Hamdan Zoelva Yakin MK Kabulkan Gugatan Anies-Muhaimin: Bukti Sudah Lebih dari Cukup
Reporter
Sultan Abdurrahman
Editor
Francisca Christy Rosana
Kamis, 11 April 2024 12:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Hamdan Zoelva, hakulyakin Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan sengketa hasil pemilihan umum atau pemilu 2024. Mantan Ketua MK itu mengatakan bukti penyimpangan dalam proses pemilu yang disampaikan tim hukum dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sudah lengkap.
"Dari sisi bukti-bukti sudah lebih dari cukup untuk bisa dikabulkan,” kata Hamdan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024.
Kubu Anies-Muhaimin sebelumnya mengajukan gugatan ke MK atas pemilu yang diduga banyak diwarnai kecurangan. Hasil putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden dinilai memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, maju sebagai cawapres.
Dalam petitumnya, kubu Anies-Muhaimin yang diusung Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta majelis hakim MK mengabulkan pemilu ulang tanpa mengikutsertakan Gibran Rakabuming Raka. MK telah menggelar sidang atas perkara sengketa hasil pemilu.
Hamdan mengapresiasi majelis hakim MK yang telah menggali keterangan dari berbagai pihak selama sidang. “Hakimnya cukup progresif. Karena itu, saya optimistis,” ucap Hamdan. Eks pengurus Partai Bulan Bintang (PBB) itu berharap progresivitas para hakim MK bisa berlanjut.
Selain itu, Hamdan mengomentari keterangan empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo dalam sidang PHPU Pilpres. Sejak awal, kata Hamdan, dia sudah menduga keterangan para menteri soal dugaan penyalahgunaan bantuan sosial akan normatif.
Namun, Hamdan menilai para hakim MK mampu melihat permasalahan melampaui hal-hal normatif tersebut. “Hakim kan sudah tahu itu pasti normatif,” ujar Hamdan.
Menurut dia, masalah yang dipersoalkan di MK adalah penyalahgunaan kekuasaan dan penyalahgunaan bantuan sosial atau bansos yang diterima masyarakat. “Ada beberapa sisi dari bansos itu yang kita buktikan bahwa pembuktian, dalam masyarakat itu memang dipakai untuk pasangan calon tertentu,” kata Hamdan.
Selain itu, Hamdan mengklaim bukti-bukti penyimpangan lain sudah dipaparkan oleh tim hukum dengan komprehensif. Di antaranya dugaan pelanggaran administratif oleh Komisi Pemilihan Umum yang menerima pencalonan Gibran hingga mobilisasi aparat untuk pemenangan Prabowo-Gibran.
Pilihan Editor: Alasan Anies Baswedan Belum Silaturahmi dengan Muhaimin Iskandar dan Surya Paloh