Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

Senin, 1 April 2024 20:52 WIB

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pers mengecam keras penganiayaan yang dilakukan tiga prajurit TNI AL (Angkatan Laut) terhadap jurnalis Sukandi Ali di Pos TNI AL Panamboang, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Kamis, 28 Maret 2024. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan perlindungan terhadap korban dan proses hukum yang adil harus diutamakan dalam penanganan kasus ini.

“Ini adalah peristiwa yang patut kita kecam bersama, karena pada hakikatnya para jurnalis menjalankan tugasnya adalah suatu aktivitas yang baik dalam rangka mencari, mengolah sampai mendistribusikan berita itu adalah salah satu kerja pers yang harus dilindungi,” ungkap Ninik, dalam agenda konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2024.

Menurut Ninik, peristiwa ini merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan kesejahteraan fisik wartawan yang harus dilindungi secara hukum. Dia menuturkan bahwa Dewan Pers telah berkomunikasi dengan Kepala Staf AL untuk memastikan perlindungan terhadap korban, termasuk jaminan kesehatan dan keamanan bagi wartawan dan keluarganya.

Dalam dialog bersama pihak TNI AL yang disebutkan sebelumnya, Ninik telah memastikan bahwa Dewan Pers mendesak pihak TNI AL untuk memastikan tiga hal.

Pertama, perlindungan kepada korban. Ninik menekankan, jangan sampai setelah peristiwa penganiayaan tersebut ada intimidasi dan kekerasan lanjutan kepada wartawan maupun keluarganya. Kedua, jaminan kesehatan dan pemulihan untuk korban. Serta ketiga, memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku dijalankan dengan sebaik-baiknya.

Advertising
Advertising

Senada dengan Ninik, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli, menambahkan bahwa tindakan kekerasan terhadap wartawan bukan hanya merupakan ancaman terhadap individu, tetapi juga merupakan serangan terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.

Menurut dia, wartawan bekerja dalam perlindungan konstitusi dan perlindungan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, di mana wartawan bekerja sesuai dengan mandat konstitusi untuk memenuhi hak publik untuk tahu.

“Kita berada di dalam negara demokrasi. Di dalam negara demokrasi tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” ujar Arief.

Telebih, kasus penganiayaan aparat tersebut soal dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi yang menjadi sorotan khusus karena mencerminkan pelanggaran terhadap kepentingan masyarakat.

“Ini adalah sebuah kasus klasik sebetulnya, di mana BBM bersubsidi disalahgunakan, dan ketika itu ditulis, wartawannya kemudian mengalami kekerasan. Kami mengecam dengan sangat keras,” ujar Arif.

Dia juga menegaskan, santunan yang diberikan TNI AL kepada korban bukanlah sebuah langkah tepat jika nantinya menghentikan proses hukum yang harus dijalankan.

“Dewan Pers akan memantau betul peristiwa ini, memastikan proses hukumnya berjalan, dan memastikan korban dalam perlindungan,” ujar Arif.

Melalui penuturan korban kepada Dewan Pers, penganiayaan tersebut dilakukan di lantai dua Pos TNI AL Panamboang, yang terletak di Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, pada hari Kamis, 28 Maret 2024. Sebelumnya, korban dijemput oleh dua anggota TNI AL di rumahnya. Kedua anggota TNI AL tersebut dibawa oleh Babinsa Desa Babang yang meminta ditunjukkan alamat rumah korban.

Pilihan editor: Rentetan Ledakan Terjadi di Gudang Kodam Jaya Ciangsana, Bagaimana Prosedur Pemeliharaan Amunisi?

Berita terkait

Soal RUU Penyiaran, Pakar Ilmu Komunikasi Unand Soroti Pasal-pasalya: Ancam Kemerdekaan Pers

1 hari lalu

Soal RUU Penyiaran, Pakar Ilmu Komunikasi Unand Soroti Pasal-pasalya: Ancam Kemerdekaan Pers

RUU Penyiaran mendapat respons pakar ilmu komunikasi Unand. "Pengekangan dan pelanggaran atas kemerdekaan pers," kata Dalmenda.

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

2 hari lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Udayana Kritik RUU Penyiaran: Harus Ada Sensitivitas Kemerdekaan Pers

3 hari lalu

Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Udayana Kritik RUU Penyiaran: Harus Ada Sensitivitas Kemerdekaan Pers

Menanggapi RUU Penyiaran inisiatif DPR tersebut, Amanda mengungkapkan terdapat beberapa pasal yang bertentangan dengan UU 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Selengkapnya

Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Jurnalis di Kota Malang Demo di DPRD

3 hari lalu

Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Jurnalis di Kota Malang Demo di DPRD

Puluhan jurnalis di Kota Malang, Jawa Timur menggelar demo menolak RUU Penyiaran. Mereka menyebut itu mengekang kebebasan pers.

Baca Selengkapnya

Ragam Pendapat Soal Implikasi RUU Penyiaran terhadap Kebebasan Pers

3 hari lalu

Ragam Pendapat Soal Implikasi RUU Penyiaran terhadap Kebebasan Pers

Pakar mengingatkan konsekuensi hukum dari RUU Penyiaran, yang dapat meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap jurnalis.

Baca Selengkapnya

Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

4 hari lalu

Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

Komisi I DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari publik dalam pembahasan revisi UU Penyiaran

Baca Selengkapnya

Tanggapi RUU Penyiaran, Pakar Media Unair Singgung Peran KPI dan Dewan Pers

4 hari lalu

Tanggapi RUU Penyiaran, Pakar Media Unair Singgung Peran KPI dan Dewan Pers

RUU Penyiaran disarankan mendukung ekosistem digital dan tidak menghambat penyebaran informasi.

Baca Selengkapnya

Inilah Pasal-pasal di RUU Penyiaran yang Memicu Persoalan Kebebasan Pers

4 hari lalu

Inilah Pasal-pasal di RUU Penyiaran yang Memicu Persoalan Kebebasan Pers

Sejumlah pasal dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran menuai polemik. Ini daftarnya.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta RUU Penyiaran yang Menuai Polemik

4 hari lalu

Fakta-fakta RUU Penyiaran yang Menuai Polemik

RUU Penyiaran yang saat ini dalam proses harmonisasi di Baleg DPR RI tersebut dianggap dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia. Sejauh mana?

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik RUU Penyiaran, Akademisi Ingatkan Potensi Kriminalisasi Pers

4 hari lalu

Hujan Kritik RUU Penyiaran, Akademisi Ingatkan Potensi Kriminalisasi Pers

Sejumlah Pasal dalam RUU Penyiaran, yang dinilai membungkam pers, berpotensi memudahkan pemerintah untuk membatasi produk jurnalistik.

Baca Selengkapnya