PDIP Bakal Gugat Berbagai Penyimpangan Pilpres 2024 ke PTUN

Editor

Imam Hamdi

Senin, 1 April 2024 15:02 WIB

Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayatullah di kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Oktober 2023.

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP bakal menggugat berbagai dugaan penyimpangan dalam Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Menurut Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, gugatan tersebut akan menunjukkan betapa mengakarnya perilaku menyimpang dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden yang telah berlangsung.

“Untuk ke PTUN, itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil Pemilu. Tidak. Tapi upaya hukum untuk menunjukkan bahwa telah terjadi proses penyimpangan secara substansial,” kata Djarot di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024.

Djarot mengungkapkan beberapa penyimpangan yang dia maksud. Hal tersebut, kata dia, terjadi sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah batas usia peserta Pilpres, pelanggaran etik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka, hingga pengerahan aparat untuk memenangkan pasangan calon tertentu.

Advertising
Advertising

Djarot menyatakan gugatan itu bakal diajukan agar berbagai kelemahan dalam proses Pilpres tidak terulang dalam Pemilu selanjutnya. “Untuk mencari keadilan dan supaya berbagai macam penyimpangan-penyimpangan itu tidak lagi terjadi pada Pemilu yang akan datang,” ujar dia.

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu berujar bahwa gugatan juga dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahan yang sama di perhelatan Pilkada serentak akhir tahun nanti. “Dan terutama, yang paling dekat itu Pilkada 2024. Jadi itu konteksnya,” ucap Djarot.

Djarot tidak mengungkapkan lebih lanjut apa materi gugatan yang akan dilayangkan PDIP ke PTUN. Dia menyebutkan bahwa hal tersebut saat ini sedang digodok oleh tim dari partainya. Djarot juga berkata bahwa PDIP belum menentukan tanggal pengajuan gugatan tersebut.

Menurut Djarot, PDIP akan mengajukan gugatan itu dengan mengatasnamakan partai, bukan koalisi pengusung pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud Md. “Ini otonomi kita. Kita sudah bahas di dalam dan perlunya kita Untuk bisa menggugah secara PTUN. Kalau partai lain kita serahkan pada partai yang bersangkutan,” kata dia.

Djarot mengatakan PDIP juga tidak berkomunikasi kepada anggota koalisi Ganjar-Mahfud lainnya soal gugatan ke PTUN tersebut. Adapun partai-partai koalisi itu, selain PDIP, adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, dan Partai Hanura. Djarot pun mempersilakan partai lainnya untuk ikut menggugat ke PTUN jika mereka menginginkan.

Pilihan editor: Soal Dugaan Kelalaian Ledakan Gudang Peluru, Pangdam Jaya: KSAD Bilang Akan Diinvestigasi

Berita terkait

PTUN Minta Pembacaan Putusan Etik Nurul Ghufron Ditunda, Ini Kata Dewas KPK

42 menit lalu

PTUN Minta Pembacaan Putusan Etik Nurul Ghufron Ditunda, Ini Kata Dewas KPK

Tumpak mengatakan, Dewas KPK harus menghormati penetapan PTUN Jakarta, sehingga pembacaan putusan Nurul Ghufron ditunda.

Baca Selengkapnya

Jokowi Respons Bobby Nasution Gabung Gerindra: Orang Tua Hanya Mendoakan

3 jam lalu

Jokowi Respons Bobby Nasution Gabung Gerindra: Orang Tua Hanya Mendoakan

Presiden Jokowi menilai Bobby Nasution yang kini bergabung dengan Gerindra sudah dewasa dan bertanggung jawab atas kemandiriannya.

Baca Selengkapnya

Soal Pertemuan dengan Puan Maharani, Jokowi: Sudah Lama Kami Akrab

4 jam lalu

Soal Pertemuan dengan Puan Maharani, Jokowi: Sudah Lama Kami Akrab

Seperti para tamu lain, Puan dan Jokowi yang tampak berseri, saling bertegur sapa secara singkat sebelum tamu masuk ke area jamuan.

Baca Selengkapnya

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

4 jam lalu

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

ICW meminta Dewas KPK menjatuhkan hukuman kepada Nurul Ghufron berupa, "diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan.

Baca Selengkapnya

40 Tahun Emil Dardak, Berikut Perjalanan Politiknya dari Penyanyi Jadi Wakil Gubernur Jawa Timur

5 jam lalu

40 Tahun Emil Dardak, Berikut Perjalanan Politiknya dari Penyanyi Jadi Wakil Gubernur Jawa Timur

Emil Dardak pada 20 Mei 2024 rayakan usia 40 tahun, eks Wakil Gubernur Jawa Timur dan Bupati Trenggalek ini mengawali karier sebagai penyanyi.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

5 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

Bacaan putusan dismissal hingga siang ini, MK sudah menolak mengabulkan permohonan sengketa Pileg dari PDIP dan PPP.

Baca Selengkapnya

Bacagub Sumut Mulai Mengerucut: Ada Bobby Nasution, Edy Rahmayadi, dan Musa Rajekshah

6 jam lalu

Bacagub Sumut Mulai Mengerucut: Ada Bobby Nasution, Edy Rahmayadi, dan Musa Rajekshah

Kontestasi Pilgub Sumut diprediksi sengit. Sejumlah tokoh ternama, seperti Bobby Nasution, Edy Rahmayadi, dan Musah Rajekshah sudah ambil formulir.

Baca Selengkapnya

MK Nyatakan Permohonan PDIP untuk Pileg DPR di Jawa Barat Tak Dapat Diterima

6 jam lalu

MK Nyatakan Permohonan PDIP untuk Pileg DPR di Jawa Barat Tak Dapat Diterima

MK mengatakan ada perbedaan perhitungan suara antara posita, petitum angka tiga, dan petitum angka lima dalam permohonan PDIP.

Baca Selengkapnya

Kata Dasco soal Peluang Jokowi dan Gibran Gabung Gerindra setelah Bobby Nasution

7 jam lalu

Kata Dasco soal Peluang Jokowi dan Gibran Gabung Gerindra setelah Bobby Nasution

Spekulasi mengenai partai baru Jokowi berkembang setelah PDIP tidak mengakui dia sebagai kader setelah persaingan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Danny Pomanto Wali Kota Makassar Diundang Khusus Jokowi Hadiri World Water Forum di Bali, Ini Profilnya

9 jam lalu

Danny Pomanto Wali Kota Makassar Diundang Khusus Jokowi Hadiri World Water Forum di Bali, Ini Profilnya

Wali Kota Makassar Danny Pomanto satu-satunya wali kota di Indonesia yang diundang Jokowi menghadiri World Water Forum ke-10 di Bali. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya