Reaksi DPR hingga Amnesty International Soal Rencana Penggusuran Warga Pemaluan demi IKN

Reporter

Tempo.co

Editor

Sapto Yunus

Rabu, 20 Maret 2024 05:27 WIB

Pemandangan umum pembangunan bendungan Intake Sepaku, yang akan memasok air bersih untuk ibu kota baru Indonesia yang diproyeksikan Ibu Kota Negara Nusantara, di Sepaku, provinsi Kalimantan Timur, 6 Maret 2023. Masyarakat Adat Balik Menolak Penggusuran Situs-Situs Sejarah Leluhur, Menolak Program Penggusuran Kampung di IKN dan Menolak Relokasi. REUTERS/Willy Kurniawan

"Ibu kota negara adalah untuk semua. Jangan masyarakat asli di situ dimarginalkan,” kata politikus PAN itu dalam rapat kerja Komisi II dengan Kepala OIKN, Senin, 18 Maret 2024.

Apalagi, kata dia, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN masih menjadi pro kontra. Dia mengatakan pemindahan ibu kota mesti dilakukan dengan bijaksana.

Dia mempertanyakan kebenaran kabar adanya penggusuran tersebut. Jika benar adanya, menurutnya hal tersebut merupakan tindakan yang memilukan dan memalukan. "Apa benar atau tidak, dan juga saya membaca juga suratnya ditarik dan sebagainya," kata dia.

Dia mengatakan menjadi salah satu panitia khusus dan panitia kerja di DPR yang membahas pembuatan Undang-Undang IKN. Dalam pembahasan pembuatan undang-undang itu, dia mengatakan DPR menekankan kepada pemerintah bahwa IKN adalah kota untuk semua.

3. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid

Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah dan OIKN menghentikan ancaman terhadap hak atas tempat tinggal warga Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Warga Sepaku sebelumnya menerima surat ultimatum untuk merobohkan rumah mereka dalam waktu tujuh hari per 8 Maret 2024.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan surat dari OIKN tak hanya melecehkan hak warga Sepaku dan masyarakat adat Suku Balik yang bermukim di sana. Surat itu, menurut Usman, membuat mereka terancam kehilangan tempat tinggal.

"Langkah ini melanggar hak konstitusional warga dan hak atas tanah masyarakat adat yang diakui secara internasional," ujar Usman dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Jumat, 15 Maret 2024.

Usman mempertanyakan janji pemerintah selama ini membangun IKN tanpa penggusuran. Menurut dia, surat ultimatum dari OIKN justru menandakan sempitnya ruang partisipasi masyarakat Sepaku dalam pengambilan keputusan. Padahal, keputusan itu mempengaruhi kehidupan dan tempat tinggal mereka.

“Memaksa mereka untuk meninggalkan tanah leluhur atau tanah yang sudah sejak lama didiami memperlihatkan tindakan yang melanggar prinsip keadilan sosial dan absennya konsultasi bermakna," kata Usman.

Berita terkait

Proyek Pembangunan IKN Tahap III sudah Dimulai, Ada 25 Paket Pembangunan

3 jam lalu

Proyek Pembangunan IKN Tahap III sudah Dimulai, Ada 25 Paket Pembangunan

Dalam pembangunan proyek IKN tahap III, di antaranya ada pembangunan Gedung Polri dan Kementerian Pertahanan

Baca Selengkapnya

Alasan Politikus Golkar Ajak Masyarakat di Sekitar IKN Tak Jual Lahan

6 jam lalu

Alasan Politikus Golkar Ajak Masyarakat di Sekitar IKN Tak Jual Lahan

Balikpapan, Samarinda, dan IKN akan menjadi kota segitiga yang memiliki posisi strategis sebagai pusat pertumbuhan di segala bidang.

Baca Selengkapnya

KPU Bahas Aturan Pencalonan, Pastikan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

8 jam lalu

KPU Bahas Aturan Pencalonan, Pastikan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

Komisi II DPR telah menyetujui dua Rancangan PKPU tentang penyelenggaraan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Anggota DPR Pertanyakan Pabrik Smelter, Identitas Korban Pesawat Jatuh di BSD

11 jam lalu

Terpopuler Bisnis: Anggota DPR Pertanyakan Pabrik Smelter, Identitas Korban Pesawat Jatuh di BSD

Politikus Partai Keadilan Sejahtera Mulyanto meminta pemerintah mengaudit seluruh smelter dan mengevaluasi tata kelola industri ini.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Rencana Prabowo Anggarkan Rp 16 Triliun untuk IKN Berpotensi Proyek Mangkrak

12 jam lalu

Pengamat Nilai Rencana Prabowo Anggarkan Rp 16 Triliun untuk IKN Berpotensi Proyek Mangkrak

Pembangunan kota, termasuk IKN ini tidak sekadar membangun Istana Negara ataupun gedung kementerian dan rumah dinas pejabat.

Baca Selengkapnya

Layanan Starlink sudah Ada di IKN, Tersedia di Area Strategis Kawasan Inti Pemerintahan

1 hari lalu

Layanan Starlink sudah Ada di IKN, Tersedia di Area Strategis Kawasan Inti Pemerintahan

OIKN berkolaborasi dengan Tony Blair Institute Indonesia yang sudah menyediakan beberapa set Starlink Flat High-Performance Kit untuk dipasang di ibu kota baru tersebut

Baca Selengkapnya

Polemik Pembebasan Lahan untuk Pembangunan IKN, AMAN Kaltim: Tidak Ada Sosialisasi Sejak Awal

1 hari lalu

Polemik Pembebasan Lahan untuk Pembangunan IKN, AMAN Kaltim: Tidak Ada Sosialisasi Sejak Awal

Menurut Ketua Badan Pengurus Harian AMAN Sejak awal pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pemerintah tidak pernah melibatkan komunitas adat terdampak

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

1 hari lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Satgas IKN Sebut Pembangunan IKN tak Sebabkan Banjir

1 hari lalu

Satgas IKN Sebut Pembangunan IKN tak Sebabkan Banjir

Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) mengklaim pembangunan IKN tidak menyebabkan banjir di kawasan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

1 hari lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya