Eddy Hiariej Sebut Harusnya Kubu Anies dan Ganjar Gugat Pencalonan Gibran ke PTUN

Kamis, 4 April 2024 17:52 WIB

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada atau UGM Eddy Hiariej menanggapi dalil Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. soal keabsahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai paslon di Pilpres 2024.

Hal ini diungkapkan Eddy dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres hari ini. Dalam sidang MK ini, dia menjadi salah satu ahli yang diajukan oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran.

Menurut Eddy, masalah keabsahan merupakan sengketa proses sehingga bukan merupakan Mahkamah Konstitusi atau MK. "Seyogyanya ketika KPU mengeluarkan keputusan terkait paslon Prabowo dan Gibran, maka paslon yang berkeberatan seharusnya mengajukan gugatan ke PTUN," ucap Eddy di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024.

Ketika hal tersebut tidak dilakukan, menurut Eddy, kedua Paslon telah melepaskan haknya. Selain itu secara de facto, dia menilai Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud tidak pernah memprotes keabsahan Prabowo-Gibran ketika debat capres-cawapres maupun kampanye.

"Artinya, ada pengakuan secara diam-diam," tutur eks Wakil Menteri Hukum dan HAM ini.

Advertising
Advertising

Selain itu, dia berpendapat bahwa Komisi Pemilihan Umum atau KPU hanya melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres. "Sehingga semestinya terkait batas usia ini tidak dipersoalkan kepada KPU, tapi kepada Mahkamah Konstitusi," kata Eddy.

Pada sidang kali ini, agendanya adalah pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak terkait atau Kubu Prabowo-Gibran. Tim Pembela Prabowo-Gibran menghadirkan 14 orang saksi dan ahli dalam sidang sengketa hasil Pilpres. Rinciannya, terdiri ada delapan ahli dan enam saksi.

Selain itu, tampak kehadiran sejumlah pihak. Ada Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon I, serta Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md. sebagai pemohon II.

Ada juga Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait. Turut hadir Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy'ari dan jajaran selaku termohon. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Rachmat Bagja dan jajarannya juga hadir sebagai pemberi keterangan.

Pilihan Editor: Ahli Kubu Prabowo Klaim KPU Sudah Sesuai Aturan soal Pengesahan Pencalonan Gibran

Berita terkait

Ketua Dewas KPK Sebut Majelis Hakim PTUN Lebih Hebat, Ini Alasannya

1 jam lalu

Ketua Dewas KPK Sebut Majelis Hakim PTUN Lebih Hebat, Ini Alasannya

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut Majelis Hakim PTUN lebih hebat

Baca Selengkapnya

Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

3 jam lalu

Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

PPP merespons soal MK yang tidak menerima sejumlah permohonan sengketa pileg mereka.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

3 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Kalimantan Timur tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

PTUN Minta Pembacaan Putusan Etik Nurul Ghufron Ditunda, Ini Kata Dewas KPK

4 jam lalu

PTUN Minta Pembacaan Putusan Etik Nurul Ghufron Ditunda, Ini Kata Dewas KPK

Tumpak mengatakan, Dewas KPK harus menghormati penetapan PTUN Jakarta, sehingga pembacaan putusan Nurul Ghufron ditunda.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK

4 jam lalu

Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK

Partai Buruh bersama Partai Gelora mengajukan permohonan uji materiil Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada ke MK. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Bobby Nasution Jadi Kader Gerindra, Bagaimana dengan Gibran?

7 jam lalu

Bobby Nasution Jadi Kader Gerindra, Bagaimana dengan Gibran?

Wakil presiden (Wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka mengaku santai meski hingga kini belum memutuskan akan bergabung dengan partai politik (parpol) setelah tidak lagi dianggap bagian dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Menurutnya hal biasa saja bila saat ini dirinya belum menentukan kendaraan politik.

Baca Selengkapnya

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

7 jam lalu

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

ICW meminta Dewas KPK menjatuhkan hukuman kepada Nurul Ghufron berupa, "diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan.

Baca Selengkapnya

Dikabarkan Gantikan Sri Mulyani di Pemerintahan Prabowo, Ini Tanggapan Tiko

8 jam lalu

Dikabarkan Gantikan Sri Mulyani di Pemerintahan Prabowo, Ini Tanggapan Tiko

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko disebut bakal menjadi calon menteri keuangan menggantikan Sri Mulyani pada pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Minta Dewas KPK Ikuti Putusan Sela PTUN Tunda Sidang Putusan Etik

13 jam lalu

Nurul Ghufron Minta Dewas KPK Ikuti Putusan Sela PTUN Tunda Sidang Putusan Etik

Wakil KPK Nurul Ghufron meminta Dewas menunda sidang pembacaan putusan sidang etik atas penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Selengkapnya

Kata Gibran Usai Pertemuan Jokowi dan Puan Maharani di Bali: Nggak Ada Masalah Kan

17 jam lalu

Kata Gibran Usai Pertemuan Jokowi dan Puan Maharani di Bali: Nggak Ada Masalah Kan

Gibran menanggapi pertemuan antara Presiden Jokowi dengan Ketua DPR RI Puan Maharani, saat jamuan santap malam World Water Forum di Bali

Baca Selengkapnya