Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Jubir Anies-Muhaimin Singgung Lagi Pelanggaran Etik MK

Senin, 15 April 2024 14:31 WIB

Politikus Mustofa Nahrawardaya berpose dengan membaca buku yang menirukan gaya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang fotonya viral di media sosial. Twitter/@TofaTofa_id

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin, Mustofa Nahrawardaya menyebut sengketa Pilpres 2024 merupakan kecelakaan paling mematikan soal pelanggaran norma dan nepotisme yang mencoreng marwah Mahkamah Konstitusi (MK). Pelnggaran itu dibuktikan dari pencopotan jabatan Ketua MK, yang diduduki Anwar Usman.

Jabatan Ketua MK yang disandang Anwar dicopot karena paman dari Gibran Rakabiming Raka itu, terbukti melanggar etik terkait keputusan persyaratan usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres). Putusan itu memberikan jalan Gibran untuk menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Mustofa menilai, tindakan Anwar tersebut telah mencoreng reputasi MK, menimbulkan kecaman di dalam dan luar negeri, serta memperpanjang proses pemilu yang seharusnya jelas dan adil. “Tapi, dalam sidang di depan Mahkamah, terungkap banyak saksi dan ahli yang mencoba meyakinkan MK bahwa kejahatan pemilu seolah tidak ada,” ungkap Mustofa kepada Tempo, pada Ahad, 14 April 2024.

Menurut dia, norma yang seharusnya dijunjung tinggi dalam agenda politik lima tahunan ini menjadi terabaikan. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap integritas MK sebagai lembaga penegak hukum.

Dalam sidang yang telah dilaksanakan hingga banyak saksi dan ahli yang memberikan bukti pelanggaran yang terjadi selama pemilu, menurut dia, belum terlihat membuahkan hasil yang memuaskan.

Advertising
Advertising

Mustofa juga menyebut banyak saksi yang mengetahui, melihat, dan mengalami sendiri praktik kecurangan pemilu tidak bisa hadir ke pengadilan karena mendapatkan ancaman. “MK terus disodori pembelaan kecurangan itu dengan kerjasama mereka yang rapi,” imbuh Mustofa.

Pada Selasa, 16 April 2024, MK akan membuka tahapan penyampaian kesimpulan dari Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) atau sengketa pilpres.

Selanjutnya, putusan akhir dari MK terkait sengketa Pilpres 2024 dijadwalkan akan dibacakan pada Senin, 22 April mendatang. Tanpa Anwar Usman, delapan hakim konstitusi lainnya yang terlibat dalam menangani sengketa akan mempertimbangkan semua bukti dan argumen yang disampaikan oleh kedua belah pihak sebelum mengambil keputusan akhir.

Delapan hakim tersebut antara lain; Suhartoyo, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

ADINDA JASMINE PRASETYO | AMELIA RAHIMA SARI | DEFARA DHANYA PARAMITHA

Pilihan editor: PKS Masukkan Nama Sohibul Iman dan Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI

Berita terkait

MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

2 jam lalu

MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan Partai Persatuan Pembangunan alias PPP dalam sengketa pileg DPR RI di Banten dan DPRD Kota Tangerang tidak diterima.

Baca Selengkapnya

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

2 jam lalu

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Aceh II tidak dapat diterima karena kabur alias tidak jelas.

Baca Selengkapnya

Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

3 jam lalu

Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

PPP merespons soal MK yang tidak menerima sejumlah permohonan sengketa pileg mereka.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

4 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Kalimantan Timur tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK

5 jam lalu

Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK

Partai Buruh bersama Partai Gelora mengajukan permohonan uji materiil Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada ke MK. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

7 jam lalu

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

MK menyatakan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Papua Tengah tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

8 jam lalu

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan MK mempertimbangkan eksepsi KPU karena PKB dalam permohonannya tidak melampirkan bukti.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

9 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

Bacaan putusan dismissal hingga siang ini, MK sudah menolak mengabulkan permohonan sengketa Pileg dari PDIP dan PPP.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

9 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

Hakim konstitusi Saldi Isra menuturkan pihaknya telah mencermati permohonan PPP dalam perkara ini. Namun, ada posita alias dalil yang kabur.

Baca Selengkapnya

Gerindra Minta Hitung Suara Ulang Pileg DPR di Jabar IX, MK: Tak Dapat Diterima

9 jam lalu

Gerindra Minta Hitung Suara Ulang Pileg DPR di Jabar IX, MK: Tak Dapat Diterima

Gerindra tidak mencantumkan perolehan suaranya versi termohon maupun pemohon.

Baca Selengkapnya