Datangi Kempolrienpan RB, KontraS Minta Hentikan RPP Penempatan Jabatan Sipil TNI - Polri
Reporter
Hendrik Yaputra
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 22 Maret 2024 16:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS mendatangi Gedung Kemenpan RB pada Jumat 22 Maret 2024. Kedatangan mereka untuk memberikan catatan kritis Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara atau ASN terutama pasal penempatan jabatan sipil oleh anggota TNI - Polri.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya mengatakan, mereka mendesak Menpan RB Abdullah Azwar Anas menghentikan pembahasan RPP tersebut. Sebab, RPP tersebut menganggu profesionalisme antara hubungan sipil dan militer.
"RPP ini merugikan pola-pola relasi sipil dan akan menganggu ancaman nilai demokrasi terutama poin supremasi sipil," kata Dimas usai menyerahkan berkas catatan.
Ia mengatakan, rencana menempatkan TNI-Polri aktif dalam jabatan sipil akan menganggu pembinaan karier dan sistem meritokrasi di ASN. Penempatan TNI-Polri di jabatan sipil juga akan mengorbankan penerapan tata kelola pemerintahan yang baik. "Karena berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk bagi-bagi jabatan," kata Dimas.
Di samping itu, Dimas mengatakan, RPP ini akan menjadi pintu masuk yang bisa mengacaukan sistem pertanggungjawaban dan penegakan hukum. TNI maupun Polri memiliki mekanisme penegakan kode etik yang berbeda dengan ASN dari kalangan sipil.
Di sisi lain yurisdiksi penegakan hukum TNI juga secara khusus diatur oleh Peradilan militer, sehingga jika anggota TNI yang ditempatkan dalam jabatan ASN melakukan tindak pidana jabatan akan timbul kekacauan dalam upaya penegakan hukum yang dilakukan.
Selain itu, Dimas mengatakan, penempatan TNI-Polri di jabatan sipil ini berpotensi menimbulkan Pelanggaran HAM Berat. Dalam menangani konflik dengan masyarakat, pendekatan sipil dan militer berbeda. Militer lebih melakukan pendekatan keamanan. "Karena ada pencampuran antara fungsi sipil dan TNI polri, pendekatan keamanan akan dilakukan dalam penanganan konflik," ujarnya.
Selanjutnya akan kembalikan dwifungsi ABRI...
<!--more-->
Menurut Dimas, RPP ini juga akan mengembalikan trauma memori kolektif masyarakat di masa Orba. RPP ini akan kembali menghidupkan dwifungsi ABRI. Upaya ini bertolak belakang dengan semangat reformasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Saat mengirimkan catatan kritis, KontraS tidak bertemu dengan Menpan RB. Namun, mereka mengatakan akan terus mengawalnya. KontraS juga mendorong DPR untuk menolak pengesahan RPP ini.
Sebelumnya, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPANRB, Mohammad Averrouce membantah RPP tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) menghidupkan dwifungsi ABRI. Dwifungsi tidak relevan karena RPP ASN mengutamakan asas resiprokal atau timbal balik dalam manajemen ASN.
"Sehingga, ada sinergitas untuk saling mengisi antara PNS, TNI, dan Polri," kata Averrouce, Senin 18 Maret 2024.
Dalam asas resiprokal, PNS dapat menduduki jabatan di institusi TNI atau Polri. Karena itu, PNS, TNI, dan Polri memiliki kesempatan yang setara untuk menduduki jabatan sipil.
Averrouce juga mengatakan, TNI dan Polri dapat menempati jabatan sipil hanya jika ada kebutuhan untuk mengisi jabatan-jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu. Sehingga tidak semua instansi dapat diduduki oleh TNI dan Polri.
"Jadi TNI dan Polri yang dapat menempati jabatan sipil bukan merupakan suatu kewajiban tapi merupakan suatu kebutuhan yang selektif dan ketat," ujarnya.
Selanjutnya, pembahasan telah mendekati akhir...
<!--more-->
Menpan RB Azwar Anas sebelumnya mengatakan pembahasan RPP yang membahas manajemen ASN telah mendekati hasil akhir.
Salah satu hal yang dibahas dalam aturan itu adalah jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta sebaliknya.
Anas menjelaskan ketentuan TNI dan Polri yang dapat menduduki jabatan ASN tertentu di instansi pusat. Dia menyebut bahwa jabatan tertentu itu hanya dapat diisi oleh talenta terbaik di lingkungan TNI/Polri
“Secara umum, pengisian jabatan TNI dan Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu. Pengisian juga harus diisi oleh talenta terbaik dari TNI/Polri. Kesetaraan jabatan juga menjadi konsiderasi dalam pengisian jabatan antara ASN, TNI, dan Polri,” ujarnya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024 yang dipantau Tempo melalui kanal YouTube Komisi II DPR RI Channel.
Lebih rinci, ketentuan pengisian jabatan dari prajurit TNI dan anggota Polri meliputi: Pertama, hanya untuk jabatan ASN tertentu pada instansi pusat tertentu. Kedua, prajurit TNI dan anggota Polri yang menduduki jabatan ASN pada instansi pusat tidak dapat beralih status menjadi ASN.
Ketiga, khusus bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang merupakan talenta terbaik di lingkungan TNI/Polri. Keempat, harus memenuhi kualifikasi pendidikan, kompetensi, kepangkatan, pelatihan dan pendidikan, rekam jejak atau pengalaman jabatan yang relevan, integritas, kesehatan, serta persyaratan jabatan lain.
Kelima, memiliki pangkat paling kurang setara dengan tingkatan jabatan ASN yang akan diduduki sesuai dengan persetujuan menteri dan berusia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun TNI/Polri. Keenam, dilakukan seleksi melalui mekanisme manajemen talenta apabila terdapat kebutuhan.
Pilihan Editor: TNI Selidiki Video Viral Penyiksaan Warga Papua
ANDIKA DWI