Nadiem Klarifikasi Pramuka Tetap Wajib Diselenggarakan Sekolah, tapi Siswa Tidak Harus Ikut

Rabu, 3 April 2024 17:44 WIB

Ilustrasi Pramuka. dok/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan kegiatan Pramuka tidak dihapuskan dari sekolah. Menurut Nadiem, sekolah tetap berkewajiban menyelenggarakan ekstrakurikuler pramuka, namun siswa tidak lagi diharuskan mengikuti kegiatan tersebut.

Hal itu disampaikan Nadiem untuk mengklarifikasi isi Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 yang mengatur perubahan tersebut. “Saya mau rekonfirmasi bahwa keputusan dari Permen adalah pramuka adalah ekskul yang wajib diselenggarakan oleh sekolah, tapi tidak wajib untuk semua anak mengikuti ekskul tersebut,” kata Nadiem dalam rapat dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 3 April 2024.

Nadiem menyatakan tidak ingin peraturan baru yang dia keluarkan disalahartikan. Ia juga meminta agar isu Pramuka dihapus atau dihilangkan dari sekolah tidak lagi dibahas.

Mantan CEO Gojek itu mengungkapkan bahwa saat ini pembahasan mengenai Pramuka sudah memasuki tahap lain. Menurut dia, Kemendikbudristek sedang mendiskusikan kemungkinan kerja sama dengan satuan pengelola Gerakan Pramuka, yaitu Kwartir Nasional (Kwarnas) untuk memasukkan nilai-nilai pramuka dalam Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila atau P5.

“Yang lagi dibahas, harapan dan aspirasi saya pribadi sebagai menteri, adalah apa yang bisa kerja sama antara kami dan Kwarnas untuk bisa memasukkan nilai-nilai kepramukaan ke dalam proyek profil Pancasila, yang disebut P5 itu,” ujar Nadiem.

Advertising
Advertising

Dia menyampaikan bahwa nilai kepramukaan bisa dimasukkan dalam kegiatan kokurikuler P5. Namun, hal tersebut tidak akan dilakukan dalam ruang kelas atau mata pelajaran, tapi melalui proyek untuk para siswa.

“Nah ini nih yang menurut saya mungkin ada potensi. Ini hanya wacana, bukan janji, bukan komitmen,” kata Nadiem.

Nadiem juga mengatakan tidak ada wacana menambah mata pelajaran. Menurut dia, Kemendikbudristek tidak memiliki rencana untuk menambah atau mengurangi mata pelajaran sama sekali terkait hal tersebut.

Sebelumnya, Kemendikbudristek mencabut Permendikbud yang mengatur Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Pramuka lewat pemberlakuan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. Dalam peraturan baru itu mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekskul Pramuka di sekolah bersifat sukarela.

Penghapusan karena tak sesuai lagi dengan Kurikulum Merdeka yang mengedepankan keinginan dan minat siswa yang tanpa paksaan dalam proses pembelajaran. Itu seperti diatur dalam Pasal 34 Permendikbud yang baru tersebut. Sedang dalam Pasal 24 telah ditegaskan, keikutsertaan peserta didik dalam ekstrakurikuler bersifat sukarela.

Pilihan Editor: Wapres Ma'ruf Amin Sebut Peraturan Baru Sesuaikan Pramuka dengan Minat Siswa

Berita terkait

Hari-hari Kegiatan Nadiem Makarim Usai Purnatugas

10 hari lalu

Hari-hari Kegiatan Nadiem Makarim Usai Purnatugas

Nadiem Makarim mengatakan ingin beristirahat setelah tidak lagi menjabat sebagai menteri.

Baca Selengkapnya

Sektor Pendidikan Dipegang Tiga Kementerian, Ini Saran BRIN Agar Tidak Ada Tumpang Tindih Kebijakan

13 hari lalu

Sektor Pendidikan Dipegang Tiga Kementerian, Ini Saran BRIN Agar Tidak Ada Tumpang Tindih Kebijakan

Pembagian Kemendikbudristek menjadi tiga kementerian dinilai logis, namun ada tantangannya bila tidak dikelola dengan baik.

Baca Selengkapnya

Cerita Fadli Zon Usai Resmi jadi Menteri Kebudayaan: Saya Orang Budaya yang Masuk Politik

14 hari lalu

Cerita Fadli Zon Usai Resmi jadi Menteri Kebudayaan: Saya Orang Budaya yang Masuk Politik

Fadli Zon mengaku dirinya sudah memiliki minat pada budaya sejak lama, bahkan sebelum terjun ke dunia politik.

Baca Selengkapnya

Usai Serahkan Jabatan ke 3 Menteri, Nadiem Makarim: Saya Mau Urus Bayi

14 hari lalu

Usai Serahkan Jabatan ke 3 Menteri, Nadiem Makarim: Saya Mau Urus Bayi

Nadiem, pendiri Gojek, mengatakan pensiun dari menteri ia mengaku ingin lebih intensif bersama keluarga karena mempunyai bayi

Baca Selengkapnya

Kebijakan Selama Era Jokowi Dinilai Belum Mampu Dongkrak Kualitas Pendidikan

16 hari lalu

Kebijakan Selama Era Jokowi Dinilai Belum Mampu Dongkrak Kualitas Pendidikan

Sejumlah kebijakan pendidikan yang dicetuskan selama pemerintahan Jokowi belum mampu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Satu Dekade Perluasan Akses dan Peningkatan Pendidikan

16 hari lalu

Satu Dekade Perluasan Akses dan Peningkatan Pendidikan

Selama satu dekade terakhir, pembangunan di sektor pendidikan di Indonesia terus berkembang dengan pesat.

Baca Selengkapnya

RIPK Wujudkan Indonesia Bahagia

16 hari lalu

RIPK Wujudkan Indonesia Bahagia

Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) untuk periode 2025-2045.

Baca Selengkapnya

Inovasi Kesehatan: Nucleopad, Solusi Cepat Deteksi Penyakit Infeksi

17 hari lalu

Inovasi Kesehatan: Nucleopad, Solusi Cepat Deteksi Penyakit Infeksi

Nucleopad mempercepat diagnosis penyakit infeksi dengan teknologi sederhana dan tanpa peralatan laboratorium canggih, mendukung kemandirian kesehatan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Dana Padanan Kedaireka Dukung Inovasi Kendaraan Listrik

17 hari lalu

Dana Padanan Kedaireka Dukung Inovasi Kendaraan Listrik

Seiring dengan meningkatnya komitmen global terhadap pencapaian Net Zero Emission (NZE), Indonesia turut bergerak cepat dalam mengadopsi teknologi kendaraan listrik (electric vehicle/EV)

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Dipecah, Dosen Unnes: Ada Potensi Hambatan Komunikasi dan Administrasi

21 hari lalu

Kemendikbudristek Dipecah, Dosen Unnes: Ada Potensi Hambatan Komunikasi dan Administrasi

Pemecahan Kemendikbudristek belum tentu membuat tata kelola pendidikan efektif.

Baca Selengkapnya