Sidang MK Periksa Saksi dari Tim AMIN dan Ganjar-Mahfud, Bagaimana Aturan Soal Saksi Ahli?

Senin, 1 April 2024 10:01 WIB

Bambang Eka Cahya Widodo menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atau MK telah mengatur jadwal sidang untuk menyelesaikan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) yang dimulai pada hari ini, tepatnya pada Senin, 1 April 2024.

Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin (THN Amin) dan Deputi Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud telah menyiapkan sejumlah saksi untuk sidang tersebut, yang meliputi pemeriksaan para saksi dan ahli di Mahkamah Konstitusi.

Ketua THN Amin, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan bahwa timnya akan menghadirkan 13 saksi fakta dan saksi ahli lainnya dalam sidang tersebut. Namun, awalnya terdapat 10 saksi fakta yang mengundurkan diri sebelumnya.

Ari menyebutkan bahwa mundurnya sepuluh saksi fakta tersebut disebabkan oleh intimidasi yang membuat mereka merasa takut. Beberapa dari mereka bahkan mengalami gangguan di rumah mereka dan ada yang diancam akan dilaporkan kepada pihak berwajib. Namun, identitas pelaku intimidasi tersebut tidak diungkapkan secara jelas.

Mustofa Nahrawardaya, Juru Bicara THN Amin, menduga bahwa sebagian saksi mundur karena identitas mereka telah diketahui oleh publik sebelum mereka bersaksi. Beberapa saksi juga mengalami ancaman dan tekanan agar tidak bersaksi, bahkan ada yang mengaku telah diancam oleh aparat.

Advertising
Advertising

Meskipun demikian, THN Amin belum mengajukan permohonan resmi untuk perlindungan saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka masih mencari cara terbaik untuk melindungi saksi-saksi mereka dan berupaya meyakinkan saksi yang mundur untuk kembali bersaksi.

Sementara itu, Deputi Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi dan ahli untuk menghadapi sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.

"Ada delapan ahli, ada ahli tata negara, ada ahli psikologi politik, sosiologi politik, komunikasi politik, ada ekonomi juga, ekonomi pertanian yang tahu mengenai bansos (bantuan sosial) dan juga ahli IT (teknologi dan informasi),” kata Todung, usai sidang sengketa kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Kamis, 28 Maret 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Pengertian dan Tugas Saksi Ahli

Saksi ahli adalah individu yang memiliki pengetahuan dan pengalaman khusus yang menjadi dasar untuk memberikan keterangan. Mereka dapat digunakan sebagai alat bukti dalam sidang peradilan pidana.

Fungsi saksi ahli adalah untuk memberikan penjelasan tentang suatu tindak pidana agar hakim dapat membuat keputusan yang adil. Aturan mengenai keterangan ahli dalam perkara pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, keterangan ahli adalah pendapat dari seseorang yang diberikan di bawah sumpah dalam persidangan, berdasarkan pengalaman dan pengetahuannya.

Dalam penyelesaian perkara pidana, peran saksi sangat penting. Untuk mengungkap kejahatan, diperlukan saksi yang mengetahui peristiwa tersebut untuk menjelaskan kasus dengan jelas. Oleh karena itu, peran saksi menjadi hal yang sangat utama.

Keterangan ahli diperlukan untuk menjelaskan secara detail perkara yang terjadi. Setelah dilaporkan sebagai peristiwa pidana dan terbit surat perintah penyidikan, polisi akan memeriksa para saksi, termasuk saksi ahli yang memiliki keahlian sesuai dengan bidangnya.

ANANDA BINTANG I KAKAK INDRA PURNAMA I EKA YUDHA SAPUTRA | AMELIA RAHIMA SARI | ADINDA JASMINE PRASETYO

Pilihan Editor: Ini Daftar 7 Ahli Kubu Anies-Muhaimin yang Hadir di Sidang MK

Berita terkait

Pengacara Sebut Tom Lembong Tak Punya Kepentingan di Kasus Impor Gula

5 jam lalu

Pengacara Sebut Tom Lembong Tak Punya Kepentingan di Kasus Impor Gula

Eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, membantah memiliki kepentingan dari impor gula kristal mentah pada 2015-2016 silam.

Baca Selengkapnya

Tom Lembong Ditahan Kejagung, Rencana Anies Mau Pamer Tempat Favorit di Jogja Buyar

7 jam lalu

Tom Lembong Ditahan Kejagung, Rencana Anies Mau Pamer Tempat Favorit di Jogja Buyar

Sebelum Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung, Anies berencana memamerkan tempat favoritnya di Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

8 jam lalu

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Sebut Kebijakan Impor Gula Telah Dibahas di Rakor Kemenko Perekonomian

9 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Sebut Kebijakan Impor Gula Telah Dibahas di Rakor Kemenko Perekonomian

Pengacara mengatakan surat-surat ihwal izin impor gula di masa Tom Lembong hanya meneruskan kebijakan menteri perdagangan sebelumnya.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

9 jam lalu

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Bertemu Jokowi di Tengah Elektabilitas yang Stagnan, Analis: Blunder

11 jam lalu

Ridwan Kamil Bertemu Jokowi di Tengah Elektabilitas yang Stagnan, Analis: Blunder

Langkah Ridwan Kamil bertemu dengan Jokowi di tengah elektabilitasnya yang cenderung stagnan dinilai malah blunder. Jakarta bukan basis Jokowi.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

16 jam lalu

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

Kemnaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

1 hari lalu

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, mulai dari ketentuan PKWT, PHK, hingga tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

1 hari lalu

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.

Baca Selengkapnya

Roller Coaster Perjalanan Tom Lembong, Dari Era Jokowi Hingga Ditetapkan Tersangka

1 hari lalu

Roller Coaster Perjalanan Tom Lembong, Dari Era Jokowi Hingga Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Agung menangkap Tom Lembong atas dugaan kasus ikorupsi impor gula , ini perjalanan karirnya di pemerintahan.

Baca Selengkapnya