Anggota Komisi I DPR Nilai Perubahan Istilah KKB Jadi OPM Tak Boleh Hanya Dilakukan TNI
Reporter
Yohanes Maharso Joharsoyo
Editor
Amirullah
Sabtu, 13 April 2024 16:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menanggapi perubahan istilah kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang dilakukan TNI. Menurut dia, perubahan istilah ini harusnya tidak hanya menjadi keputusan panglima TNI, namun keputusan negara melalui presiden.
Hasanuddin menilai, perubahan istilah ini harus diikuti oleh seluruh komponen bangsa, tidak hanya anggota TNI yang bertugas di Papua. Perubahan istilah ini semestinya juga berpengaruh pada upaya yang dilakukan Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara, dan lembaga negara lainnya yang berperan mengatasi konflik di Papua.
"Panglima TNI tidak bisa menyebut OPM sendiri saja, hanya TNI. Itu harus jadi keputusan negara. Dengan keputusan negara jadi tahu dampaknya," kata Hasanuddin saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 13 April 2024.
Hasanuddin mengatakan, penyebutan OPM memang memiliki untung rugi. Namun, dengan penyebutan OPM, Hasanuddin menilai, peluang negosiasi dapat lebih memungkinkan untuk dilakukan pemerintah.
Dia menjelaskan, saat menggunakan istilah KKB, pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan hukum. Dengan istilah ini, negosiasi bisa dilakukan namun pada level bawah yaitu melalui senjata.
Dia menduga, selama ini OPM enggan bernegosiasi karena dianggap sebagai pelaku kriminal. "(Negosiasi gagal) ya karena dianggapnya sebagai kriminal," kata dia.
Dia membandingkan dengan Gerakan Aceh Merdeka. Sebelumnya, kata Hasanuddin, gerakan itu disebut pemberontakan bersenjatan Aceh. Kala itu negosiasi gagal dilakukan pemerintah. Namun, Hasanuddin mengklaim, setelah pemerintah menyebut gerakan itu GAM, negosiasi berhasil dilakukan.
"Contoh Gerakan Aceh Merdeka, dulu disebut Pemberontakan Bersenjata Aceh. Bisa kompromi kok," kata dia.
Hasanuddin menyebut, keberhasilan negosiasi yang dilakukan pemerintah sangat tergantung pada cara penyelesaian masalah yang dilakukan. "Tidak ada yang buntu," ucap Hasanuddin.
Mengenai peluang apakah Komisi I DPR akan memanggil Panglima TNI soal perubahan istilah itu, Hasanuddin menyebut peluang itu tergantung pemerintah. Jika pemerintah memerlukan pertimbangan legislatif, maka Komisi I DPR akan memberikan masukan.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebelumnya membenarkan lembaganya kembali menggunakan nama Organisasi Papua Merdeka atau OPM untuk kelompok bersenjata di Papua.
"Jadi dari mereka sendiri menamakan diri TPNPB (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat) bersama dengan OPM," kata Jenderal Agus Subiyanto di Wisma A. Yani, Menteng, Jakarta, Rabu, 10 April 2024.
Agus menuding OPM telah melakukan aksi teror, pembunuhan, bahkan pemerkosaan. Aksi itu dilakukan terhadap guru, tenaga kesehatan, juga masyarakat dan personel TNI/Polri.
"Mereka kombatan yang membawa senjata. Saya akan tindak tegas untuk apa yang dilakukan oleh OPM," ucapnya. "Tidak ada negara dalam suatu negara."
Menurut Agus, penanganan di Papua berbeda dengan wilayah lain. TNI pun punya metode khusus untuk penyelesaian masalah. "Senjata ya lawannya senjata," kata dia.
YOHANES MAHARSO | INTAN SETIAWANTY
Pilihan Editor: Pertemuan Jokowi-Megawati, Projo: Tak Perlu Pakai Syarat