Mayoritas Fraksi di DPR Disebut Sepakat Tidak Merevisi UU MD3, Apa Alasannya?

Reporter

Tempo.co

Editor

Sapto Yunus

Jumat, 5 April 2024 08:48 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Rachmat Gobel (kiri) saat memimpin Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan mayoritas fraksi partai di parlemen telah sepakat tidak merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau UU MD3. Dia mengatakan undang-undang itu beberapa waktu lalu direncanakan akan direvisi, tetapi revisi tersebut bukan untuk pergantian komposisi pimpinan.

"Memang sudah beberapa waktu lalu direncanakan dalam rangka mungkin untuk penyesuaian jumlah ataupun beberapa pasal yang dianggap perlu," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024 seperti dikutip Antara.

Dia mengatakan,dengan adanya kesepakatan itu, UU MD3 tidak akan direvisi hingga akhir periode jabatan DPR periode saat ini.

"Kalau terbaru, kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan," ujar politikus Partai Gerindra itu.

Adapun Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus mengatakan pihaknya masih berkonsentrasi pada perkara sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia pun ingin menunggu terlebih dahulu kepastian hasil pemilu.

Advertising
Advertising

"Belum ada kepastian, tentunya nggak elok dong kita udah mau bahas MD3," kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu.

Sebelumnya, tersebar kabar perihal wacana revisi UU MD3. Isu tersebut muncul karena undang-undang itu muncul di situs web resmi DPR pada bagian prolegnas prioritas dengan judul “RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD”. Dalam situs web tersebut tercantum RUU MD3 telah diusulkan sejak 17 Desember 2019 atau sejak awal periode DPR RI saat ini.

Respons Ketua DPR Puan Maharani

Ketua DPR RI Puan Maharani enggan membahas kabar masuknya revisi undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3 dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024.

Puan menggelengkan kepala ketika ditanya perihal isu tersebut. Momen itu terjadi dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI ke-15 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Saat itu, Puan didampingi pimpinan DPR lainnya, yakni Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F. Paulus dan Rachmat Gobel.

Sebelum menjawab, Puan terlebih dahulu menoleh ke arah Dasco. Dasco terlihat berbicara sedikit kepada Puan tetapi tidak terdengar. Puan kemudian langsung menjawab pertanyaan itu melalui mikrofon di depannya.

“Enggak ada,” kata Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

<!--more-->

Airlangga Bilang Golkar Belum Berencana Bahas Revisi UU MD3

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan partainya belum berupaya membahas posisi ketua DPR. Golkar diketahui merupakan partai urutan kedua pemenang Pileg 2024.

Golkar juga belum berupaya mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2021 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Undang-undang ini mengatur soal mekanisme kursi ketua DPR.

“Golkar memang sudah punya kursi, tapi belum ada (membahas revisi UU MD3),” kata Airlangga usai acara peringatan Nuzulul Quran dan buka puasa bersama Partai Golkar di Jakarta pada Jumat, 29 Maret 2024.

Mekanisme Pemilihan Pimpinan DPR dalam UU MD3

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 mengatur tentang mekanisme pemilihan Ketua DPR yang otomatis dipilih berdasarkan hasil perolehan kursi terbanyak partai di parlemen pada pemilu legislatif.

Berdasarkan Pasal 427D undang-undang tersebut, susunan dan mekanisme penetapan pimpinan DPR masa keanggotaan DPR setelah hasil Pemilu 2019 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR;

b. Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR;

c. Wakil Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima;

d. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum; dan

e. Dalam hal terdapat lebih dari I (satu) partai politik yang memperoleh suara sama, ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara.

Berdasarkan rekapitulasi KPU, PDIP unggul dengan perolehan 25.387.279 suara atau 16,72 persen. Kemudian, di peringkat kedua yaitu Golkar yang meraih 23.208.654 suara (15,28 persen). Sedangkan Gerindra yang meraih 20.071.708 (13,22 persen) berada di peringkat ketiga. Adapun jumlah suara sah secara nasional untuk Pemilihan Legislatif sebanyak 151.796.631 suara.

DEFARA DHANYA PARAMITHA | HENDRIK YAPUTRA | ANTARA

Pilihan editor: Siap Hadiri Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini, Airlangga Ungkap Pesan Jokowi

Berita terkait

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

2 jam lalu

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

Baleg DPR siapa menteri yang ditunjuk presiden untuk membahas RUU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Golkar: Dukungan KIM untuk Khofifah - Emil Dardak Cukup untuk Pilgub Jatim 2024

3 jam lalu

Golkar: Dukungan KIM untuk Khofifah - Emil Dardak Cukup untuk Pilgub Jatim 2024

Airlangga mengatakan selain Golkar, dukungan untuk Khofifah dan Emil di Pilkada Jawa Timur juga datang dari partai pendukung Prabowo lainnya.

Baca Selengkapnya

Bupati Sleman Kustini Kembalikan Formulir ke PDIP untuk Maju Lagi di Pilkada 2024

3 jam lalu

Bupati Sleman Kustini Kembalikan Formulir ke PDIP untuk Maju Lagi di Pilkada 2024

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo akan kembali maju di Pilkada 2024. Setelah dari PKB, ia juga mengembalikan formulir pendaftaran ke PDIP.

Baca Selengkapnya

Mendekati Pilkada 2024, Susanti Dewayani Daftar ke DPC Gerindra

3 jam lalu

Mendekati Pilkada 2024, Susanti Dewayani Daftar ke DPC Gerindra

Langkah politik dr. Susanti Dewayani SpA semakin terlihat mantap dengan pendaftarannya ke DPC Partai Gerindra

Baca Selengkapnya

Tujuh Bakal Calon Berebut Rekomendasi PDIP di Pilkada Jember, Siapa Saja?

4 jam lalu

Tujuh Bakal Calon Berebut Rekomendasi PDIP di Pilkada Jember, Siapa Saja?

Dari delapan orang yang mengambil formulir di PDIP, satu orang tak mengembalikan berkas.

Baca Selengkapnya

Golkar Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju di Pilgub Jatim 2024

4 jam lalu

Golkar Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju di Pilgub Jatim 2024

Partai Golkar resmi memberikan dukungan kepada pasangan Khofifah-Emil Dardak untuk maju di Pilgub Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Bantah Ambil Formulir Pendaftaran Calon Wali Kota Medan

5 jam lalu

Rekam Jejak Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Bantah Ambil Formulir Pendaftaran Calon Wali Kota Medan

Belum lama Benny Sinomba Siregar ditunjuk ponakannya, Bobby Nasution sebagai Plh Sekda Kota Medan. Dikabarkan ia membantah siap maju Pilwakot Medan.

Baca Selengkapnya

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

5 jam lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Ngabalin Tak Terima PDIP Sebut Jokowi Menyibukkan Diri: Jangan Gitu Ngomongnya

6 jam lalu

Ngabalin Tak Terima PDIP Sebut Jokowi Menyibukkan Diri: Jangan Gitu Ngomongnya

Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Ngabalin keberatan jika Jokowi disebut menyibukkan diri oleh PDIP.

Baca Selengkapnya

Tolak Revisi UU MK, 26 Akademisi Kirim Surat Terbuka ke Jokowi dan Puan

6 jam lalu

Tolak Revisi UU MK, 26 Akademisi Kirim Surat Terbuka ke Jokowi dan Puan

Puluhan akademisi menolak revisi UU MK dengan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani. Apa isinya?

Baca Selengkapnya