Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta ITB Tak Lepas Tangan soal Masalah Sirekap

Kamis, 4 April 2024 10:33 WIB

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md., Todung Mulya Lubis, mengkritisi besarnya biaya yang dikeluarkan untuk menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) dalam gelaran Pemilu 2024. Todung menegaskan bahwa Institusi Teknologi Bandung (ITB) memiliki kewajiban moral untuk memberikan penjelasan terkait biaya mahal tersebut.

“Sirekap ini kan mahal sekali. Saya tidak tahu biayanya berapa itu. Teman-teman dari ITB punya kewajiban moral untuk tampil menjelaskan mengenai hal ini,” ungkap Todung, saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 3 April 2024.

Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya menyebut anggaran Sirekap menyentuh Rp 3,5 miliar. Sedangkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari belum membeberkan berapa anggaran pengembangan Sirekap.

Namun pada 23 Februari 2024, Hasyim menyebut anggaran Sirekap berasal dari APBN. Dia juga menegaskan bahwa anggaran ini akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Adapun menurut dokumen Nota Keuangan APBN 2024, KPU mendapatkan anggaran sebesar Rp 28,4 triliun. Anggaran ini bertambah Rp 8,2 triliun dibandingkan anggaran 2023.

Advertising
Advertising

Todung menilai, pihak ITB seharusnya tak langsung lepas tangan soal Sirekap usai Pemilu berakhir. Sebabnya pengembangan alat bantu penghitungan suara itu menelan biaya yang tidak sedikit. “Karena uangnya bukan uang kecil ini bukan uang ya untuk proyek sederhana ini proyek yang besar,” imbuh dia.

Lebih lanjut, Todung juga mengatakan bahwa dirinya kecewa dengan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Menurut dia, Bawaslu semestinya tak menganggap suara masyarakat Indonesia tak penting.

“Sebetulnya Bawaslu yang punya peran sangat strategis itu memang tidak willing (keinginan) dan mungkin juga tidak mau melakukan pengawasan dengan efektif. Ini dari semua data-data dan laporan yang kita terima,” ujar Todung.

Dia kemudian menyoroti permohonan yang dibuat kubu Ganjar-Mahfud, kemudian satu hari setelah pencoblosan tanggal 14 Februari, Bawaslu, mengeluarkan rilis pers yang tentang 19 masalah yang terjadi pada saat pencoblosan. Todung menekankan bahwa dengan adanya fakta tersebut, tak ada alasan untuk tidak melakukan pemungutan suara ulang.

“Itu angka bukan kecil itu bukan 1000 bukan 2000, puluhan ribu angka, berbagai masalah yang diumumkan sendiri oleh Bawaslu,” lanjut Todung.

Todung mengatakan, pihak Ganjar-Mahfud kecewa dengan Bawaslu dalam banyak hal. Terutama karena Bawaslu menganggap banyaknya masalah yang terjadi di TPS merupakan persoalan sepele.

Sebelumnya, Yudistira Dwi Wardhana Asnar, pakar Teknik Informatika dari ITB, turut menjadi saksi dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Rabu, 3 April lalu. Dia menjelaskan bahwa developer yang membuat Sirekap terbagi dalam beberapa tim, salah satunya yakni tim pengujian. Namun dia mengakui bahwa sistem Sirekap juga masih belum sempurna.

Selama persidangan, Yudistira juga menegaskan bahwa proses audit telah dilakukan oleh dua lembaga independen, yakni BRIN dan BSSN.

“Sudah diaudit. Ada dua lembaga yang telah melakukan audit. BRIN telah melakukan audit dan BSSN telah melakukan technical assesment (evaluasi teknis),” ungkap Yudistira.

Dia juga menjelaskan alasan di balik keputusan penghentian sementara Sirekap setelah pencoblosan pada 14 Februari 2024, yaitu karena ketidakpastian terkait keakuratan data yang masuk.

“Waktu itu karena kita tidak yakin bahwa data yang sudah diterima benar atau tidak, yang sudah masuk kita bereskan, yang sedang dalam antrean ya jangan keluar dulu,” imbuh dia.

