi, yaitu Pak Gibran, lalu Pak Jokowi. Kesalahan dua orang ini berakibat fatal. Pak Prabowo bisa menang dengan jujur kalau tidak ada unsur-unsur ini," tuturnya.

Berdasarkan pantauan Tempo, aksi massa masih berlangsung hingga pukul 14.00. Berbagai massa organisasi masyarakat turut menghadiri unjuk rasa tersebut.

Tak hanya orasi, aksi massa juga diwarnai dengan salat zuhur berjamaah, salawat, dan doa bersama. Polisi juga menutup akses di sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat.

Hari ini tim hukum pasangan Anies-Muhaimin telah mengirimkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK.

"Alhamdulillah, hari ini kami sudah resmi menyerahkan kesimpulan dari semua proses persidangan selama ini," kata Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, dalam konferensi pers di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024.

Dia melanjutkan, pihaknya sangat optimistis bahwa permohonan Anies dan Muhaimin akan dikabulkan. Oleh sebab itu, tinggal mendoakan Majelis Hakim.

"Tinggal sekarang kita sama-sama mendoakan, semua Majelis Hakim Yang Mulia ini diberikan keteguhan hati, keberanian, ketegasan dalam memberikan keputusan yang seadil-adilnya karena semua fakta semua bukti telah dipaparkan di proses persidangan ini," ucap Ari Yusuf.

Pilihan Editor: Tim Anies Klaim Keterangan Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Perkuat Dalil Pemohon

Berita terkait

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

1 jam lalu

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

MK menyatakan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Papua Tengah tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

2 jam lalu

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan MK mempertimbangkan eksepsi KPU karena PKB dalam permohonannya tidak melampirkan bukti.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

3 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

Bacaan putusan dismissal hingga siang ini, MK sudah menolak mengabulkan permohonan sengketa Pileg dari PDIP dan PPP.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

3 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

Hakim konstitusi Saldi Isra menuturkan pihaknya telah mencermati permohonan PPP dalam perkara ini. Namun, ada posita alias dalil yang kabur.

Baca Selengkapnya

Gerindra Minta Hitung Suara Ulang Pileg DPR di Jabar IX, MK: Tak Dapat Diterima

3 jam lalu

Gerindra Minta Hitung Suara Ulang Pileg DPR di Jabar IX, MK: Tak Dapat Diterima

Gerindra tidak mencantumkan perolehan suaranya versi termohon maupun pemohon.

Baca Selengkapnya

MK Nyatakan Permohonan PDIP untuk Pileg DPR di Jawa Barat Tak Dapat Diterima

4 jam lalu

MK Nyatakan Permohonan PDIP untuk Pileg DPR di Jawa Barat Tak Dapat Diterima

MK mengatakan ada perbedaan perhitungan suara antara posita, petitum angka tiga, dan petitum angka lima dalam permohonan PDIP.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Barat Tidak Dapat Diterima

5 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Barat Tidak Dapat Diterima

PPP juga tidak menguraikan secara jelas pada tempat pemungutan suara atau TPS mana dan tingkat rekapitulasi mana terjadi perpindahan suara.

Baca Selengkapnya

Konflik Kepentingan Anwar Usman, Perludem Anggap MK Kurang Mitigasi Risiko Sengketa Pileg

7 jam lalu

Konflik Kepentingan Anwar Usman, Perludem Anggap MK Kurang Mitigasi Risiko Sengketa Pileg

Bekas Ketua MK ini dilarang mengikuti sidang dimana ada PSI. Buntut dari putusan MKMK atas pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman.

Baca Selengkapnya

MK Putus 155 Perkara Sengketa Pileg Hari Ini

7 jam lalu

MK Putus 155 Perkara Sengketa Pileg Hari Ini

Sidang dismissal sengketa pileg ini akan dibacakan di Gedung MK 1, Jakarta Pusat mulai pukul 08.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Anies Pastikan Tak Bakal Gabung Partai Usai Pilpres 2024

18 jam lalu

Anies Pastikan Tak Bakal Gabung Partai Usai Pilpres 2024

Mantan calon presiden Anies Baswedan, memastikan dirinya tidak akan bergabung dengan partai mana pun usai Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya