Pakar Sebut Inisiatif Panglima TNI Ubah Istilah KKB Jadi OPM Tidak Memilki Arti

Senin, 15 April 2024 20:55 WIB

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi, menyebut, perubahan istilah kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang dilakukan TNI, tidak memiliki arti apa pun. Pasalnya, perubahan istilah itu hanya dilakukan oleh TNI dan bukan sebagai kebijakan negara.

"Saya ingin mengingatkan TNI bahwa inisiatif perubahan atribusi itu sebenarnya tidak berarti apa-apa tanpa adanya perubahan kebijakan atau keputusan politik negara," ucap Khairul saat dihubungi Tempo pada Senin, 15 April 2024.

Adapun perubahan penyebutan nama itu sesuai instruksi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melalui surat perintah tertanggal 5 April 2024. Panglima memerintahkan Komando Daerah Militer XVII/Cendrawasih dan Komando Daerah Militer XVIII/Kasuari serta jajaran untuk menggunakan kembali sebutan OPM. Sementara, Kepolisian masih menggunakan terminologi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Menurut Khairul, dengan atau tanpa perubahan istilah, kelompok bersenjata di Papua memang bertujuan untuk melepaskan diri dari NKRI. Artinya, kata dia, perubahan sebutan itu justru sesuai dengan klaim mereka.

Khairul menjelaskan, sepanjang tidak ada perubahan kebijakan dan keputusan negara, maka Operasi Militer Selain Perang atau OMSP TNI di Papua masih akan sama seperti sebelumnya, yaitu TNI membantu Polri dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban. "Bukan OMSP TNI dalam rangka mengatasi gerakan separatis maupun pemberontakan bersenjata," tutur dia.

Advertising
Advertising

Dia juga mengingatkan, perubahan istilah ini juga berpotensi meningkatkan eskalasi konflik di Papua. Kelompok separatis ini, kata Khairul, akan melakukan kekerasan sebagai unjuk eksistensi dan sarana penyampaian pesan kemerdekaan yang mereka perjuangkan.

Khairul mengatakan, penyerangan dan penghadangan memang hal yang lazim dilakukan oleh kelompok separatis bersenjata sebagai bagian dari strategi perang gerilya. Tujuannya yaitu teror, provokasi dan propaganda.

Karena itu, Khairul meminta pemerintah untuk berhati-hati sebelum memutuskan perubahan istilah ini sebagai keputusan negara. Pasalnya, keputusan ini juga akan berdampak kepada respons dunia internasional.

"Makanya sebelum perubahan status benar-benar dilakukan, pemerintah perlu memastikan kemampuan dan kesiapannya," ujar dia.

Pilihan editor: Denny Indrayana Sebut 4 Opsi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Berita terkait

TPNPB-OPM Belum Terima Informasi Atas Tudingan Polda Papua yang Menyebut KKB Bunuh Warga Sipil

5 jam lalu

TPNPB-OPM Belum Terima Informasi Atas Tudingan Polda Papua yang Menyebut KKB Bunuh Warga Sipil

TPNPB-OPM belum merespons tudingan Polda Papua bahwa pembunuhan terhadap warga sipil Boki Ugipa adalah tindakan KKB.

Baca Selengkapnya

Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

11 jam lalu

Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

Calon suami Ayu Ting Ting dan Satgas Yonif 509 Kostrad melakukan program Koteka Barbershop. Apa tugas dan fungsi utama Kostrad?

Baca Selengkapnya

Calon Suami Ayu Ting Ting dan Jajaran Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Kegiatan Koteka Barbershop

12 jam lalu

Calon Suami Ayu Ting Ting dan Jajaran Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Kegiatan Koteka Barbershop

Calon suami Ayu Ting Ting, Muhammad Fardhana yang tergabung dalam Satgas Yonif 509 Kostrad mengadakan kegiatan Koteka Barbershop. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

Polda Papua Tuding KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

22 jam lalu

Polda Papua Tuding KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

Polda Papua menuding Kelompok kriminal bersenjata KKB atau telah membunuh warga sipil di Intan Jaya.

Baca Selengkapnya

Catatan Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB di Papua

1 hari lalu

Catatan Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB di Papua

Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani akui ada anggota TNI-Polri jual amunisi ke KKB. Berikut beberapa kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

2 hari lalu

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

Para tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya Rp 11, 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Freeport Indonesia, Kritik Pengamat Ekonomi UGM hingga Perpanjangan Kontrak

3 hari lalu

Freeport Indonesia, Kritik Pengamat Ekonomi UGM hingga Perpanjangan Kontrak

Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi mengkritik perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia

Baca Selengkapnya

Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua

4 hari lalu

Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua

Kepala Operasi Damai Cartenz membantah tudingan KKB yang menyatakan pemerintah Indonesia menutup akses lembaga HAM ke Papua.

Baca Selengkapnya

Kepala Operasi Damai Cartenz Minta KKB Buktikan Tudingan Serangan Udara hingga Bakar 3 Rumah di Pogapa

4 hari lalu

Kepala Operasi Damai Cartenz Minta KKB Buktikan Tudingan Serangan Udara hingga Bakar 3 Rumah di Pogapa

Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani, mengatakan TPNPB-OPM harus membuktikan tudingan tentang serangan udara ke Kampung Pogapa.

Baca Selengkapnya

Kepala Operasi Damai Cartenz Akui Ada Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB Sepanjang 2021-2023

4 hari lalu

Kepala Operasi Damai Cartenz Akui Ada Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB Sepanjang 2021-2023

Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani, mengakui banyak menangani kasus anggota TNI-Polri yang berjual-beli amunisi dengan TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya