Mayoritas Fraksi di DPR Disebut Sepakat Tidak Merevisi UU MD3, Apa Alasannya?
Reporter
Tempo.co
Editor
Sapto Yunus
Jumat, 5 April 2024 08:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan mayoritas fraksi partai di parlemen telah sepakat tidak merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau UU MD3. Dia mengatakan undang-undang itu beberapa waktu lalu direncanakan akan direvisi, tetapi revisi tersebut bukan untuk pergantian komposisi pimpinan.
"Memang sudah beberapa waktu lalu direncanakan dalam rangka mungkin untuk penyesuaian jumlah ataupun beberapa pasal yang dianggap perlu," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024 seperti dikutip Antara.
Dia mengatakan,dengan adanya kesepakatan itu, UU MD3 tidak akan direvisi hingga akhir periode jabatan DPR periode saat ini.
"Kalau terbaru, kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Adapun Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus mengatakan pihaknya masih berkonsentrasi pada perkara sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia pun ingin menunggu terlebih dahulu kepastian hasil pemilu.
"Belum ada kepastian, tentunya nggak elok dong kita udah mau bahas MD3," kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu.
Sebelumnya, tersebar kabar perihal wacana revisi UU MD3. Isu tersebut muncul karena undang-undang itu muncul di situs web resmi DPR pada bagian prolegnas prioritas dengan judul “RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD”. Dalam situs web tersebut tercantum RUU MD3 telah diusulkan sejak 17 Desember 2019 atau sejak awal periode DPR RI saat ini.
Respons Ketua DPR Puan Maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani enggan membahas kabar masuknya revisi undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3 dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024.
Puan menggelengkan kepala ketika ditanya perihal isu tersebut. Momen itu terjadi dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI ke-15 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Saat itu, Puan didampingi pimpinan DPR lainnya, yakni Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F. Paulus dan Rachmat Gobel.
Sebelum menjawab, Puan terlebih dahulu menoleh ke arah Dasco. Dasco terlihat berbicara sedikit kepada Puan tetapi tidak terdengar. Puan kemudian langsung menjawab pertanyaan itu melalui mikrofon di depannya.
“Enggak ada,” kata Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
<!--more-->
Airlangga Bilang Golkar Belum Berencana Bahas Revisi UU MD3
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan partainya belum berupaya membahas posisi ketua DPR. Golkar diketahui merupakan partai urutan kedua pemenang Pileg 2024.
Golkar juga belum berupaya mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2021 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Undang-undang ini mengatur soal mekanisme kursi ketua DPR.
“Golkar memang sudah punya kursi, tapi belum ada (membahas revisi UU MD3),” kata Airlangga usai acara peringatan Nuzulul Quran dan buka puasa bersama Partai Golkar di Jakarta pada Jumat, 29 Maret 2024.
Mekanisme Pemilihan Pimpinan DPR dalam UU MD3
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 mengatur tentang mekanisme pemilihan Ketua DPR yang otomatis dipilih berdasarkan hasil perolehan kursi terbanyak partai di parlemen pada pemilu legislatif.
Berdasarkan Pasal 427D undang-undang tersebut, susunan dan mekanisme penetapan pimpinan DPR masa keanggotaan DPR setelah hasil Pemilu 2019 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR;
b. Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR;
c. Wakil Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima;
d. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum; dan
e. Dalam hal terdapat lebih dari I (satu) partai politik yang memperoleh suara sama, ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara.
Berdasarkan rekapitulasi KPU, PDIP unggul dengan perolehan 25.387.279 suara atau 16,72 persen. Kemudian, di peringkat kedua yaitu Golkar yang meraih 23.208.654 suara (15,28 persen). Sedangkan Gerindra yang meraih 20.071.708 (13,22 persen) berada di peringkat ketiga. Adapun jumlah suara sah secara nasional untuk Pemilihan Legislatif sebanyak 151.796.631 suara.
DEFARA DHANYA PARAMITHA | HENDRIK YAPUTRA | ANTARA
Pilihan editor: Siap Hadiri Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini, Airlangga Ungkap Pesan Jokowi