Serahkan Kesimpulan ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap 5 Pelanggaran di Pilpres 2024

Selasa, 16 April 2024 12:05 WIB

Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md Todung Mulya Lubis saat memberikan keterangan di konferensi pers pada jeda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md resmi menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 kepada Panitera Mahkamah Konstitusi atau MK pada hari ini.

Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang dipimpin Todung Mulya Lubis mendatangi Gedung MK I sekitar pukul 10.25 WIB. Sejumlah anggota tim tampak mengenakan setelan berwarna gelap.

"Kami sudah menyerahkan kesimpulan, nah ini buktinya, tanda terima penyerahan kesimpulan yang kami serahkan ke MK," kata Todung dalam konferensi pers di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024.

Dia menuturkan, kesimpulan ini memang tidak dibacakan oleh majelis hakim. Tapi, akan menjadi bahan membuat putusan yang dibacakan pada 22 April mendatang.

"Dalam permohonan PHPU kami, dan itu kami ulangi dalam kesimpulan, setidaknya ada lima kategori ya pelanggaran yang sangat prinsipil, sangat mencolok terjadi pada proses Pilpres 2024 ini," tutur Todung.

Advertising
Advertising

Pertama, pelanggaran etika. Todung menyebut, pelanggaran ini dimulai dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan Gibran Rakabuming Raka maju menjadi cawapres Prabowo Subianto. Seperti diketahui, putusan tersebut diketuk oleh Ketua MK sebelumnya Anwar Usman yang merupakan Paman Gibran.

"Kalau kalian membaca keterangan Romo Magnis Suseno, sangat jelas dikatakan bahwa proses pencalonan yang melanggar etika berat itu adalah pelanggaran etika berat," ucap Todung.

Kedua, nepotisme yang dilarang dalam TAP MPR maupun perundang-undangan. Tapi, kata dia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendorong anak dan menantunya sehingga membangun satu dinasti kekuasaan.

"Ketiga itu adalah abuse of power yang sangat terkoordinir, sangat masif dan ini terjadi di mana-mana," tuding Todung.

Keempat, adalah pelanggaran prosedural Pemilu. Dia menilai, palanggaran yang dilakukan oleh Prabowo-Gibran seharusnya bisa dijadikan alasan untuk melakukan pemungutan suara ulang.

"Yang terakhir adalah penyalahgunaan aplikasi IT di KPU, yang kita lihat ujung-ujungnya menimbulkan kekacauan, kontroversi, dan ada yang mengatakan menimbulkan penggelembungan suara," ucap Todung.

Pilihan Editor: Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

Berita terkait

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

2 hari lalu

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

2 hari lalu

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

2 hari lalu

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

Kemnaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

3 hari lalu

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, mulai dari ketentuan PKWT, PHK, hingga tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

3 hari lalu

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.

Baca Selengkapnya

H-4 Pilpres AS, Beda Gagasan Kebijakan Trump dan Harris Soal Lingkungan Hidup dan Kepemilikan Senjata Api?

3 hari lalu

H-4 Pilpres AS, Beda Gagasan Kebijakan Trump dan Harris Soal Lingkungan Hidup dan Kepemilikan Senjata Api?

Mendekati Pilpres AS pada pekan depan, gagasan calon presiden AS soal lingkungan hidup dan kepemilikan senjata api disorot. Apa beda Trump vs Harris?

Baca Selengkapnya

GSN Bakal Dideklarasikan Sabtu Besok, Pakar dan PDIP Beri Saran Ini ke Prabowo

3 hari lalu

GSN Bakal Dideklarasikan Sabtu Besok, Pakar dan PDIP Beri Saran Ini ke Prabowo

Sabtu besok, GSN kabarnya akan dideklarasikan. Deklarasi disebutkan pula akan dihadiri oleh 20 ribu undangan yang berasal dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

3 hari lalu

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diujikan terkait UU Cipta Kerja itu.

Baca Selengkapnya

Soal Pendirian GSN, Aria Bima PDIP: Prabowo Sebaiknya Konsentrasi di Pemerintahan yang Baru

3 hari lalu

Soal Pendirian GSN, Aria Bima PDIP: Prabowo Sebaiknya Konsentrasi di Pemerintahan yang Baru

Politikus PDIP Aria Bima mengingatkan agar pendirian GSN tak menghambat tata kelola pemerintahan di masa transisi.

Baca Selengkapnya

Kelompok Pengacara dan Profesional Dukung Ridwan Kamil-Suswono, akan Mengawal sampai MK

4 hari lalu

Kelompok Pengacara dan Profesional Dukung Ridwan Kamil-Suswono, akan Mengawal sampai MK

GPN RI menyatakan akan mengawal kemenangan Ridwan Kamil-Suswono dalam satu putaran di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya