Profil Muhadjir Effendy, Menko PMK yang Dipanggil MK Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pilpres

Selasa, 2 April 2024 13:22 WIB

Menteri PMK Muhadjir Effendy, saat ditemui awak media usai menghadiri Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) perihal Bantuan Penanganan Darurat Kesehatan untuk Palestina dan Sudan, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 26 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memastikan majelis hakim akan memanggil Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebagai salah satu saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden atau PHPU Pilpres 2024.

Selain Muhadjir, ada tiga menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi lainnya yang dipanggil menjadi saksi oleh MK: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Suhartoyo mengatakan MK akan menjadwalkan pemanggilan para menteri kabinet Jokowi itu pada Jumat, 5 April 2024. Pemanggilan para menteri itu berdasarkan rapat hakim konstitusi pada Senin pagi, 1 April 2024.

"Yang pertama yang perlu didengar oleh MK adalah Muhadjir Effendy Menko PMK, Airlangga Hartarto Menko Perekonomian, Sri Mulyani Menkeu, Tri Rismaharini Mensos, dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," kata Suhartoyo di pengujung sidang di Gedung MK, Jakarta, pada Senin sore, 1 April 2024.

Dia mengatakan lima pihak tersebut dikategorikan penting oleh MK. Namun Suhartoyo menegaskan bukan berarti MK mengakomodasi permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md sebagai pemohon satu dan dua dalam perkara sengketa pilpres.

Advertising
Advertising

Kedua kubu tersebut dalam persidangan sebelumnya meminta MK menghadirkan sejumlah menteri, seperti Sri Mulyani dan Risma, untuk memberikan keterangan dalam persidangan.

"Jadi semata-mata (pemanggilan empat menteri dan DKPP) untuk kepentingan para hakim," ujar Suhartoyo.

Dia berharap Muhadjir, Airlangga, Sri Mulyani, Risma, dan DKPP bisa memberikan keterangan pada Jumat, 5 April 2024.

Profil Muhadjir Effendy

Menukil laman Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Muhadjir dilahirkan di Madiun, Jawa Timur, 29 Juli 1956. Dia dilantik sebagai Menko PMK oleh Jokowi pada 23 Oktober 2019.

Sebelum menjabat sebagai Menko PMK, Muhadjir merupakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ketika reshuffle jilid II periode pertama Presiden Jokowi.

Muhadjir meraih gelar sarjana pendidikan sosial di IKIP Negeri Malang pada 1982. Setelah itu, meraih gelar Magister Administrasi Publik di Universitas Gadjah Mada pada 1996 dan terakhir menamatkan S-3 dan mendapat gelar Doktor Ilmu-Ilmu Sosial di Universitas Airlangga, Surabaya.

Muhadjir juga beberapa kali mengambil kursus di luar negeri, seperti di National Defence University, Washington, D.C. pada tahun 1993 dan Victoria University di British Columbia, Canada pada tahun 1991.

<!--more-->

Jejak karier

Karier di bidang akademis dimulai saat menjadi karyawan honorer di UMM. Ia kemudian menjadi dosen dan Pembantu Rektor III dan I.

Muhadjir lalu dipercaya sebagai Rektor UMM pada 2000 selama 3 periode. Berikutnya, Muhadjir menjadi Mendikbud pada 2016 hingga 2019 saat menggantikan Anies Baswedan. Selanjutnya, Muhadjir dipercaya menjadi Menko PMK pada 2019 hingga 2024.

Ia juga mengikuti beberapa organisasi. Bahkan, dalam beberapa organisasi, Muhadjir didapuk penjadi pemimpin, baik ketua maupun wakil ketua.

Dalam sepak terjangnya, Muhadjir pernah didapuk menjadi Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur pada 2000 selama dua periode hingga 2010.

Jokowi menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputra Adipradana kepada Muhadjir atas jasa-jasanya sebagai Mendikbud periode 2016-2019 pada Rabu, 11 November 2020.

Muhadjir tercatat sebagai Guru Besar Sosiologi Jurusan Pendidikan Luar Sekolah Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Malang. Ia juga aktif menjadi pengajar di Direktorat Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Malang mengajar bidang Sosiologi.

Tak hanya aktif di bidang pendidikan, Muhadjir juga aktif sebagai seorang kolumnis yang banyak mengangkat isu mengenai agama, pendidikan, sosial, politik dan kemiliteran.

Pengalaman ketika masih menjadi mahasiswa dan wartawan menjadi fondasi kuat yang mendasari kemampuannya dalam menulis esai.

Sebagai seorang wartawan kampus, Muhadjir mendirikan koran kampus UMM, BESTARI pada 1986.

Bahkan, ia pernah menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia Perwakilan Malang Raya serta merupakan penulis lepas di beberapa media massa nasional.

Beberapa karyanya dituangkan menjadi beberapa judul buku: Bala Dewa, Seperti Menyaksikan Dahlan Muda, dan Muhammadiyah dan Pendidikan di Indonesia.

AMELIA RAHIMA SARI | ANDRY TRIYANTO

Pilihan Editor: Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Diduga Tidur di Sidang Sengketa Pilpres

Berita terkait

Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

1 jam lalu

Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

Revisi UU MK dinilai sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

1 jam lalu

MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan Partai Persatuan Pembangunan alias PPP dalam sengketa pileg DPR RI di Banten dan DPRD Kota Tangerang tidak diterima.

Baca Selengkapnya

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

2 jam lalu

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Aceh II tidak dapat diterima karena kabur alias tidak jelas.

Baca Selengkapnya

Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

3 jam lalu

Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

PPP merespons soal MK yang tidak menerima sejumlah permohonan sengketa pileg mereka.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

3 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Kalimantan Timur tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK

4 jam lalu

Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK

Partai Buruh bersama Partai Gelora mengajukan permohonan uji materiil Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada ke MK. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

6 jam lalu

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

MK menyatakan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Papua Tengah tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

7 jam lalu

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan MK mempertimbangkan eksepsi KPU karena PKB dalam permohonannya tidak melampirkan bukti.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

8 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

Bacaan putusan dismissal hingga siang ini, MK sudah menolak mengabulkan permohonan sengketa Pileg dari PDIP dan PPP.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

8 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

Hakim konstitusi Saldi Isra menuturkan pihaknya telah mencermati permohonan PPP dalam perkara ini. Namun, ada posita alias dalil yang kabur.

Baca Selengkapnya