Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?
Reporter
Putri Safira Pitaloka
Editor
Nurhadi
Kamis, 4 April 2024 16:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap potensi peleburan KPK dengan Ombudsman yang akan berfokus pada pencegahan korupsi. Ia menekankan pentingnya keputusan tersebut berdasarkan undang-undang dan kebijakan pemerintah.
“Sejauh ini pimpinan tak dapat informasi itu, tapi apakah ada kemungkinan? Ada. Kami belajar dari Korea Selatan yang sebelumnya dianggap terlalu punya kuasa dianggap mengganggu sehingga digabungkan dengan Ombudsman,” kata Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 2 April 2024.
Meskipun belum ada keputusan resmi, Alex menyoroti serangan terhadap KPK dari berbagai pihak yang berpotensi melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Menurut dia, KPK masih aktif dalam penindakan korupsi, meskipun beberapa aspek seperti operasi tangkap tangan membutuhkan perhatian lebih.
“Ini akhirnya mungkin ada pelemahan betul, saya betul-betul merasakan dari pelbagai pihak menyerang KPK. Kalau dilihat dari kinerja, bukan maksud membela diri, ada kok laporan tahunan KPK itu, dari sisi penindakan tak kurang loh, kecuali dari segi OTT (operasi tangkap tangan),” kata Alex.
Tanggapan ICW dan IM57+ Institute
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengatakan, jika benar terlaksana, ide tersebut perlu dikritisi karena dapat mengakibatkan pelemahan dalam pemberantasan korupsi.
“Kalau benar adanya, penting untuk dikritisi ide itu. Banyak masalah bahkan pimpinan KPK mengakui ada pelemahan pemberantasan korupsi hari ini, jadi kalau kesimpulannya adalah KPK menjadi pencegahan saja itu solusi yang keliru. Atau mungkin kita bisa membacanya apakah memang ada skenario besar untuk menciptakan KPK seperti itu,” kata Kurnia di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 2 Maret 2024.
Kurnia mempertanyakan bahwa di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang hampir usai, mengapa justru melemahkan lembaga tersebut. Menurut dia, mengubah peran KPK menjadi fokus pencegahan saja dianggap sebagai solusi yang keliru.
Ia juga menegaskan bahwa ICW tidak setuju dengan rencana tersebut, mengingat pentingnya peran KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. “Tentu kami tak setuju karena kami menganggap KPK itu masih penting dan tak tepat kalau hanya mengedepankan pencegahan,” ujarnya.
Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, menanggapi rencana peleburan KPK dengan Ombudsman sebagai bagian dari skenario besar yang dimulai sejak revisi UU KPK untuk melemahkan lembaga anti korupsi tersebut.
“Dilakukan secara sistemik yang pada akhirnya, KPK akan betul-betul dimusnahkan dari sisi core business-nya yaitu penindakan,” katanya kepada Tempo, Rabu, 3 April 2024.
Menurut dia, langkah ini akan mengakibatkan KPK kehilangan fokus utamanya dalam penindakan korupsi. Praswad juga menyoroti kepemimpinan KPK yang diduga bermasalah, yang membuat kepercayaan publik semakin terpuruk. “Pada kondisi inilah seakan adanya dugaan pendelegitimasian KPK secara nyata,” ujarnya.
Dia menekankan penting untuk memilih langkah radikal demi menghentikan pimpinan yang bermasalah, mengembalikan independensi KPK, dan memulihkan hak pegawai yang disingkirkan sebagai upaya untuk mengembalikan legitimasi publik terhadap lembaga tersebut.
Praswad menekankan bahwa komitmen presiden menjadi kunci dalam memperkuat KPK, bukan sekadar menjadi pernyataan belaka. “Pada saat inilah komitmen presiden menjadi utama sehingga penguatan KPK bukan sekadar menjadi ‘omon-omon’ belaka,” kata dia.
BAGUS PRIBADI
Pilihan Editor: Soroti Kasus Korupsi Tambang, Mahfud Md: Politik Agak Mereda, Korupsinya Mulai Tampak Lagi