Jumlah PHPU Pemilu 2024 Disebut Turun 19,71 Persen Dibandingkan Pemilu 2019
Reporter
Sultan Abdurrahman
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Senin, 25 Maret 2024 10:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK dijadwalkan bakal menggelar sidang sengketa pemilu atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Rabu, 27 Maret 2024 mendatang.
Menurut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Mochammad Afifuddin, jumlah PHPU yang didaftarkan pada pemilihan umum atau Pemilu 2024 mengalami penurunan dari Pemilu 2019.
Hal tersebut, kata Afiduddin, berdasarkan pemantauan pihak KPU terhadap Akta Pengajuan Permohonan (AP3) yang diterbitkan MK pada Ahad, 24 Maret 2024 pukul 19.00 WIB.
Afifuddin mengatakan hanya ada 273 perkara pada Pemilu 2024. Sementara pada Pemilu 2019, terdapat 340 perkara PHPU.
“Atau setara sekitar 80,29 persen, alias mengalami penurunan perkara sengketa PHPU di MK sekitar 19,71 persen,” ujar Afifuddin.
Rincian pendaftar PHPU
Secara detail, Afifuddin mengatakan 273 perkara yang didaftarkan pada Pemilu 2024 terdiri dari 2 perkara PHPU Pilpres, 259 perkara PHPU Pileg DPR dan DPRD, dan 12 perkara PHPU DPD.
Sementara itu, kata dia, pada Pemilu 2019, hanya ada 12 perkara yang dikabulkan dari total 340 perkara PHPU. Sedangkan perkara yang diperiksa sampai dengan tahap pembuktian ada 122 perkara.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo memprediksi jumlah gugatan sengketa pemilu atau PHPU 2024 meningkat dari jumlah gugatan pada PHPU 2019.
“Kalau secara jumlah, masih banyak sekarang. Dulu (tahun 2019) kan 262 (perkara). Ini prediksinya bisa lebih," ujar saat mengecek loket pendaftaran PHPU tahun 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Ahad, 24 Maret 2024. "Akan muncul 280-an permohonan."
Suhartoyo mengatakan hingga Ahad siang kemarin, pihaknya masih melakukan penginputan data gugatan yang masuk untuk dicatat ke laman resmi MK. Ia menjelaskan MK masih menghitung pendaftaran gugatan PHPU Pemilu 2024 yang diajukan oleh perseorangan atau partai.
"Ini terus masih mau dihitung juga dengan yang perseorangan dengan yang partai, dengan yang DPD, dan belum pasti sih, jumlahnya," katanya.
<!--more-->
Sebagai informasi, pendaftaran PHPU tahun 2024 berakhir pada Sabtu malam, 23 Maret 2024. Hal ini sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 bahwa pendaftaran PHPU pilpres dilakukan maksimal tiga hari dan PHPU pileg maksimal 3x24 jam setelah penetapan perolehan suara oleh KPU.
Di samping itu, ia menyebut biasanya akan ada pihak yang mendaftarkan gugatan kendati tahu jadwal pendaftaran sudah tutup. Hal itu, kata Suhartoyo, pernah terjadi pada PHPU tahun-tahun sebelumnya.
Namun demikian, MK akan tetap menerima pendaftaran tersebut karena lembaga peradilan tidak bisa menolak perkara.
“Cuma nanti akan diputus oleh rapat hakim bagaimana terkait permohonan yang sudah lewat waktu. Ada syarat-syarat formal yang akan dipertimbangkan,” imbuh Suhartoyo.
Adapun PHPU Pilpres sebelumnya didaftarkan oleh Tim Hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis, 21 Maret 2024. Sementara Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Md mendaftarkan PHPU Pilpres pada Sabtu, 23 Maret 2024.
Persiapan KPU
Afifuddin mengatakan, KPU RI bersiap-siap menghadapi persidangan sengketa PHPU yang akan segera bergulir di MK.
Pihaknya bakal melakukan konsolidasi selama tiga hari menjelang MK menggelar proses persidangan tersebut. Afifuddin mengungkapkan konsolidasi itu dilakukan di Jakarta.
“Minggu sampai selasa atau tanggal 24-26, di Jakarta, KPU mengkonsolidasikan jajaran KPU Divisi Hukum se Indonesia untuk menghadapi sengketa di MK,” ucap Afifuddin melalui pesan singkat pada Ahad, 24 Maret 2024.
Menurutnya, KPU pusat dan dari berbagai daerah akan saling membantu satu sama lain untuk persiapan tersebut. Hal itu, kata dia, termasuk untuk menghadapi gugatan pemilihan presiden, pemilihan anggota legislatif, hingga pemilihan anggota DPD.
“Kegiatan ini bagian dari konsolidasi menyiapkan strategi, jawaban, dan bukti-bukti untuk menjawab segala gugatan di MK, baik terkait Pilpres, Pileg maupun Pemilihan DPD,” ucap Afifuddin.
SULTAN ABDURRAHMAN | ANTARA
Pilihan Editor: KPU se-Indonesia Konsolidasi 3 Hari Siapkan Strategi Hadapi Sengketa Pemilu di MK