Hamdan Zoelva Yakin MK Kabulkan Gugatan Anies-Muhaimin: Bukti Sudah Lebih dari Cukup

Kamis, 11 April 2024 12:49 WIB

Ketua Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional Anies-Imin, Hamdan Zoelva usai menghadiri Deklarasi Rakyat Militan Anies di Jalan Diponegoro Nomor 10, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Hamdan Zoelva, hakulyakin Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan sengketa hasil pemilihan umum atau pemilu 2024. Mantan Ketua MK itu mengatakan bukti penyimpangan dalam proses pemilu yang disampaikan tim hukum dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sudah lengkap.

"Dari sisi bukti-bukti sudah lebih dari cukup untuk bisa dikabulkan,” kata Hamdan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024.

Kubu Anies-Muhaimin sebelumnya mengajukan gugatan ke MK atas pemilu yang diduga banyak diwarnai kecurangan. Hasil putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden dinilai memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, maju sebagai cawapres.

Dalam petitumnya, kubu Anies-Muhaimin yang diusung Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta majelis hakim MK mengabulkan pemilu ulang tanpa mengikutsertakan Gibran Rakabuming Raka. MK telah menggelar sidang atas perkara sengketa hasil pemilu.

Hamdan mengapresiasi majelis hakim MK yang telah menggali keterangan dari berbagai pihak selama sidang. “Hakimnya cukup progresif. Karena itu, saya optimistis,” ucap Hamdan. Eks pengurus Partai Bulan Bintang (PBB) itu berharap progresivitas para hakim MK bisa berlanjut.

Advertising
Advertising

Selain itu, Hamdan mengomentari keterangan empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo dalam sidang PHPU Pilpres. Sejak awal, kata Hamdan, dia sudah menduga keterangan para menteri soal dugaan penyalahgunaan bantuan sosial akan normatif.

Namun, Hamdan menilai para hakim MK mampu melihat permasalahan melampaui hal-hal normatif tersebut. “Hakim kan sudah tahu itu pasti normatif,” ujar Hamdan.

Menurut dia, masalah yang dipersoalkan di MK adalah penyalahgunaan kekuasaan dan penyalahgunaan bantuan sosial atau bansos yang diterima masyarakat. “Ada beberapa sisi dari bansos itu yang kita buktikan bahwa pembuktian, dalam masyarakat itu memang dipakai untuk pasangan calon tertentu,” kata Hamdan.

Selain itu, Hamdan mengklaim bukti-bukti penyimpangan lain sudah dipaparkan oleh tim hukum dengan komprehensif. Di antaranya dugaan pelanggaran administratif oleh Komisi Pemilihan Umum yang menerima pencalonan Gibran hingga mobilisasi aparat untuk pemenangan Prabowo-Gibran.

Pilihan Editor: Alasan Anies Baswedan Belum Silaturahmi dengan Muhaimin Iskandar dan Surya Paloh

Berita terkait

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

2 hari lalu

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

2 hari lalu

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

3 hari lalu

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

Kemnaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

3 hari lalu

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, mulai dari ketentuan PKWT, PHK, hingga tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

3 hari lalu

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

4 hari lalu

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diujikan terkait UU Cipta Kerja itu.

Baca Selengkapnya

Kelompok Pengacara dan Profesional Dukung Ridwan Kamil-Suswono, akan Mengawal sampai MK

5 hari lalu

Kelompok Pengacara dan Profesional Dukung Ridwan Kamil-Suswono, akan Mengawal sampai MK

GPN RI menyatakan akan mengawal kemenangan Ridwan Kamil-Suswono dalam satu putaran di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa saat Pembacaan Putusan Uji Materiil UU Cipta Kerja di MK

7 hari lalu

Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa saat Pembacaan Putusan Uji Materiil UU Cipta Kerja di MK

Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja.

Baca Selengkapnya

Kader PPP Minta MK Batasi Masa Jabatan Anggota Legislatif jadi 2 Periode

12 hari lalu

Kader PPP Minta MK Batasi Masa Jabatan Anggota Legislatif jadi 2 Periode

Menurut kuasa hukum kader PPP itu, periode masa jabatan anggota legislatif perlu dibatasi dan disamakan dengan eksekutif.

Baca Selengkapnya

Eddy Hiariej Pernah Berurusan dengan Hukum, Prabowo Menunjuknya Jadi Wakil Menteri Hukum

12 hari lalu

Eddy Hiariej Pernah Berurusan dengan Hukum, Prabowo Menunjuknya Jadi Wakil Menteri Hukum

Eddy Hiariej ditetapkan tersangka KPK atas dugaan suap dan gratifikasi, maju praperadilan dan bebas. Kini, Prabowo menunjuk jadi Wakil Menteri Hukum.

Baca Selengkapnya