Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

Senin, 15 April 2024 11:49 WIB

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso

TEMPO.CO, Jakarta - Komandan Komando Rayon Militer atau Danramil Aradide Letnan Dua Oktovianus Sokolray, tewas ditembak sejumlah anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) di daerah Pasir Putih, Distrik Aradide, Kabupaten Papua Tengah pada Kamis, 11 April 2024. Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar menyebut pembunuhan terhadap sebagai pelanggaran HAM berat.

“Apa yang dilakukan OPM adalah pelanggaran HAM berat,” kata Nugraha melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 April 2024.

Lantas apa itu pelanggaran HAM berat?

Menurut Ifdal Kashim dalam Prinsip-Prinsip Van Boven, Mengenai Korban Pelanggaran HAM Berat, definisi pelanggaran HAM berat belum mendapatkan kesepakatan yang diterima secara umum. Biasanya kata “berat” berkaitan dengan betapa seriusnya pelanggaran yang dilakukan. Di sisi lain, “berat” juga berhubungan dengan jenis-jenis HAM yang dilanggar.

Pelanggaran HAM, menurut Ifdal, terjadi jika yang dilanggar adalah hak-hak berjenis non-derogable atau tidak dapat digantikan. Adapun unsur-unsur yang menyertai dari pelanggaran HAM berat dilakukan secara sistematis dan bersifat meluas. Secara sistematis artinya dilakukan sebagai suatu kebijakan yang sebelumnya tidak direncanakan.

Advertising
Advertising

Sedangkan unsur menimbulkan akibat luas biasanya mengarah kepada jumlah korban yang sangat berat dan kerusakan serius secara luas. Namun demikian hingga saat ini belum ada definisi yang baku mengenai pelanggaran HAM berat. Istilahnya pun beragam: gross and systematic violations, the most serious crimes, gross violations, hingga grave violations.

Cecilia Medina Quiroga dalam The Battle of Human Right: Gross, Systematic Violations menjelaskan istilah pelanggaran HAM berat sebagai suatu pelanggaran yang mengarah kepada pelanggaran-pelanggaran sebagai alat bagi pencapaian dari kebijakan-kebijakan pemerintah. Pelanggaran dilakukan dalam kuantitas tertentu dan dalam suatu cara untuk menciptakan situasi.

Biasanya, menurut Cecilia, suatu pelanggaran HAM dapat dikatakan berat apalagi menyangkut hak atas integrasi pribadi atau hak atas kebebasan pribadi dari penduduk (population). Baik dilakukan secara keseluruhan atau satu atau lebih dari sektor-sektor dari penduduk suatu negara, secara terus-menerus dan mengancam.

Juanda dalam Pengadilan HAM di Indonesia: Evaluasi Terhadap Perlindungan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM Berat, mendefinisikan pelanggaran HAM berat sebagai kejahatan luar biasa yang mengakibatkan kerugian yang bersifat sulit dikembalikan ke keadaan semula. Korban umumnya menderita luka fisik, mental, penderitaan emosional dan kerugian lain yang berkaitan dengan HAM. Juga, menyebabkan kerugian materiil bagi korbannya.

Sebelumnya, tewasnya Letnan Dua Oktavianus bermula saat prajurit TNI itu keluar dari Makoramil 1703-4/Aridide pada Rabu sore, 10 April 2024. Namun, sampai Kamis pagi 11 April 2024 ia belum kembali. TNI kemudian memutuskan untuk mencari hingga akhirnya ditemukan jasadnya di tengah jalan arah kampung Pasir Putih.

Evakuasi juga telah dilakukan dan pemulasaran jenazah dilakukan di RSUD Paniai, dan disemayamkan di rumah keluarga di Nabire. Aksi penembakan oleh OPM, kata Nugraha, telah mencederai perdamaian dan percepatan pembangunan di Tanah Papua. “Aparat keamanan TNI Polri melakukan pengejaran terhadap OPM pelaku biadab ini,” ujar jenderal bintang dua itu.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | ADVIST KHOIRUNIKMAH

Pilihan Editor: Sejumlah Prajurit TNI tewas di Tangan TPNPB-OPM, Terakhr Danramil Aradide Letda Inf Oktovianus Sogalrey

Berita terkait

Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

6 jam lalu

Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

Badan Intelijen Negara atau BIN tak perlu melakukan keterbukaan informasi publik. Alasannya, BIN merupakan lembaga intelijen.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

7 jam lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

9 jam lalu

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

Usai pensiun sebagai Wakapolda Aceh, Armia Fahmi akan aktif sebagai kader Partai Aceh. Bahkan, ia akan maju sebagai calon Bupati Aceh Tamiang.

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

9 jam lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Belum Terima Informasi Atas Tudingan Polda Papua yang Menyebut KKB Bunuh Warga Sipil

9 jam lalu

TPNPB-OPM Belum Terima Informasi Atas Tudingan Polda Papua yang Menyebut KKB Bunuh Warga Sipil

TPNPB-OPM belum merespons tudingan Polda Papua bahwa pembunuhan terhadap warga sipil Boki Ugipa adalah tindakan KKB.

Baca Selengkapnya

Begini Modus Penyelundupan Benih Lobster dari Pengemasan hingga Pengiriman

9 jam lalu

Begini Modus Penyelundupan Benih Lobster dari Pengemasan hingga Pengiriman

Sindikat penjual benur atau benih lobster ilegal memiliki cara khusus dalam penyelundupan benur ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Jadi Korban Begal Hingga Jari Nyaris Putus, Satrio Mukhti Calon Siswa Bintara Diangkat Jadi Anggota Polri

13 jam lalu

Jadi Korban Begal Hingga Jari Nyaris Putus, Satrio Mukhti Calon Siswa Bintara Diangkat Jadi Anggota Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengangkat Satrio Mukhti, 18 tahun calon siswa Bintara korban begal menjadi anggota Polri.

Baca Selengkapnya

Jelang KTT World Water Forum ke-10 di Bali, Garuda Wisnu Kencana Tutup hingga Polri Lakukan Ini

13 jam lalu

Jelang KTT World Water Forum ke-10 di Bali, Garuda Wisnu Kencana Tutup hingga Polri Lakukan Ini

KTT World Water Forum di Bali digelar mulai Sabtu besok. Sebanyak 8 kepala negara dan 105 menteri dijadwalkan hadir.

Baca Selengkapnya

Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

16 jam lalu

Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

Calon suami Ayu Ting Ting dan Satgas Yonif 509 Kostrad melakukan program Koteka Barbershop. Apa tugas dan fungsi utama Kostrad?

Baca Selengkapnya

BNN-Polri Bekuk Buron Kartel Narkoba Meksiko di Filipina, Segera Dibawa ke Indonesia

1 hari lalu

BNN-Polri Bekuk Buron Kartel Narkoba Meksiko di Filipina, Segera Dibawa ke Indonesia

Buron kartel narkoba Meksiko itu akan dibawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan mengungkap jaringannya di Indonesia.

Baca Selengkapnya