Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Jumat, 12 April 2024 09:01 WIB

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Terbaru, eks Ketua DPR RI itu mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah alias remisi Lebaran 2024. Berdasarkan catatan Tempo, Setnov, sebutan lain Setya Novanto, sudah dihadiahi remisi tiga kali.

Lantas berapa jumlah keseluruhan remisi yang diterima Setya Novanto?

Pada Lebaran 2024 ini, Setya Novanto mendapatkan remisi bersama 240 narapidana korupsi lainnya di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Bandung. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dipotong masa tahanan hingga satu bulan. Tahun lalu, pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Setnov juga mendapat remisi dengan jumlah serupa.

Selain remisi khusus, Setya Novanto juga mendapat diskon alias pengurangan masa tahanan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Republik Indonesia pada Kamis, 17 Agustus 2023 lalu. Setnov mendapatkan remisi bersama terpidana korupsi lainnya, mantan Menpora Imam Nahrawi. Keduanya mendapat diskon 3 bulan.

“Iya dapat (remisi) tiga bulan dua-duanya,” kata Kepala Lapas Sukamiskin saat itu, Kunrat Kasmiri.

Advertising
Advertising

Berdasarkan kalkulasi, total Setya Novanto telah mendapatkan pengurangan masa tahanan sebanyak 5 bulan. Adapun dia divonis oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 24 April 2018 berupa 15 tahun penjara. Selain dijatuhi hukuman penjara, Setnov juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kasus Setya Novanto menarik perhatian publik kala itu, bukan saja mega korupsi e-KTP yang dilakukannta, tapi juga “benjol sebesar bakpao” yang sempat mencuat seiring pemanggilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Dalam upaya menghindari panggilan KPK, Setnov membuat drama seolah dirinya kecelakaan. Dia absen dari pemanggilan dengan alasan terpaksa dirawat di rumah sakit.

Pengacaranya, Fredrich Yunadi, untuk meyakinkan media menyebut Ketua Umum Golkar itu mengalami benjol di bagian kepala gara-gara insiden. Tak tanggung-tanggung, besarnya benjolan hingga seukuran bakpao. Foto Setnov saat sakit bahkan disebar di media massa. Kepalanya tampak diperban. Namun belakangan diketahui Fredrich melebih-lebihkan ucapannya.

Pilihan Editor: Koruptor Setya Novanto dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi e-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Berita terkait

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

4 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Politikus Golkar Klaim KIM Plus Masih Solid Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

13 jam lalu

Politikus Golkar Klaim KIM Plus Masih Solid Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

Politikus Golkar Dave Laksono mengklaim dukungan KIM plus untuk Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta tetap solid.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

14 jam lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

22 jam lalu

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.

Baca Selengkapnya

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

22 jam lalu

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.

Baca Selengkapnya

2 Pekan Meutya Hafid Jadi Menkomdigi Ketemu Kasus Pegawai Jadi Beking 1.000 Situs Judi Online, Begini Komentarnya

1 hari lalu

2 Pekan Meutya Hafid Jadi Menkomdigi Ketemu Kasus Pegawai Jadi Beking 1.000 Situs Judi Online, Begini Komentarnya

Menkomdigi Meutya Hafid memastikan pihaknya bakal menindak tegas pegawai Komdigi yang terlibat judi online. Ini tanggapannya.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

1 hari lalu

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?

Baca Selengkapnya

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

1 hari lalu

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

1 hari lalu

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK menyimpulkan mpenggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi.

Baca Selengkapnya