Peringatan Hakim MK ke Ahli Prabowo: Sesama Guru Besar Tidak Boleh Saling Mendahului

Editor

Imam Hamdi

Kamis, 4 April 2024 11:51 WIB

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memberikan catatan kepada ahli dari Kubu Prabowo-Gibran, Andi Muhammad Asrun, dalam sidang sengketa hasil Pilpres hari ini.

"Pak Asrun, saya tidak bertanya, tapi ini didengar oleh publik di seluruh Indonesia dan memberikan pelajaran kepada ahli hukum di Indonesia yang muda-muda, supaya kita kalau bicara clear," kata Arief di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024.

Arief lalu mengutip makalah Asrun yang menyebutkan bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tengang batas usia capres-cawapres bersifat self executing atau dapat dilaksanakan langsung.

Hakim konstitusi ini menjelaskan, putusan MK sebenarnya ada yang bersifat self executing dan non-self executing. Arief pun menyebut tidak masalah jika Asrun mengkategorikan Putusan 90 sebagai self executing.

"Itu tidak masalah karena guru besar bisa berpendapat, tapi siapa tahu 10 tahun kemudian malah jadi teori baru, jadi tidak masalah," ucap Arief.

Advertising
Advertising

Tapi, kata dia, Putusan 90 tidak bisa disamakan dengan Putusan MK 102/PUU-VI/2009. Sebagai informasi, Putusan 102 dimohonkan salah satunya Refly Harun dan Maheswara Prabandono.

Keduanya mengajukan judical review terhadap Pasal 28 dan Pasal 111 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Kedua pasal tersebut mengatur syarat menggunakan hak pilih pada saat pemungutan suara, yakni terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Putusan MK yang kala itu dipimpin oleh Mahfud Md. memutuskan aturan tersebut konstitusional bersyarat. Sehingga, masyarakat bisa mencoblos di luar DPT dengan menggunakan identitas, seperti KTP atau paspor.

"Putusan Mahkamah nomor 102 itu diputuskan pada sore hari, malam hari KPU mengubah PKPU-nya," ucap Arief.

Sebab, kata dia, pada waktu itu belum ada putusan MK yang mengatakan KPU mengubah atau membuat Peraturan KPU harus berkonsultasi ke DPR. Arief pun memberikan catatan bahwa argumen dalam melakukan acara hukum harus diberikan dengan presisi dan cermat.

"Kita sama-sama guru besar tidak boleh saling mendahului seperti bus kota," ujar Arief.

Pilihan editor: Kubu Ganjar di Sidang MK: Apakah Gibran Lebih Pantas dari Yusril untuk Jadi Wakil Presiden?

Berita terkait

Tak Hanya Sritex, Aliansi Masyarakat Tekstil Minta Prabowo Selesikan Masalah Impor Ilegal dan Borongan

17 menit lalu

Tak Hanya Sritex, Aliansi Masyarakat Tekstil Minta Prabowo Selesikan Masalah Impor Ilegal dan Borongan

Airlangga Hartarto mengatakan peran pemerintah dalam upaya penyelamatan Sritex hanya sebagai fasilitator.

Baca Selengkapnya

Prabowo akan Hapus Utang UMKM di Bank BUMN, Erick Thohir Hitung Angkanya Tembus Rp 8,7 Triliun

27 menit lalu

Prabowo akan Hapus Utang UMKM di Bank BUMN, Erick Thohir Hitung Angkanya Tembus Rp 8,7 Triliun

Merespons keinginan Prabowo, Erick Thohir menyebut saat ini pemerintah telah menyusun Peraturan Pemerintah perihal hapus tagih kredit UMKM.

Baca Selengkapnya

Profil Iffa Rosita, Komisioner KPU yang Dilantik Presiden Prabowo Hari Ini

37 menit lalu

Profil Iffa Rosita, Komisioner KPU yang Dilantik Presiden Prabowo Hari Ini

Presiden Prabowo hari ini resmi melantik Iffa Rosita sebagai Komisioner KPU pengganti Hasyim Asy'ari. Bagaimana jejak karier Iffa?

Baca Selengkapnya

Giliran PKS Klaim Prabowo dan Jokowi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

54 menit lalu

Giliran PKS Klaim Prabowo dan Jokowi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

PKS meyakini Presiden Prabowo dan Jokowi mendukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta. Ia juga mengklaim dukungan dari berbagai tokoh.

Baca Selengkapnya

Basuki Resmi jadi Kepala Otorita IKN: Prabowo Bilang Terus Laksanakan Pembangunan

1 jam lalu

Basuki Resmi jadi Kepala Otorita IKN: Prabowo Bilang Terus Laksanakan Pembangunan

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono yang dilantik Presiden Prabowo hari ini menepis anggapan pembangunan tak akan secepat pada era Jokowi.

Baca Selengkapnya

Dasco Sebut Prabowo dan SBY Bertemu Bahas Pembentukan Lembaga Investasi

1 jam lalu

Dasco Sebut Prabowo dan SBY Bertemu Bahas Pembentukan Lembaga Investasi

Presiden Prabowo menyambangi kediaman presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY di Cikeas pada Senin malam.

Baca Selengkapnya

Terkini: AHY Sebut Tanggul Laut Bisa Bantu Ekonomi 1.600 KK Nelayan di Jakarta Utara, Posisi Simon Aloysius Mantiri di Partai Gerindra sebelum Jadi Dirut Pertamina

1 jam lalu

Terkini: AHY Sebut Tanggul Laut Bisa Bantu Ekonomi 1.600 KK Nelayan di Jakarta Utara, Posisi Simon Aloysius Mantiri di Partai Gerindra sebelum Jadi Dirut Pertamina

Menko Infrastruktur AHY mengatakan pembangunan proyek tanggul laut di Kalibaru upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar.

Baca Selengkapnya

Prabowo Lantik Chatib Basri, Mari Pangestu hingga Anak Buah Luhut jadi Anggota Dewan Ekonomi Nasional

2 jam lalu

Prabowo Lantik Chatib Basri, Mari Pangestu hingga Anak Buah Luhut jadi Anggota Dewan Ekonomi Nasional

Pengangkatan anggota Dewan Ekonomi Nasional oleh Prabowo sesuai Keputusan Presiden Nomor 150 P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Wakil Ketua dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional.

Baca Selengkapnya

Terima Surpes Prabowo, DPR Setujui Basuki Hadimuljono Jadi Kepala OIKN

2 jam lalu

Terima Surpes Prabowo, DPR Setujui Basuki Hadimuljono Jadi Kepala OIKN

DPR telah menyetujui Basuki Hadimuljono menjadi Kepala Otorita IKN. Sebelumnya Presiden Prabowo telah mengirimkan surpres soal Kepala OIKN.

Baca Selengkapnya

Prabowo Tunjuk Budi Gunawan sebagai Ketua Kompolnas, Tito Karnavian jabat Wakil

3 jam lalu

Prabowo Tunjuk Budi Gunawan sebagai Ketua Kompolnas, Tito Karnavian jabat Wakil

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Politik dan Keamanan Budi Gunawan sebagai Kepala Kompolnas.

Baca Selengkapnya