Sidang PHPU Pilpres yang berlangsung pada 3 April 2024 merupakan sidang keempat, di mana KPU dan Bawaslu mempresentasikan bukti-bukti dan saksi ahli. Selain itu, juga dihadiri oleh Tim Hukum Anies-Muhaimin sebagai perwakilan pemohon I dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud sebagai pemohon II. Tim Pembela Prabowo-Gibran juga hadir dalam sidang tersebut.

ADINDA JASMINE PRASETYO | AMELIA RAHIMA SARI

Pilihan editor: Kubu Ganjar Persoalkan Andi Asrun yang Membelot jadi Ahli Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres

Berita terkait

Selain UKT S1, ITB Naikkan Biaya Pendidikan Magister dan Doktor

11 jam lalu

Selain UKT S1, ITB Naikkan Biaya Pendidikan Magister dan Doktor

Institut Teknologi Bandung (ITB) menaikkan biaya pendidikan jenjang S2 dan S3 atau magister dan doktoral pada 2024.

Baca Selengkapnya

Setelah UKT Jenjang Sarjana, Biaya Pendidikan S2 dan S3 di ITB Juga Naik

11 jam lalu

Setelah UKT Jenjang Sarjana, Biaya Pendidikan S2 dan S3 di ITB Juga Naik

Sebelumnya ITB menetapkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) jenjang S1 atau sarjana pada sebagian mahasiswa baru.

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

1 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Peserta sedang Sakit tapi Tetap Ingin Ujian, Pusat UTBK ITB Syaratkan Surat Dokter

1 hari lalu

Peserta sedang Sakit tapi Tetap Ingin Ujian, Pusat UTBK ITB Syaratkan Surat Dokter

Sejauh ini, sejak UTBK mulai digelar 30 April lalu, ada tiga orang peserta ujian yang datang dalam kondisi sakit. Terkini sakit GERD.

Baca Selengkapnya

Pendaftar UTBK 2024 dI ITB Berkurang, Panitia: Banyak Diterima di Jalur SNBP

2 hari lalu

Pendaftar UTBK 2024 dI ITB Berkurang, Panitia: Banyak Diterima di Jalur SNBP

Pendaftar UTBK SNBT di ITB berkurang pada 2024. Ditengarai karena banyak calon peserta yang sudah diterima di jalur SNBP.

Baca Selengkapnya

ASI Bubuk Tidak Direkomendasikan Dokter Anak, Begini Niat Baik Dibalik Pembuatannya

2 hari lalu

ASI Bubuk Tidak Direkomendasikan Dokter Anak, Begini Niat Baik Dibalik Pembuatannya

Inovasi ASI bubuk oleh mahasiswa ITB dipicu oleh niat menciptakan solusi untuk wanita karier yang kerap kesulitan menyusui.

Baca Selengkapnya

Alasan MK Tiadakan Sidang Sengketa Pileg Hari Ini

2 hari lalu

Alasan MK Tiadakan Sidang Sengketa Pileg Hari Ini

Mahkamah Konstitusi atau MK tidak menggelar sidang sengketa pileg hari ini. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

MK Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 42 Perkara Hari Ini

3 hari lalu

MK Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 42 Perkara Hari Ini

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Selasa, 14 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polemik Kenaikan UKT di Sejumlah PTNBH, Wakil Ketua Komisi X DPR: Tidak Logis dan Tidak Relevan

5 hari lalu

Polemik Kenaikan UKT di Sejumlah PTNBH, Wakil Ketua Komisi X DPR: Tidak Logis dan Tidak Relevan

Polemik kenaikan UKT menuai respons dari berbagai pihak. Wakil Ketua Komisi X DPR menyebut kebaikan tersebut tidak logis dan tidak relevan.

Baca Selengkapnya

5 Fakta ASI Bubuk Tak Direkomendasikan IDAI, Berisiko Terkontaminasi hingga Tidak Direkomendasikan untuk Bayi

5 hari lalu

5 Fakta ASI Bubuk Tak Direkomendasikan IDAI, Berisiko Terkontaminasi hingga Tidak Direkomendasikan untuk Bayi

Proses pengeringan untuk menghilangkan kandungan air, freeze-drying memiliki dampak pada rasa dan kualitas ASI bubuk,

Baca Selengkapnya