Ini Besaran Dana Operasional Presiden yang Disebut Saat Sidang Sengketa Pilpres Di MK

Reporter

Khumar Mahendra

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 10 April 2024 02:22 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta -- Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan dalam sidang MK, bahwa anggaran yang digunakan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memberikan bantuan kepada masyarakat saat kunjungan kerja bukanlah berasal dari anggaran perlindungan sosial (perlinsos), melainkan dari dana operasional Presiden.

Penjelasan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pertanyaan hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, mengenai sumber alokasi dana kunjungan Presiden dan bantuan kemasyarakatan.

“Anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari Presiden berasal dari dana operasional Presiden yang berasal dari APBN," ujar Sri Mulyani, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jumat, 5 April 2024.

Lantas, berapa besar dana operasional presiden?

Dana Operasional Presiden sudah ditentukan setiap tahun. Dana operasional presiden diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2008.

Jatah dana operasional Presiden dan Wakil Presiden hanya bisa dipakai untuk keperluan berkaitan dengan tugasnya. Termasuk keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, kebudayaan, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keolahragaan, dan kegiatan lainnya atas perintah Presiden atau Wakil Presiden.

Advertising
Advertising

Dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024, Sri Mulyani merinci jumlah dana operasional Presiden Jokowi selama lima tahun terakhir. Pada 2019, alokasi anggaran sebesar Rp 110 miliar dengan realisasi sebesar Rp 57,2 miliar atau 52 persen.

Pada 2020, alokasi anggaran meningkat menjadi Rp 116,2 miliar dengan realisasi sebesar Rp 77,9 miliar atau 67 persen. Sementara itu, pada 2021 alokasi anggaran mencapai Rp 119,7 miliar dengan realisasi Rp 102,4 miliar atau 86 persen.

Kemudian pada 2022 alokasi anggaran naik menjadi Rp 160,9 miliar dengan realisasi Rp 138,3 miliar atau 86 persen. Untuk 2023, alokasi anggaran adalah Rp 156,5 miliar dengan realisasi Rp 127,8 miliar atau 82 persen.

Pada 2024, alokasi anggaran untuk dana operasional presiden dan bantuan kemasyarakatan mencapai Rp 138,3 miliar. Namun, hingga bulan Maret dan April, realisasi baru mencapai Rp 18,7 miliar atau 14 persen.

Sebagai informasi, Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden adalah dana yang digunakan untuk menunjang kegiatan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Presiden dan Wakil Presiden, yang pengeluarannya dilakukan berdasarkan perintah Presiden atau Wakil Presiden. Hal ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2008 perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2008 pada Pasal 1 Ayat 1.

Dana tersebut bersumber dari Bagian Anggaran Sekretariat Negara dan Menteri Keuangan yang berasal dari Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan. Atau tepatnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Selain itu, dalam rangka pengelolaan Dana Operasional Presiden, Pengguna Anggaran (PA) yang dijabat oleh Menteri Sekretaris Negara menetapkan keputusan tentang penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (Kuasa PA). Kuasa PA bertanggung jawab atas pengelolaan Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden pada Sekretariat Negara.

KHUMAR MAHENDRA | ANDIKA DWI | AMELIA RAHIMA SARI | JDIH KEMENKEU
Pilihan editor: MK Sebut Hakimnya Tak Ada yang Mudik dan Gelar Open House Lebaran: Jumat Sudah Kerja Lagi

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

1 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

1 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

1 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

1 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

1 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Belum Bahas Kelanjutan Program Bansos Beras 10 Kg, Airlangga: Harga Beras Mulai Turun

2 hari lalu

Pemerintah Belum Bahas Kelanjutan Program Bansos Beras 10 Kg, Airlangga: Harga Beras Mulai Turun

Jokowi memberi sinyal bahwa bansos beras akan dilanjutkan hingga akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

2 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

2 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya