Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

Reporter

Tempo.co

Editor

Sapto Yunus

Selasa, 16 April 2024 10:02 WIB

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK akan menerima kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada hari ini, Selasa, 16 April 2024. Menurut Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono, kesimpulan diserahkan ke MK melalui petugas kepaniteraan.

Kesimpulan sidang akan diserahkan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa Pilpres ini. Dalam hal ini, kata Fajar, tim hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon satu dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon dua.

Fajar menuturkan, setelah itu KPU RI selaku termohon, Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait dan Bawaslu juga menyampaikan kesimpulannya. Kesimpulan tersebut akan menjadi peluru terakhir para pihak dalam sengketa Pilpres ini.

"Semestinya iya (diserahkan oleh seluruh pihak) karena kesimpulan tersebut merupakan kepentingan para pihak untuk mendukung standing (kedudukan), argumentasi, serta petitum masing-masing,” kata Fajar pada Senin, 15 April 2024 seperti dikutip Antara.

Berikut respons tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud atas penyerahan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024.

Advertising
Advertising

1. Tim Hukum Anies-Muhaimin: 20 Halaman Lebih dengan Banyak Lampiran

Tim Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi atau MK pada Selasa siang ini, 16 April 2024.

"Jam satu," kata Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin Ari Yusuf Amir saat dikonfirmasi lewat pesan pendek pada Selasa.

Menurut dia, seluruh anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin akan hadir dalam pemberian kesimpulan ke panitera MK. Seluruhnya berjumlah 20 orang.

"(Kesimpulan terdiri dari) 20 halaman lebih dengan lampiran-lampiran yang banyak," ucap Ari.

Dia menuturkan salah satu bagian dari kesimpulan kubu Anies-Muhaimin adalah bantahan atas pernyataan empat menteri dalam sidang PHPU Pilpres pada Jumat, 5 April 2024.

Keempat menteri itu adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Dalam dokumen yang dikirimkan Ari, Tim Hukum Anies-Muhaimin menguraikan bantahan terhadap pernyataan keempat menteri itu dalam 20 halaman. Misalnya, salah satu pernyataan Sri Mulyani.

"Penyusunan dan penetapan APBN 2024 tidak dipengaruhi oleh capres-cawapres tertentu karena sudah ditetapkan jauh sebelum batas waktu pendaftaran," kata Sri Mulyani dalam sidang 5 April lalu.

Berita terkait

13 Gugatan Sengketa Suara dengan Partai Garuda Tidak Diterima MK, PPP Gagal Penuhi Parliamentary Threshold

2 jam lalu

13 Gugatan Sengketa Suara dengan Partai Garuda Tidak Diterima MK, PPP Gagal Penuhi Parliamentary Threshold

PPP mengajukan gugatan sengketa suara yang salah perhitungan dengan Partai Garuda di banyak dapil. Tak bisa penuhi parliamentary threshold di DPR.

Baca Selengkapnya

Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

3 jam lalu

Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

PPP mengajukan gugatan soal 5.611 suara mereka di Sumatera Barat berpindah ke Partai Garuda. KPU menilai gugatan itu tidak jelas dan kabur.

Baca Selengkapnya

PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

6 jam lalu

PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

Majelis hakim konstitusi menilai ada ketidakjelasan dalam permohonan PPP.

Baca Selengkapnya

Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

8 jam lalu

Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

Revisi UU MK dinilai sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

8 jam lalu

MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan Partai Persatuan Pembangunan alias PPP dalam sengketa pileg DPR RI di Banten dan DPRD Kota Tangerang tidak diterima.

Baca Selengkapnya

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

9 jam lalu

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Aceh II tidak dapat diterima karena kabur alias tidak jelas.

Baca Selengkapnya

Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

10 jam lalu

Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

PPP merespons soal MK yang tidak menerima sejumlah permohonan sengketa pileg mereka.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

10 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Kalimantan Timur tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK

11 jam lalu

Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK

Partai Buruh bersama Partai Gelora mengajukan permohonan uji materiil Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada ke MK. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

13 jam lalu

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

MK menyatakan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Papua Tengah tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya