Tanggapi Gugatan Kubu Anies dan Ganjar, Gibran: Silakan Lewat Jalur yang Sudah Ada
Reporter
Septia Ryanthie
Editor
Ninis Chairunnisa
Senin, 25 Maret 2024 14:36 WIB
TEMPO.CO, Solo - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapannya terhadap gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilayangkan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dia mempersilakan saja bagi yang ingin memproses masalah pemilu sesuai jalurnya.
Putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu meminta pada pasangan calon (paslon) 01 dan 03 jika ada hal-hal yang kurang berkenan sudah ada jalurnya masing-masing. Dia pun meminta keduanya memproses masalah pemilu di jalur-jalur yang sudah ada.
“Paslon 01 dan 03 jika ada hal-hal yang kurang berkenan, sudah ada jalurnya masing-masing, monggo (silakan),” ujar Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 25 Maret 2024.
Saat disinggung ihwal materi gugatan agar dilaksanakan Pemilu ulang tanpa dirinya, Gibran justru balik bertanya apakah jika nanti Pemilu benar diulang dan ternyata jagoan yang diusung kalah, maka pemilu harus diulang lagi sampai jagoannya menang.
“Misalnya nanti diulang, terus jagoannya kalah, apa mau diminta lagi, apakah akan diulang sampai menang ya itu,” ucap Gibran kembali bertanya.
Gibran menegaskan kembali jika dari hasil pemilu tersebut masih ada yang kurang berkenan, silakan melalui jalur-jalur yang sudah ada. “Sekali lagi, kalau ada yang kurang berkenan silahkan melalui jalur-jalur yang sudah ada. Kan ada mekanismenya sendiri-sendiri,” katanya.
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU ke MK pada Sabtu, 23 Maret 2024. Mereka bakal membuktikan dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tim PHPU tersebut dikomandoi oleh Kepala Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. Kubu Ganjar-Mahfud ini menilai Prabowo-Gibran mesti didiskualifikasi karena terdapat proses yang melanggar etik dan konstitusi.
Adapun Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin resmi mengajukan permohonan PHPU ke MK pada Kamis, 21 Maret 2024. THN Anies-Muhaimin diketuai oleh Ari Yusuf. Kubu Anies-Muhaimin ini mengharapkan diadakan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh Gibran selaku calon wakil presiden nomor urut 2 saat ini. Sebab mereka menilai pencalonan Wali Kota Solo itu sudah bermasalah sejak awal.
Polemik pencalonan Gibran dimulai dari perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia pencalonan capres-cawapres di MK. Pemohon perkara itu adalah mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru.
Pilihan Editor: Kata Para Pakar soal Peluang Dikabulkannya Tuntutan Diskualifikasi Prabowo-Gibran di MK