Yusril Klaim Kesaksian 4 Menteri di MK Ungkap Tak Ada Penyalahgunaan Bansos di Pemilu 2024

Sabtu, 6 April 2024 19:08 WIB

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mengklaim kesaksian empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 memperjelas tak ada praktik penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) di Pemilu 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril usai menghadiri sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Jumat, 5 April 2024.

“Jelas sekali Menteri Keuangan (Sri Mulyani), dua Menko (Muhadjir Effendy dan Airlangga Hartarto) dan Menteri Sosial (Tri Rismaharini) mengungkapkan bahwa tidak ada penyalahgunaan bansos seperti yang selama ini dikemukakan dan didalilkan oleh kedua pemohon di dalam persidangan,” ungkap Yusril.

Menurut Yusril, pernyataan Mensos Risma dalam persidangan sudah menjelaskan bahwa Kemensos tidak memberikan bansos dalam bentuk beras, namun ditransfer melalui bank dalam bentuk bantuan langsung.

“Jadi, apa yang selama ini didalilkan penyalahgunaan bansos itu dibantahkan oleh Ibu Risma sendiri di dalam persidangan,” imbuh Yusril.

Advertising
Advertising

Selain itu, dia juga mengatakan penambahan jumlah bansos menjelang Pemilu 2024 juga tidak terbukti. "Peningkatan berlipat ganda jumlah bansos juga tidak terbukti di sidang ini dan dibantah oleh Menkeu, Pak Menko Perekonomian, dan Mensos," lanjut dia.

Namun, Yusril mengakui bahwa ada dana bansos baru dari pemerintah yang dicairkan yaitu terkait El Nino. Dana dari bansos tersebut memang menggunakan automatic adjustment atau blokir anggaran kementerian dan lembaga.

“Terkait El Nino memang ada automatic adjustment, itu diakui, dan Mensos memang menyampaikan bahwa itu adalah permintaan kabinet dan dilakukan pertemuan dengan Komisi VIII DPR,” kata Yusril.

Dia merinci terjadi peningkatan dana sampai sekitar Rp 50 triliun yang dipersiapkan untuk menghadapi El Nino. Namun, kata Yusril, bansos tersebut dibagikan di luar waktu yang bertepatan dengan Pemilu. Dia juga menyebutkan, pada 2024 tak ada dana bansos El Nino yang disalurkan.

“Betul berakhir pada November 2023, tidak ada penyaluran dana bansos El Nino," imbuh Yusril.

Lebih lanjut, Yusril juga menekankan bahwa keempat menteri tersebut telah bersaksi dan tak ada titipan khusus bermuatan politik terkait bansos yang dibagikan Presiden Jokowi.

“Tentang presiden, sebenarnya ya tidak sama sekali diketahui oleh kedua pemohon yang mengatakan bahwa Pak Jokowi pergi ke mana-mana itu nenteng bansos dibagi-bagikan," kata dia.

Dirinya juga merespons terkait bantuan kemasyarakatan yang sering dilakukan Presiden Jokowi saat berkunjung ke daerah. Menurut dia, bantuan itu berasal dari anggaran operasional Presiden dan bukan bansos.

“Jadi dana itu yang dipakai, itu adalah dana yang ada pada presiden sendiri, sama sekali bukan bansos, ya dana operasional. Kalau zaman Pak Harto dulu namanya dana taktis presiden,“ ujar Yusril.

Pada sidang PHPU 5 April 2024, kehadiran empat menteri kabinet Presiden Jokowi yakni untuk bersaksi terkait dugaan politisasi bantuan sosial dalam perselisihan Pilpres 2024. Menteri yang dipanggil yakni Menkeu Sri Mulyani, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Mensos Tri Rismaharini. Selain itu, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) juga dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait dengan masalah bansos.

Adanya dugaan politisasi bantuan sosial menjadi salah satu poin utama dalam gugatan perselisihan Pilpres yang diajukan oleh pasangan 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud ke MK.

Pilihan Editor: Airlangga Kumpulkan Bakal Calon Kepala Daerah di DPP Golkar, Ini Arahannya untuk Pilkada 2024

Berita terkait

Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

10 menit lalu

Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

Revisi UU MK dinilai sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.

Baca Selengkapnya

Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

2 jam lalu

Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

PPP merespons soal MK yang tidak menerima sejumlah permohonan sengketa pileg mereka.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

2 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Kalimantan Timur tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK

3 jam lalu

Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK

Partai Buruh bersama Partai Gelora mengajukan permohonan uji materiil Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada ke MK. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Cara Cek Penerima Bansos PKH 2024 Secara Online

4 jam lalu

Cara Cek Penerima Bansos PKH 2024 Secara Online

Cara mengetahui status penerima bansos PKH secara mudah melalui situs cekbansos.kemensos.go.id

Baca Selengkapnya

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

6 jam lalu

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan MK mempertimbangkan eksepsi KPU karena PKB dalam permohonannya tidak melampirkan bukti.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

7 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

Bacaan putusan dismissal hingga siang ini, MK sudah menolak mengabulkan permohonan sengketa Pileg dari PDIP dan PPP.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

7 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

Hakim konstitusi Saldi Isra menuturkan pihaknya telah mencermati permohonan PPP dalam perkara ini. Namun, ada posita alias dalil yang kabur.

Baca Selengkapnya

Gerindra Minta Hitung Suara Ulang Pileg DPR di Jabar IX, MK: Tak Dapat Diterima

8 jam lalu

Gerindra Minta Hitung Suara Ulang Pileg DPR di Jabar IX, MK: Tak Dapat Diterima

Gerindra tidak mencantumkan perolehan suaranya versi termohon maupun pemohon.

Baca Selengkapnya

Berpotensi Disahkan DPR, CALS Buka Peluang Gugat Pengesahan Revisi UU MK

8 jam lalu

Berpotensi Disahkan DPR, CALS Buka Peluang Gugat Pengesahan Revisi UU MK

CALS menyatakan revisi UU MK tersebut sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.

Baca Selengkapnya