Denny Indrayana soal Prabowo Dilantik tanpa Gibran: Jika Terbukti Langgar Konstitusi, MPR Bisa Lantik Cawapres Lain

Jumat, 12 April 2024 06:45 WIB

Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra sekaligus calon presiden terpilih pada Pilpres 2024 Prabowo Subianto saat ditemui di kediaman Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Jakarta, Kamis 11 April 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menjelaskan soal usulannya terkait Prabowo Subianto dilantik tanpa Gibran Rakabuming Raka. Jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan Gibran terbukti melanggar konstitusi, maka pencalonan Gibran sebagai Cawapres gagal dan posisi Wakil Presiden (Wapres) akan kosong.

Menurut Denny, aturan tersebut tercantum dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi, “(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden”.

Denny menjelaskan, kekosongan posisi Wapres itu didasarkan atas beberapa syarat; terdapat pelanggaran konstitusional dalam pencalonan Gibran, serta pelanggaran-pelanggaran lain oleh MK tidak ditemukan bukti atau tidak cukup bukti tentang bantuan sosial atau berbagai dalil yang dimohonkan Paslon 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud.

“Maka yang dilantik dengan Prabowo, Wakil Presidennya kosong. Karena itu, sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945,” uajr Denny saat dihubungi pada Rabu malam, 10 April 2024.

Denny menuturkan, menurut beleid tersebut, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR dapat memilih Wapres dari dua kandidat yang diusulkan oleh Presiden terpilih, yaitu Prabowo.

“Jadi, Prabowo sudah dilantik, punya waktu 60 hari, mengusulkan dua nama, dan dua nama itu dipilih oleh MPR,” lanjut dia.

Menurut Denny, itu bisa menjadi jalan tengah untuk tetap menghargai suara pendukung Prabowo saat Gibran terbukti melanggar konstitusi.

Namun, usulan tersebut pertentangan dengan pandangan pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah. Menurut dia, opsi itu tidak relevan karena konteks Pasal 8 ayat (2) UUD berkaitan kekosongan jabatan Wakil Presiden, bukan calon Wakil Presiden.

“Artinya berlaku post vactum, hanya bisa diterapkan jika pasca pelantikan, jabatan Wapres mengalami kekosongan,” ujar Herdiansyah, saat dihubungi pada Kamis, 11 April 2024.

Kemudian dia menyoroti ketentuan Pasal 6A ayat (1) UUD yang secara eksplisit menyebut jika Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan calon. Sehingga, jika gugatan sengketa Pilpres dikabulkan dan Gibran didiskualifikasi, maka pasangan Prabowo-Gibran otomatis gugur atau tidak memenuhi syarat lagi.

“Ibarat pasangan pemain ganda dalam permainan bulutangkis yang memenangkan kejuaraan, jika satu orang yang terbukti menggunakan doping, maka ex-officio kemenangan satu pasangan tersebut dinyatakan batal. Tidak bisa hanya satu orang mengangkat medali,” kata Herdiansyah.

Dalam sidang terakhir PHPU pada 5 April 2024, empat menteri kabinet Presiden Jokowi dihadirkan sebagai saksi terkait dugaan politisasi bantuan sosial dalam Pilpres 2024. Mereka adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Saat ini, Rapat permusyawaratan hakim (RPH) MK berlangsung sejak 6 April hingga 16 April mendatang, diikuti dengan pengumuman putusan pada 22 April.

Sengketa Pilpres 2024 melibatkan dua pihak yang mengajukan gugatan, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (nomor urut 01) sebagai pemohon pertama, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (nomor urut 03) sebagai pemohon kedua.

Kedua belah pihak menyampaikan gugatan yang serupa, yaitu meminta diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, serta mengusulkan penyelenggaraan ulang Pilpres tanpa kehadiran pasangan tersebut.

Pilihan Editor: Ganjar Pranowo Sambut Keinginan Gibran untuk Bertemu Pasca Pemilu 2024: Bagus

Berita terkait

Dikabarkan Gantikan Sri Mulyani di Pemerintahan Prabowo, Ini Tanggapan Tiko

1 menit lalu

Dikabarkan Gantikan Sri Mulyani di Pemerintahan Prabowo, Ini Tanggapan Tiko

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko disebut bakal menjadi calon menteri keuangan menggantikan Sri Mulyani pada pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

31 menit lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

Bacaan putusan dismissal hingga siang ini, MK sudah menolak mengabulkan permohonan sengketa Pileg dari PDIP dan PPP.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

38 menit lalu

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

Hakim konstitusi Saldi Isra menuturkan pihaknya telah mencermati permohonan PPP dalam perkara ini. Namun, ada posita alias dalil yang kabur.

Baca Selengkapnya

Gerindra Minta Hitung Suara Ulang Pileg DPR di Jabar IX, MK: Tak Dapat Diterima

1 jam lalu

Gerindra Minta Hitung Suara Ulang Pileg DPR di Jabar IX, MK: Tak Dapat Diterima

Gerindra tidak mencantumkan perolehan suaranya versi termohon maupun pemohon.

Baca Selengkapnya

Dasco Yakin Revisi UU Kementerian Negara Beres sebelum Pelantikan Prabowo, Ini Alasannya

1 jam lalu

Dasco Yakin Revisi UU Kementerian Negara Beres sebelum Pelantikan Prabowo, Ini Alasannya

Baleg DPR menyebutkan ada tiga materi yang diubah dalam revisi UU Kementerian Negara, termasuk soal jumlah kementerian.

Baca Selengkapnya

MK Nyatakan Permohonan PDIP untuk Pileg DPR di Jawa Barat Tak Dapat Diterima

2 jam lalu

MK Nyatakan Permohonan PDIP untuk Pileg DPR di Jawa Barat Tak Dapat Diterima

MK mengatakan ada perbedaan perhitungan suara antara posita, petitum angka tiga, dan petitum angka lima dalam permohonan PDIP.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Barat Tidak Dapat Diterima

2 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Barat Tidak Dapat Diterima

PPP juga tidak menguraikan secara jelas pada tempat pemungutan suara atau TPS mana dan tingkat rekapitulasi mana terjadi perpindahan suara.

Baca Selengkapnya

Ini yang Naik dalam APBN Prabowo: Perlinsos, Pendidikan dan Kesehatan

3 jam lalu

Ini yang Naik dalam APBN Prabowo: Perlinsos, Pendidikan dan Kesehatan

APBN 2025 untuk pemerintahan Presiden Prabowo mencatat kenaikan anggaran di sektor perlindungan sosial (Perlinsos), kesehatan dan pendidikan.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno Tegaskan Kembali Berminat Gabung di Koalisi Prabowo, Bagaimana dengan PPP?

3 jam lalu

Sandiaga Uno Tegaskan Kembali Berminat Gabung di Koalisi Prabowo, Bagaimana dengan PPP?

Sandiaga Uno mendorong PPP mendukung pemerintahan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Pernyataan Bobby Nasution Usai Resmi Jadi Kader Gerindra dan Maju di Pilgub Sumut

3 jam lalu

Pernyataan Bobby Nasution Usai Resmi Jadi Kader Gerindra dan Maju di Pilgub Sumut

Wali Kota Medan Bobby Nasution resmi mengantongi Kartu Tanda Anggota Partai Gerindra atau menjadi kader Gerindra.

Baca Selengkapnya