Persidangan Sengketa Pilpres 2024 di MK Dimulai Besok, Begini Tahapannya
Reporter
Antara
Editor
Ninis Chairunnisa
Selasa, 26 Maret 2024 08:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan gugatan dari paslon nomor urut 01 Anies-Muhaimin dan paslon nomor urut 03 Ganjar-Mahfud terkait perkara Perseliihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU atau sengketa Pilpres 2024. Berkaitan dengan itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan mengenai teknis persidangan pemeriksaan pendahuluan dalam penanganan perkara yang rencananya akan digelar Rabu, 27 Maret 2024.
"Tanggal 27 itu akan mendengarkan permohonan dari paslon nomor satu dari pagi sampai siang. Kemudian, siang setelah istirahat sampai sore, akan mendengarkan permohonan (PHPU Pilpres) yang kedua (permohonan paslon nomor tiga)," kata Saldi ketika ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin,
Menurut Saldi, teknis tersebut telah dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin pagi, begitu pula untuk persidangan lainnya. Pembahasan teknis itu dilakukan mengingat penanganan perkara PHPU Pilpres memiliki masa kerja 14 hari. Karena itu, diatur juga teknis agar proses penanganan tidak lewat dari batas tersebut.
"Kita tentukan, misalnya, jika ada yang mau mengajukan ahli, itu harus diterangkan ahli A mau bicara apa. Kalau mau mengajukan saksi, saksi A itu mau bicara apa agar jelas dan antar-saksi tidak berhimpitan satu sama lain," kata Saldi.
Ia pun menyebut teknis-teknis yang telah ditentukan oleh MK sudah disampaikan kepada para pemohon agar bisa dijalankan.
Saldi menegaskan penanganan perkara PHPU Pilpres akan diselesaikan dalam 14 hari karena sudah tercatat dalam aturan. "Secara hukum harus diselesaikan 14 hari kerja. Ini bukan soal yakin atau tidak, tapi harus maksimal 14 hari kerja," kata dia.
Adapun MK telah menerima permohonan gugatan Pilpres dari dua paslon, yaitu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pada pekan lalu. Pada Senin, MK melakukan tahapan pencatatan permohonan pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) dan penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) PHPU Pilpres.
Selanjutnya tahapan pengajuan permohonan sebagai pihak terkait juga digelar pada Senin hingga Selasa, 26 Maret 2024. Dalam hal ini, paslon 02 Prabowo-Gibran telah mendaftar menjadi pihak terkait.
Pada Rabu, 27 Maret 2024 aan masuk dalam tahapan pemeriksaan pendahuluan. Selanjutnyatahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada Kamis, 28 Maret 2024.
Setelah itu tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1-18 April 2024. Pengucapan putusan atau ketetapan dijadwalkan pada 22 April 2024.
AMELIA RAHIMA
Pilihan Editor: Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng