Sidang MK Periksa Saksi dari Tim AMIN dan Ganjar-Mahfud, Bagaimana Aturan Soal Saksi Ahli?

Senin, 1 April 2024 10:01 WIB

Bambang Eka Cahya Widodo menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atau MK telah mengatur jadwal sidang untuk menyelesaikan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) yang dimulai pada hari ini, tepatnya pada Senin, 1 April 2024.

Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin (THN Amin) dan Deputi Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud telah menyiapkan sejumlah saksi untuk sidang tersebut, yang meliputi pemeriksaan para saksi dan ahli di Mahkamah Konstitusi.

Ketua THN Amin, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan bahwa timnya akan menghadirkan 13 saksi fakta dan saksi ahli lainnya dalam sidang tersebut. Namun, awalnya terdapat 10 saksi fakta yang mengundurkan diri sebelumnya.

Ari menyebutkan bahwa mundurnya sepuluh saksi fakta tersebut disebabkan oleh intimidasi yang membuat mereka merasa takut. Beberapa dari mereka bahkan mengalami gangguan di rumah mereka dan ada yang diancam akan dilaporkan kepada pihak berwajib. Namun, identitas pelaku intimidasi tersebut tidak diungkapkan secara jelas.

Mustofa Nahrawardaya, Juru Bicara THN Amin, menduga bahwa sebagian saksi mundur karena identitas mereka telah diketahui oleh publik sebelum mereka bersaksi. Beberapa saksi juga mengalami ancaman dan tekanan agar tidak bersaksi, bahkan ada yang mengaku telah diancam oleh aparat.

Advertising
Advertising

Meskipun demikian, THN Amin belum mengajukan permohonan resmi untuk perlindungan saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka masih mencari cara terbaik untuk melindungi saksi-saksi mereka dan berupaya meyakinkan saksi yang mundur untuk kembali bersaksi.

Sementara itu, Deputi Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi dan ahli untuk menghadapi sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.

"Ada delapan ahli, ada ahli tata negara, ada ahli psikologi politik, sosiologi politik, komunikasi politik, ada ekonomi juga, ekonomi pertanian yang tahu mengenai bansos (bantuan sosial) dan juga ahli IT (teknologi dan informasi),” kata Todung, usai sidang sengketa kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Kamis, 28 Maret 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Pengertian dan Tugas Saksi Ahli

Saksi ahli adalah individu yang memiliki pengetahuan dan pengalaman khusus yang menjadi dasar untuk memberikan keterangan. Mereka dapat digunakan sebagai alat bukti dalam sidang peradilan pidana.

Fungsi saksi ahli adalah untuk memberikan penjelasan tentang suatu tindak pidana agar hakim dapat membuat keputusan yang adil. Aturan mengenai keterangan ahli dalam perkara pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, keterangan ahli adalah pendapat dari seseorang yang diberikan di bawah sumpah dalam persidangan, berdasarkan pengalaman dan pengetahuannya.

Dalam penyelesaian perkara pidana, peran saksi sangat penting. Untuk mengungkap kejahatan, diperlukan saksi yang mengetahui peristiwa tersebut untuk menjelaskan kasus dengan jelas. Oleh karena itu, peran saksi menjadi hal yang sangat utama.

Keterangan ahli diperlukan untuk menjelaskan secara detail perkara yang terjadi. Setelah dilaporkan sebagai peristiwa pidana dan terbit surat perintah penyidikan, polisi akan memeriksa para saksi, termasuk saksi ahli yang memiliki keahlian sesuai dengan bidangnya.

ANANDA BINTANG I KAKAK INDRA PURNAMA I EKA YUDHA SAPUTRA | AMELIA RAHIMA SARI | ADINDA JASMINE PRASETYO

Pilihan Editor: Ini Daftar 7 Ahli Kubu Anies-Muhaimin yang Hadir di Sidang MK

Berita terkait

Alasan Ketua KPU Bilang Upaya PPP Capai Ambang Batas Parlemen Lewat MK Tak Tercapai

12 menit lalu

Alasan Ketua KPU Bilang Upaya PPP Capai Ambang Batas Parlemen Lewat MK Tak Tercapai

PPP berharap majelis hakim MK mengabulkan permohonan partai itu di provinsi-provinsi lainnya.

Baca Selengkapnya

MK Lanjutkan Pembacaan Putusan Dismissal Sengketa Pileg, Hari Ini Ada 52 Perkara

1 jam lalu

MK Lanjutkan Pembacaan Putusan Dismissal Sengketa Pileg, Hari Ini Ada 52 Perkara

Sidang dismissal ini akan dibacakan di Gedung MK 1, Jakarta Pusat, mulai pukul 08.00.

Baca Selengkapnya

Bukan Cuma Buat Anies, Nasdem Buka Peluang Figur Lain untuk Maju Pilgub Jakarta

1 jam lalu

Bukan Cuma Buat Anies, Nasdem Buka Peluang Figur Lain untuk Maju Pilgub Jakarta

Anies menyebut dirinya sedang mempertimbangkan secara serius dorongan untuk maju kembali sebagai calon gubernur di Pilgub Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

13 Gugatan Sengketa Suara dengan Partai Garuda Tidak Diterima MK, PPP Gagal Penuhi Parliamentary Threshold

7 jam lalu

13 Gugatan Sengketa Suara dengan Partai Garuda Tidak Diterima MK, PPP Gagal Penuhi Parliamentary Threshold

PPP mengajukan gugatan sengketa suara yang salah perhitungan dengan Partai Garuda di banyak dapil. Tak bisa penuhi parliamentary threshold di DPR.

Baca Selengkapnya

Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

8 jam lalu

Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

PPP mengajukan gugatan soal 5.611 suara mereka di Sumatera Barat berpindah ke Partai Garuda. KPU menilai gugatan itu tidak jelas dan kabur.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU: Ikhtiar PPP Capai Ambang Batas Parlemen Lewat MK Tidak Tercapai

11 jam lalu

Ketua KPU: Ikhtiar PPP Capai Ambang Batas Parlemen Lewat MK Tidak Tercapai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menanggapi soal hampir semua permohonan PPP ke MK kandas dalam putusan dismissal.

Baca Selengkapnya

PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

11 jam lalu

PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

Majelis hakim konstitusi menilai ada ketidakjelasan dalam permohonan PPP.

Baca Selengkapnya

PKB Timang Anies Diusung ke Pilgub Jakarta, Namun Masih Condong pada Ida Fauziah

11 jam lalu

PKB Timang Anies Diusung ke Pilgub Jakarta, Namun Masih Condong pada Ida Fauziah

PKB telah berkomunikasi dengan Anies Baswedan perihal kans diusung maju pada Pilgub Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Eks Warga Kampung Bayam Sebut Komnas HAM Akan Terlibat Dalam Mediasi Sengketa Rusun

11 jam lalu

Eks Warga Kampung Bayam Sebut Komnas HAM Akan Terlibat Dalam Mediasi Sengketa Rusun

Eks Warga Kampung Bayam menyatakan Komnas HAM akan terlibat dalam mediasi antara mereka dengan PT Jakpro.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

13 jam lalu

MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan Partai Persatuan Pembangunan alias PPP dalam sengketa pileg DPR RI di Banten dan DPRD Kota Tangerang tidak diterima.

Baca Selengkapnya